BANTENRAYA.COM – Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD rupanya tetap beraktifitas sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) setiap harinya.
Mahfud MD mengaku dirinya hanya berkampanye pada saat akhir pekan saja dari mulai Jumat hingga Minggu.
Dimana, Mahfud MD memanfaatkan di saat hari Jumat sampai Minggu saja untuk berkeliling kampanye.
Bahkan, saat pergi ngantor MAhfud mengaku meninggalkan semua atributnya sebagai Menkopolhukam.
Sebagai menteri aktif Mahfud memastikan semua surat yang masuk diselesaikan kurang dari 3 hari.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkoolhukam) Mahfud MD selama menjadi menteri tetap menjalankan tugas dan kewajibannya.
Meski demikian dirinya juga tetap menjadi Cawapres nomor urut 3 bersama Ganjar Pranowo.
Baca Juga: Ratusan Warga Kota Serang Rela Antre Beras Bantuan Pangan dari Presiden Jokowi
Mahfud secara tegas menyampaikan melakukan kampanye hanya akhir pekan saja. Tepatnya pada Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Saat berkantor pun, dia mengaku tidak menggunakan atribut cawapres.
“Saya memang aktif ngantor. Saya itu kampanyenya hanya Jumat, Sabtu, Minggu. Di luar itu saya tidak menggunakan atribut atribut kecawapresan,” katanya.
Baca Juga: Gaya Outfit Kekinian Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Debat Capres Ketiga Jadi Sorotan Warganet
Mahfud mengungkapkan, semua yang menjadi tugas kantor sebagai menteri tetap dilaksanakan secara baik. Bahkan tidak boleh ada yang ditunda dengan alasan dirinya adalah Cawapres.
“Tidak ada di sini misalnya, surat-surat yang belum saya disposisi lebih dari tiga hari sampai di sini. Semuanya jalan, yang rutin-rutin dari Menko Polhukam, jalan,” sebutnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo memang tidak melarang menteri dan pejabat setingkat menteri serta wali kota yang ikut serta dalam Pilpres 2024 untuk mundur dari jabatannya.
Baca Juga: Siap Diresmikan Presiden Jokowi, Waduk Karian Disterilisasi hingga Kerahkan 602 Personel Gabungan
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018. Beleid itu diteken Presiden Jokowi di Jakarta pada 21 November 2023.
Pasal 1 dalam peraturan baru ini, mengubah ayat 1 dan 2 dari pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 dan menambahkan ayat 1a.
Sesuai ayat 1a pasal 1 ini maka menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mundur ketika maju pilpres, dan harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden. ***