BANTENRAYA.COM – Karna (41) alias KA penjual bakso keliling di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang divonis 4 tahun penjara, karena terbukti melakukan ruda paksa terhadap tetangganya.
Aksi bejat penjual bakso tersebut dilakukan saat korban sedang ditinggal suaminya pada 22 Januari 2024 lalu.
Ketua majelis hakim Bony Daniel mengatakan, sang penjual bakso terbukti bersalah melanggar Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Fajar Hadi Prabowo Serap Aspirasi Anak Muda di Cilegon Lewat Merdeka Bicara
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tulis putusan PN Serang nomor 354/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip dari laman resmi putusan Mahkamah Agung pada Senin 19 Agustus 2024.
Adapun pertimbangan hakim yaitu hal memberatkan, perbuatan Karna menyebabkan trauma bagi korban serta perbuatannya meresahkan.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam perlindungan perempuan, serta menimbulkan trauma bagi korban sebagai perempuan.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Pengurus Jenazah, Pemkot Cilegon Siapkan Kenaikan Honor
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kasus perkosaan yang terjadi pada Senin 22 Januari 2024 dini hari. Ketika itu pelaku mengintip korban berinisial MA (38) yang tengah tertidur di kamarnya melalui plafon.
Saat mengintip, pelaku melihat bagian tubuh korban yang terbuka. Hal itu membuat pelaku tidak kuat menahan nafsunya.
Pria asal Pandeglang itu masuk ke rumah korban melalui kamar mandi dan langsung menuju ke tempat tidur korban.
Baca Juga: Ajak Wartawan Kawal Pilkada 2024, KPU Banten: Jurnalis Miliki Peranan Strategis
Sesampainya di kamar, penjual bakso keliling itu langsung mendekap tubuh korban.
Merasa kaget ada pria di tempat tidurnya, korban sempat berusaha melawan namun tersangka membekap mulut korban agar tidak berteriak.
Setelah korban tidak berdaya, tersangka memperkosa korban di kamar tersebut. Usai melampiaskan hasratnya, KA meninggalkan korban sambil mengancamnya.
Baca Juga: Surga Busana Wanita di Kota Serang Ninetynine Indo Rutin Update Model Terbaru
Merasa tidak terima diperlakukan tidak senonoh, korban selanjutnya menghubungi keluarganya yang tinggal di sekitaran Kecamatan Ciruas.
Mendapat laporan dari korban, pihak keluarga kemudian melapor ke Mapolres Serang.
Setelah mendapat laporan, personil Unit PPA bergerak cepat dan langsung mendatangi kontrakan pelaku.
Baca Juga: Merakyat! Sanuji Pentamarta Diskusi Bersama Pedagang Pecel di Car Free Day
Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku ditangkap saat tidur pulas, kecapean usai memperkosa korban.
Dari pemeriksaan kepolisian, KA telah lama memperhatikan korban. Perempuan yang tinggal seorang diri ditinggal merantau oleh suaminya.
Setiap menjemur pakaian, pelaku sering memperhatikan tubuh korban yang hanya memakai daster tembus pandang. ***



















