BANTENRAYA.COM – Mutmainah, terdakwa investasi bodong terhadap sejumlah korban, dengan kerugian mencapai Rp358,3 juta dituntut 3 tahun dan 3 bulan penjara.
Tuntutan untuk kasus investasi bodong itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa 24 September 2024.
JPU Kejati Banten Nia Yuniawati mengatakan Mutmainah terbukti dan meyakinkan bersalah terkait kasus investasi bodong sebagaimana pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton No Gain No Love Episode 10 Sub Indo: Perubahan Sikap Hae Young Pada Gyu Hyun
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mutmainah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah ditahan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Moch Ichwanudin disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya, Selasa 24 September 2024.
Nia menerangkan sebelum menuntut terdakwa, pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan.
Perbuatan Mutmainah telah menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar RpRp358,3 juta.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbutannya dan tidak akan mengulanginya lagi,” terangnya.
Baca Juga: Kekeringan Makin Memprihatinkan, Belasan Hektare Lahan Perkebunan di Pulau Deli Terbakar
Diketahui dalam dakwaan, kasus investasi bodong itu bermula saat korban Devi Rahmawati melihat status WhatsApp temannya Sinta Sulastri berisi tentang keuntungan investasi pada 6 Maret 2024.
Berisi tentang hasil keuntungan dari investasi modal terhadap bisnis dana pinjaman (DAPIN).
Devi kemudian mengomentari postingan itu dan karena tertarik dengan hasil keuntungan yang menggiurkan, Sinta kemudian memberikan nomor kontak terdakwa Mutmainah.
Lalu pada 9 April 2024, Devi menghubungi terdakwa. Dalam percakapan itu, Devi berencana menginvestasikan uangnya sebesar Rp19 juta dengan keuntungan Rp7,6 juta setiap minggunya.
Baca Juga: Boleh Nih! Belanja Gatsby Rp50 Ribu, Gratis Cukur Rambut Barbershop di Mekar Kosmetik Serang
Atas perkataan dari terdakwa tersebut saksi Devi merasa tertarik dan percaya akan kata-kata terdakwa tersebut, sehingga saksi Devu mulai menyerahkan uangnya sebesar Rp19 juta yang dilakukan secara transfer E Banking.
Namun, setelah jatuh tempo pembagian keuntungan sebesar Rp7,6 juta, Devi tak kunjung menerimanya. Selain itu, uang modal yang diberikan kepada Mutmainah juga tak dikembalikan.
Devi kemudian menanyakan keuntungan tersebut kepada terdakwa, ternyata ada kisruh para member investasi dana pinjaman milik terdakwa sehingga para member mendatangi rumah terdakwa.
Baca Juga: 10 Tahun Jamkrida Banten Target Penuhi Modal Disetor Rp220 Miliar
Mutmainah berdalih nasabah simpan pinjam belum membayar uang angsuran, sehingga keuntungan dan modal investor belum bisa diberikan.
Terdakwa mengatakan akan mengembalikan uang kepada saksi Devu pada 15 April 2024.
Namun sampai dengan saat ini, terdakwa tidak juga mengembalikan uang milik saksi Devi dan tidak juga memberika uang keuntungan seperti yang terdakwa janjikan.
Selain Devi, Nia menerangkan terdakwa juga tidak dapat mengembalikan uang investor lainnya. Dengan jumlah kerugian para korban mencapai Rp358,3 juta.
Baca Juga: Ini Sosok Pengganti Sementara Helldy, Bakal Tugas Selama 2 Bulan
Akibat perbuatan terdakwa Devi mengalami kerugian materi sebesar Rp19 juta, Dian Apriliyanti Rp12 juta, Atun Darmawatun Rp42 juta, Riza Nadifah Rp5 juta.
Lalu Dian Oktavianingsih Rp1,3 juta, Adistry Siti Maryam Rp4 juta, Yessa Rp5 juta, Rulianti Rp260 juta dan Maya Indah Rp10 juta.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan. ***



















