Minggu, 7 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 7 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Nyopet di Acara Haul Syeh Nawawi Al Bantani, Pria Nekat Divonis 1,5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
19 Agustus 2024 | 18:35
Nyopet di Acara Haul Syeh Nawawi Al Bantani, Pria Nekat Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pencurian HP alias nyopet usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, kemarin. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Eko Firmansyah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang lantaran terbukti nyopet, Senin 19 Agustus 2024.

Pria asal Kabupaten Serang tersebut terbukti melakukan pencurian alias nyopet HP saat Haul Syekh Nawawi Al Bantani di Kampung Tanara, Desa Tanara, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada 3 Mei 2024.

Majelis Hakim yang diketuai Bony Daniel mengatakan terdakwa Eko Firmansyah terbukti bersalah, melakukan tindak pidana nyopet atau Pencurian dalan keadaan memberatkan.

Baca Juga: Rudapaksa Tetangga Kontrakan, Penjual Bakso di Kabupaten Serang Divonis 4 Tahun Penjara

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Firmansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujarnya.

“Dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa untuk tetap ditahan,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Rani Fitria.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Pengurus Jenazah, Pemkot Cilegon Siapkan Kenaikan Honor

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Serang. Sebelumnya, penuntut umum menuntut Eko Firmansyah dengan pidana selama 2 tahun penjara.

BACAJUGA:

Hari Antikorupsi Sedunia 2025

Link Logo Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Desain Dijamin Keren dan Gratis

6 Desember 2025 | 17:08
Tips menjaga kesehatan kulit wajah

5 Tips Menjaga Kesehatan Kulit Wajah Agar Tetap Terawat, Cek Informasinya di Sini

6 Desember 2025 | 16:54
Serial Terbaru Algojo

Serial Terbaru Algojo: Cek Sinopsis, Deretan Pemain dan Jadwal Tayang

6 Desember 2025 | 15:43
Man City vs Sunderland

Man City vs Sunderland, The Citizens Wajib Menang Demi Terus Tempel Arsenal

6 Desember 2025 | 15:34

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berlaku sopan di persidangan,” jelasnya.

Dalam dakwaan JPU, kasus kejahatan jalanan itu bermula pada Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, Eko Firmansyah dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario berplat nomor F 6424 BP menuju Tanara, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Ajak Wartawan Kawal Pilkada 2024, KPU Banten: Jurnalis Miliki Peranan Strategis

Kedatangannya kesana, yaitu untuk mendatangi acara Haul Syekh Nawawi Al Bantani.

Setibanya disana, Eko bertemu dengan rekannya Samsul (DPO) dan mengajak rekannya itu untuk mencopet jama’ah yang hadir diacara haul tersebut.

Keduanya kemudian masuk ke area acara haul Syekh Nawawi Al Bantani. Tepat di Gerbang Makam Pangeran Sunyararas, saat keadaan sedang berdesak-desakan, Eko melihat korban Robiyah yang menyimpan handphone di bajunya.

Baca Juga: Kepergok Pacaran, Santri Pesantren di Jatim Dihukum Diguyur Air Comberan

Disaat lengah, Eko berhasil mengambil handphone Robiyah. Namun saat akan pergi ada warga yang melihat aksi kejahatan Eko dan langsung menangkap tangannya hingga hanphone korban jatuh, dan warga berhasil mengamankan Eko.

Sementara itu rekannya Samsul langsung melarikan diri meninggalkan Eko yang diamuk massa. Setelah itu warga membawa pencopet tersebut ke kantor desa untuk diamankan.

Atas perbuatan Eko bersama dengan Samsul (DPO) korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 7.499.000.

Baca Juga: Apa Hukumnya Seorang Musilm Bersalaman dengan Orang yang Pelihara Anjing, Apakah Najis? Begini Penjelasannya

Usai mendengarkan tuntutan JPU dan pembelaan terdakwa, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan dari majelis hakim. ***

Tags: HaulnyopetPenjaraSyeh Nawawi Al Bantani
Previous Post

Rudapaksa Tetangga Kontrakan, Penjual Bakso di Kabupaten Serang Divonis 4 Tahun Penjara

Next Post

Lima Pejabat Utama Polda Banten Diganti, Berikut Daftar Sosok Penggantinya

Related Posts

Hari Antikorupsi Sedunia 2025
Nasional

Link Logo Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Desain Dijamin Keren dan Gratis

6 Desember 2025 | 17:08
Tips menjaga kesehatan kulit wajah
Nasional

5 Tips Menjaga Kesehatan Kulit Wajah Agar Tetap Terawat, Cek Informasinya di Sini

6 Desember 2025 | 16:54
Serial Terbaru Algojo
Nasional

Serial Terbaru Algojo: Cek Sinopsis, Deretan Pemain dan Jadwal Tayang

6 Desember 2025 | 15:43
Man City vs Sunderland
Nasional

Man City vs Sunderland, The Citizens Wajib Menang Demi Terus Tempel Arsenal

6 Desember 2025 | 15:34
Duel PSM Makassar vs Persebaya Surabaya
Nasional

PSM Makassar vs Persebaya Surabaya, Duel Pelatih Baru di Laga Tunda BRI Super League 2025-2026

6 Desember 2025 | 14:46
Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26
Nasional

6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

6 Desember 2025 | 14:32
Load More

Popular

  • Cilegon

    Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Rekomendasi Tempat Ngopi di Cilegon, Enak dan Harga Masuk Kantong Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seklur Warnasari Bakal Diberi Sanksi Nonjob, Daftar Indisipliner Pegawai di Kecamatan Citangkil Bertambah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Film yang Bakal Tayang di Movievaganza Trans7, Dijamin Seru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Reno 15 Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasinya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Cilegon

IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

6 Desember 2025 | 22:12
tangerang selatan

Peningkatan Jalan dan Pencegahan Banjir Jadi Fokus Pemkot Tangerang Selatan

6 Desember 2025 | 21:34
Kabupaten Tangerang

214 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tangerang Terima Bantuan CSR

6 Desember 2025 | 20:07
Banten

PKS Banten Salurkan Rp500 Juta Untuk Korban Bencana Sumatera

6 Desember 2025 | 18:14

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda