Sabtu, 11 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 11 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Rudapaksa Bocah Pemulung di Kota Serang, Pria Asal Medan Dituntut 15 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
11 Februari 2025 | 18:41
Rudapaksa Bocah Pemulung di Kota Serang, Pria Asal Medan Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa kasus rudapaksa bocah pemulung Fader Sihombing sebelum menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa 11 Februari 2025. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Fader Sihombing (42) pelaku rudapaksa bocah pemulung berusia 11 tahun asal Kecamatan Serang, Kota Serang dituntut 15 tahun penjara.

Tuntutan untuk pelaku rudapaksa itu dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Serang, Selasa 11 Februari 2025.

JPU Kejari Serang Ade Hartanto mengatakan jika terdakwa kasus rudapaksa Fader Sihombing terbukti bersalah.

Baca Juga: Spoiler Study Group Episode 7 dan 8 Sub Indo Full Movie: Ga Min dan Han Wul Bakal Adu Mekanik?

Hal itu sebagaimana Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

“Tuntutnnya 15 tahun, dendanya 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Ade usai menjalani sidang tertutup yang dipimpim Majelis Hakim Arief Adikusumo.

Ade mengungkapkan perbuatan terdakwa Fader Sihombing menimbulkan penderitaan luka yang mendalam bagi anak korban dan keluarganya. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan perbuatannya.

Baca Juga: DPRD Sebut Masjid Nurul Ikhlas Cilegon Masih Gelap dan Tertutup, Terungkap Sertifikat Islamic Center Milik Perorangan dan Bank

“Tidak ada hal yang meringankan,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bantenraya.com, kasus perkosaan bocah perempuan kelas 5 Sekolah Dasar (SD) itu terjadi pada 22 September 2024.

Awal mulanya, korban yang baru pulang sekolah berpamitan kepada orangtuanya untuk mencari barang rongsok.

Setelah mencari rongsok di wilayah Kemang hingga Panancangan, Kota Serang, korban beristirahat di Alfamart Panancangan tak jauh dari Rumah Sakit Sari Asih.

Baca Juga: Selain Cokelat dan Bunga, Intip Rekomendasi Hadiah Hari Valentine yang Bermanfaat tapi Tetap Tetap Bikin Doi Meleleh

Di saat itu, Fader Sihombing datang menghampiri korban dan berbincang dengan korban.

Pria asal Medan itu kemudian mengajak korban untuk makan, dan mengiming-imingi uang agar korban mau ikut dengannya. Pelaku dan korban kemudian menyeberangi jalan menuru Rel Kereta Api.

BACAJUGA:

sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45

Ketika ditempat sepi, korban ditarik dan dibanting ke semak-semak, dan pelaku membuka pakaian korban.

Korban sempat memohon ampun, akan tetapi pelaku mengancam akan menghabisi nyawa korban.

Baca Juga: Ponpes Daarul Ahsan Sukses Menyelenggarakan MUBTADA 2, Siap Lahirkan Generasi Qur’ani

Di sana, pelaku mulai melancarkan aksi cabulnya. Akan tetapi, korban menolak ajakan tersebut. Pelaku kembali membanting dan memukul korban dengan tangan kosong. Pelaku kemudian memperkosa korban.

Setelah dirudapaksa, pelaku melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian. Korban kemudian pulang ke rumahnya tanpa menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.

Akan tetapi, peristiwa itu terungkap setelah korban mengeluh saat buang air kecil kepada orangtuanya.

Setelah orangtua korban membuat laporan polisi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 27 September 2024 di Kota Serang. ***

Editor: Administrator
Tags: Bocah PemulungKota SerangMedanPenjaraRudapaksa
Previous Post

KPK Kumpulkan Tokoh Agama di Pandeglang, Singgung-singgung Soal Perilaku Warga

Next Post

Fakta Baru! Pelaku Rudapaksa di Binuang Terpengaruh Obat Terlarang, Korban Bukan Alami Laka Lantas

Related Posts

sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan
Hukum & Kriminal

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45
PN Serang
Hukum & Kriminal

Koalisi Nelayan Banten Sebut Kasus Pagar Laut Tangerang Merupakan Perkara Korporasi

30 September 2025 | 15:00
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Terungkap Dalam Sidang, Kades Kohod Terima Uang Rp500 Juta Dalam Kasus Pagar Laut

30 September 2025 | 14:40
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Cilegon Direstui BKN, Robinsar Sudah Siapkan Hari H Pelantikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi PAI UIN SMH Banten Gelar Webinar Deep Learning Berbasis Keterampilan Abad 21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditanya Soal Mutasi Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin, Robinsar: Nanti Kita Lihat Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasib 930 Honorer Tunggu Kebijakan Pusat, Bola Panas Dilempar ke Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sentil Kinerja PT ABM, Komisi III DPRD Banten Sarankan Lebih Baik Dibubarkan Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
Walikota Serang

2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

8 Oktober 2025 | 11:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Yayasan

Yayasan Jumat Barokah Cilegon Komitmen Jadi Wadah Kebaikan

11 Oktober 2025 | 12:26
Sambu Group

Lowongan Kerja Sambu Group Terbaru 2025, Terbuka untuk Lulusan SMK

11 Oktober 2025 | 12:08
iPhone inter

iPhone Suka Hilang Sinyal? Simak 6 Cara Mudah Cek iPhone Inter dan iPhone iBox Indonesia

11 Oktober 2025 | 12:05
Permata Banjar Asri

Warga RW 09 Permata Banjar Asri Kota Serang Swadaya Perbaiki Jalan Utama

11 Oktober 2025 | 11:59

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda