BANTENRAYA.COM – Empat penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram sabu yang diamankan BNN di Jalan Raya Merak, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon pada Mei 2024, Imran, Mursalin, Andi Wirmanto, Christover selamat dari hukuman mati.
Meski lolos dari hukuman mati, Majelis hakim yang diketuai Rendra mengatakan keempat terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama seumur hidup,” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Cilegon dan kuasa hukumnya Herbet Marbun.
Baca Juga: Until Dawn Film Horor yang Diadaptasi dari Game, Cek Sinopsis dan Daftar Pemain
Mengenai keadaan yang memberatkan, khusus untuk terdakwa Cristover dia merupakan residivis kasus serupa.
Sedangkan mengenai keadaan yang meringkan, semua terdakwa mengaku menyesal dan mengakui perbuatannya.
Dalam dakwaan JPU, kasus penyelundupan ini bermula pada 11 Mei 2024, tim BNN RI mendapat informasi adanya truk berplat nomor BL-8152-ZO dari Aceh menuju Jakarta membawa narkotika jenis sabu.
Pada 13 Mei 2024, truk bermuatan sabu itu kemudian menyeberan melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Merak, kemudian Tim BNN RI menghadang truk di jalan nasional Kelurahan Taman Sari Kecamatan Pulo Merak Kota Cilegon.
Baca Juga: Viral! Pengajian Gus Iqdam di Pacitan Pakai Musik DJ Layaknya Sebuah Konser
Selanjutnya tim BNN RI melakukan penggeledahan terhadap truk Mitsubishi canter berwarna kuning dengan nomor Polisi BL 8152 ZO milik saksi Mursalin dengan menggunakan anjing pelacak.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 buah karung di bawah tumpukan buah-buahan. Dalam karung itu ditemukan 20 bungkus narkotika jenis sabu.
Tim BNN RI melakukan introgasi terhadap saksi Mursalin dan berdasarkan keterangan, saksi Mursalin telah disuruh oleh terdakwa (Imran-red) untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada seseorang pemesan.
Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Jumat Hari Ini: Syaban, Bulan Pembersihan Diri Menyambut Ramadhan
Sebelum pengiriman narkoba, pada 2 Mei 2024, Imran dihubungi oleh Nizar (berkas terpisah) melalui aplikasi Zangi, untuk mencari kurir yang akan membawa 20 bungkus narkotika jenis sabu untuk dikirim ke Jakarta.
Imran kemudian menghubungi Mursalin menginfokan ada yang siap membawa sabu ke Jakarta. Keesokan harinya, Nizar kembali menghubungi Imran jika sabu sudah siap dikirim dan dapat diambil di Lhoksomawe.
Kemudian, Mursalin berangkat dari rumahnya menuju daerah Blang Panjang dengan menggunakan angkutan umum L300.
Baca Juga: Massa Aksi Demo PIK 2 Kecewa Tak Ditemui Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Banten
Setibanya disana, Mursalin bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor membawa 2 karung narkoba.
Dengan menggunakan angkutan umum L300 membawa 2 karung plastik putih yang berisi narkotika jenis sabu pulang ke rumahnya di daerah Bireun, dan menyembunyikannya di semak-semak.
Setelah menerima laporan dari Mursalin, Imran mendapatkan tranfer dari Nizar sebesar Rp50 juta. Uang itu kembali ditransfer kepada Mursalin sebesar Rp30 juta untuk uang jalan.
Baca Juga: Pelaksanaan MBG di Kota Cilegon Dilakukan dengan Tiga Skema, Ini Rinciannya
Selanjutnya, Mursalin membawa 2 karung plastik putih yang berisi narkotika jenis sabu itu dengan cara menyembunyikan sabu dibawah muatan buah kelapa gongseng.
Sebelum berangkat ke Jakarta, Mursalin kembali meminta uang Rp10 juta kepada Imran.
Saat menuju Jakarta Mursalin yang ditemani dua rekannya yaitu Asnari dan Juhelmi berangkat melalui Pelabuhan Bakaeuni.
Namun setibanya di jalan Nasional 19 Kelurahan Taman Sari Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon saksi Mursalin ditangkap petugas BNN RI.
Saat ditangkap tim BNN meminta Mursalin menghubungi Andi Wirmanto atau orang yang akan menerima sabu tersebut.
Keduanya kemudian bertemu di sekitar SPBU jalan Ir. Juanda Kota Depok. Ketika hendak menyerahkan sabu, tim BNN RI langsung melakukan penangkapan.
Dari keterangan Andi, diketahui jika dirinya mendapatkan perintah dari Cristover untuk mengambil paket narkotika di Depok.
Baca Juga: Massa Aksi Demo PIK 2 Kecewa Tak Ditemui Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Banten
BNN kemudian memancing Cristover untuk mengambil paket tersebut namun Cristover selalu merubah-rubah lokasi.
Cristover, akhirnya di area parkir apartemen Elpis Residence daerah Gunung Sahari.
Selain itu, BNN juga berhasil menangkap Imran di SPBU jalan lintas Sumatera, Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. ***