BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Lebak menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) calon kepala daerah di 28 Kecamatan, pada Selasa 24 September 2024.
Penertiban dilakuan Bawaslu Kabupaten Lebak karena APS tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dianggap kampanye di luar jadwal.
Hal itu juga dilakukan Bawaslu Kabupaten Lebak bertujuan untuk menjaga keindahan dan kenyamanan di seluruh wilayah Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Kekeringan Makin Memprihatinkan, Belasan Hektare Lahan Perkebunan di Pulau Deli Terbakar
Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat mengatakan, penertiban dilakukan lantaran APS sudah terpasang sebelum tahapan kampanye.
Apa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Penertiban ini bertujuan mencegah pelanggaran pemilu sebelum masa kampanye dimulai. Setiap paslon harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk soal desain dan ukuran APK,” kata dia kepada Bantenraya.com, Selasa 24 September 2024.
Baca Juga: Boleh Nih! Belanja Gatsby Rp50 Ribu, Gratis Cukur Rambut Barbershop di Mekar Kosmetik Serang
Ia menjelaskan, penertiban ini dilakukan secara serentak di beberapa titik dan dilakukan oleh Panwaslu tingkat kecamatan serta melibatkan instansi Satpol PP.
“Kami bekerja sama dengan banyak pihak agar proses penertiban berjalan lancar dan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Dedi menuturkan, penurunan APS harus dilakukan secara persuasif. Apabila, ada pihak yang keberatan makapihaknya akan menjelaskan alasan penertiban.
Baca Juga: Vior Minta Maaf Akibat Bercandakan Penjemputan Lolly, Warganet: Niki juga Suka Nyenggol
Bawaslu juga akan memberi kesempatan bagi tim sukses untuk menurunkannya secara mandiri.
“Kami tidak ingin ada gesekan di lapangan. Jika ada penolakan, akan kami jelaskan dengan cara yang baik agar semua pihak faham bahwa ini demi tertibnya pilkada,” terangnya.
Ia menambahkan, masa kampanye akan dimulai pada Rabu 25 September 2024.
“Dimana semua Alat Peraga Kampanye (APK) harus sesuai dengan desain yang telah disetujui KPU dan pemasangannya sesuai dengan titik lokasi yang tidak dilarang,” ucapnya.
Baca Juga: Pemulung Temukan Dua Koper Ganja dan Sabu di Pinggir Tol Tangerang-Merak
“Kami berharap seluruh paslon dan tim sukses mematuhi aturan agar kampanye berjalan dengan baik dan kondusif,” pungkasnya.
Sementara itu, kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Lebak Azis Ali Rosyid menjelaskan, penertiban spanduk setelah pihak Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP.
“Yang kami tertibkan khususnya spanduk yang notabenenya, terkait dengan kampanye,” ujar dia.
Baca Juga: Waspada! Provinsi Banten akan Dilanda Hujan Petir dalam 3 Hari Berturut-turut
Azis menambahkan, penertiban tersebut berdasarkan Perda Kebersihan Keindahan dan Kerapihan (K3) yang menjadi dasar hukum untuk, penertiban spanduk yang menganggu kenyamanan masyarakat.
“Insyaallah penertiban ini, kita akan lakukan seluruhnya. Yang notabenenya untuk spanduk-spanduk liar yang menempel di sepanjang jalan,” tutupnya.***
 
			

















