BANTENRAYA.COM – Satu orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 5 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengundurkan diri.
Beragam alasan para anggota PPK dan PPS untuk mengundurkan diri, ada yang karena alasan kesibukan hingga ada yang menjadi anggota KPU Kabupaten Serang.
Adapun satu anggota PPK yang dilakukan pergantian antar waktu (PAW) yaitu anggota PPK Pamarayan. Sedangkan, 5 orang anggota PPS yang di-PAW yaitu anggota PPS Desa Sangiang.
Baca Juga: Revolusi AI, Berkah atau Ancaman untuk Dunia Usaha di Indonesia di 2024?
Kemudian anggota PPS Desa Sukamanah, anggota PPS Desa Parigi, dan anggota PPS Desa Nanggung, dan anggota PPS Desa Cisaat.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin mengatakan, pihaknya melakukan PAW untuk mengisi kekosongan jabatan anggota PPK dan anggota PPS.
“PAW dilakukan karena ada anggota PPS yang menjadi anggota KPU Pak Ichsan Mahfuz,” ujarnya usai pelantikan PAD di kantor KPU Kabupaten Serang, Senin 15 Januari 2023.
Baca Juga: Niat Tolong Temannya, ABG Hilang di Curug Kadupunah Lebak Ditemukan Tewas
“Kemudian, ada PPK anggota PPK Pamarayan yang mengundurkan diri karena suaminya menjadi anggota KPU Pak Dede Abdurosyid,” katanya.
Ia mengimbau kepada anggota PPK dan anggota PPS yang baru dilantik bisa beradaptasi dan menyersuaikan diri karena pemilu hanya tinggal 28 hari lagi.
“Mau tidak mau harus bergerak cepat. Kemudian membaca regulasi dan membantu teman-teman yang lain dalam rangka mensukseskan pemilu,” katanya.
Baca Juga: 5 Cara Sederhana Alias Mudah Menghasilkan Uang dari Ponsel, Ada yang Bisa Sambil Rebahan
Nasehudin menjelaskan, untuk anggota PPS yang baru dilantik akan dilakukan pembinaan oleh PPK dan anggota PPK yang baru dilantik akan diberikan pembinaan oleh KPU.
“Untuk anggota PPS lain yang mengundurkan diri mungkin karena kesibukan sehingga tidak bisa melaksanakan tugasnya. Enggak ada keluhan terkait honor,” tuturnya.
Disoal terkait perkembangan tahapan pemilu, mantan anggota Bawaslu Provinsi Banten itu menjelaskan, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi terkait dengan daftar pemilih tambahan (DPTb).
Dimana, PPS, PPK, dan KPU akan membuka pelayanan pendaftaran sampai dengan H-7.
“Jadi kalau masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilih pada hari H boleh melakukan pindah memilih, apakah karena alasan pindah tugas, sedang dalam perawatan atau karena yang lainnya,” tuturnya.
“Untuk surat suara per hari ini (kemarin-red) sudah datang semua,” ungkapnya.***