BANTENRAYA.COM – Fader Sihombing (42) pelaku rudapaksa bocah pemulung berusia 11 tahun asal Kecamatan Serang, Kota Serang dituntut 15 tahun penjara.
Tuntutan untuk pelaku rudapaksa itu dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Serang, Selasa 11 Februari 2025.
JPU Kejari Serang Ade Hartanto mengatakan jika terdakwa kasus rudapaksa Fader Sihombing terbukti bersalah.
Baca Juga: Spoiler Study Group Episode 7 dan 8 Sub Indo Full Movie: Ga Min dan Han Wul Bakal Adu Mekanik?
Hal itu sebagaimana Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
“Tuntutnnya 15 tahun, dendanya 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Ade usai menjalani sidang tertutup yang dipimpim Majelis Hakim Arief Adikusumo.
Ade mengungkapkan perbuatan terdakwa Fader Sihombing menimbulkan penderitaan luka yang mendalam bagi anak korban dan keluarganya. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan perbuatannya.
“Tidak ada hal yang meringankan,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bantenraya.com, kasus perkosaan bocah perempuan kelas 5 Sekolah Dasar (SD) itu terjadi pada 22 September 2024.
Awal mulanya, korban yang baru pulang sekolah berpamitan kepada orangtuanya untuk mencari barang rongsok.
Setelah mencari rongsok di wilayah Kemang hingga Panancangan, Kota Serang, korban beristirahat di Alfamart Panancangan tak jauh dari Rumah Sakit Sari Asih.
Di saat itu, Fader Sihombing datang menghampiri korban dan berbincang dengan korban.
Pria asal Medan itu kemudian mengajak korban untuk makan, dan mengiming-imingi uang agar korban mau ikut dengannya. Pelaku dan korban kemudian menyeberangi jalan menuru Rel Kereta Api.
Ketika ditempat sepi, korban ditarik dan dibanting ke semak-semak, dan pelaku membuka pakaian korban.
Korban sempat memohon ampun, akan tetapi pelaku mengancam akan menghabisi nyawa korban.
Baca Juga: Ponpes Daarul Ahsan Sukses Menyelenggarakan MUBTADA 2, Siap Lahirkan Generasi Qur’ani
Di sana, pelaku mulai melancarkan aksi cabulnya. Akan tetapi, korban menolak ajakan tersebut. Pelaku kembali membanting dan memukul korban dengan tangan kosong. Pelaku kemudian memperkosa korban.
Setelah dirudapaksa, pelaku melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian. Korban kemudian pulang ke rumahnya tanpa menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.
Akan tetapi, peristiwa itu terungkap setelah korban mengeluh saat buang air kecil kepada orangtuanya.
Setelah orangtua korban membuat laporan polisi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 27 September 2024 di Kota Serang. ***