Kamis, 30 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 30 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Peras Perusahaan Tambak Udang Rp349 Juta, Kades Pagelaran dan Suami Dijebloskan ke Penjara

Sahrul Gunawan Oleh: Sahrul Gunawan
16 November 2023 | 21:08
Peras Perusahaan Tambak Udang Rp349 Juta, Kades Pagelaran dan Suami Dijebloskan ke Penjara

Kades Pagelaran H dan sang suami YH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan tambak udang. Dokumentadi Kejari Rangkasbitung

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pasangan suami istri (pasutri) yakni oknum Kepala Desa atau Kades Pegalaran, Kabupaten Lebak H dan suami YH ditetapkan sebagai tersangka.

kades Pagelaran dan sang suami jadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan kepada perusahaan tambak udang dalam urusan pembebasan lahan senilai Rp394 juta.

BACAJUGA:

Would You Marry Me Episode 7

Would You Marry Me Episode 7 Beri Kejutan, Atlet Anggar Oh Sang Uk Jadi Cameo

30 Oktober 2025 | 14:41
PT Bintang Toedjoe

Lowongan Kerja PT Bintang Toedjoe untuk Lulusan SMA, Terbuka Bagi Fresh Graduate

30 Oktober 2025 | 14:05
New Honda Genio

New Honda Genio Tampil Beda, Ini Perubahaannya yang Bikin Makin Ingin Punya

30 Oktober 2025 | 13:46
pertandingan

Hasil Pertandingan Sepakbola 29-30 Oktober 2025, Liverpool Kembali Gigit Jari

30 Oktober 2025 | 08:05

Diketahui, Kades Pagelaran dan suami saat ini sudah ditahan di Lapas Rangkasbitung, pada Rabu 15 November 2023 malam.

Baca Juga: IPM Kabupaten Lebak Masih yang Terendah di Banten, Kalah Jauh dengan Tangerang Selatan di Peringkat Pertama

Kasi Itelijen Kejari Lebak Andi M Nur mengatakan, telah menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menerima keterangan dari 40 saksi dan memiliki cukup bukti.

“H diduga melakukan pemerasan terhadap pihak perusahaan yang ingin melakukan pelepasan hak tanah yang akan dibuat perusahaan tambak udang,” ujarnya, Kamis 16 November 2023.

“Dalam proses penyidikan ini sudah puluhan orang yang diperiksa,” katanya.

Baca Juga: Jadi Role Model yang Ditiru Siswa, Guru Kota Serang Jangan Bosan Tingkatkan Kualitas

“Dalam penyidikan kami menemukan dua alat bukti dalam perkara pemerasan oleh kedua tersangka,” katanya.

“Sekarang, kedua tersangka di tahan di Lapas Rangkasbitung untuk 20 hari ke depan,” sambungnya.

Lebih lanjut, H dan YH ditetapkan tersangka lantaran memeras perusahan udang dalam pembebasan lahan untuk dijadikan tambak udang Rp 394 juta.

Baca Juga: Raja Gombal Mah Lewat, Rayuan Sanuji Pentamarta Nih Bos Buat Hubungan dengan Istri Makin Lengket

“Mereka meminta perusahan agar membayar Rp 394 juta, padahal sebidang tanah tersebut milik negara, bisa dikategorikan mereka melakukan pungutan liar,” ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal pemerasan yaitu pasal 12 e, pasal 12 hurup (B) dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua tersangka mengancam surat-surat dokumen pihak perusahaan tidak akan ditandatangani apabila permintaan uang yang diminta tidak dipenuhi oleh perusahaan,” terangnya.

Baca Juga: TINGGAL KLIK! Link Live Streaming Indonesia vs Maroko, Piala Dunia U-17 Hari Ini 16 November 2023

Fakhri mengungkapkan, kedua tersangka telah menikmati uang hasil pemerasan ratusan juta dari perusahaan tambak udang dengan cara dicicil beberapa kali baik melalui transper maupun tunai.

“Uang (perasan) yang telah dinikmati oleh tersangka Rp 345 juta dengan pemberian bertahap atau berkali-kali baik transfer ke rekening H dan tunai,” katanya.

“Sementara peran suami YH turut serta membantu sampai terjadinya pemerasan oleh H,” ucapnya.

Baca Juga: Pengurus Daerah IOF Banten Dilantik, Siap Promosikan Pariwisata Lewat Racing Adventure

Kasubsi Pembinaan Lapas Kelas III Rangkasbitung, Yogaswara membenarkan bahwa kedua tersangka sedang ditahan di Lapas.

“Betul semalam (15 November 2023) Kejari membawa mereka kesini, sekarang sedang ditahan, para tersangka masih bersedih karena mereka ditahan,” singkatnya. ***

Tags: Kades PagelaranPenjaraperusahaan tambak udangsuami
Previous Post

IPM Kabupaten Lebak Masih yang Terendah di Banten, Kalah Jauh dengan Tangerang Selatan di Peringkat Pertama

Next Post

Bila Terpilih di Periode Kedua, Walikota Serang Syafrudin Janjikan Jalan Taman Mutiara 1 dan Bumi Agung Permai 1 Tuntas

Related Posts

Would You Marry Me Episode 7
Nasional

Would You Marry Me Episode 7 Beri Kejutan, Atlet Anggar Oh Sang Uk Jadi Cameo

30 Oktober 2025 | 14:41
PT Bintang Toedjoe
Nasional

Lowongan Kerja PT Bintang Toedjoe untuk Lulusan SMA, Terbuka Bagi Fresh Graduate

30 Oktober 2025 | 14:05
New Honda Genio
Nasional

New Honda Genio Tampil Beda, Ini Perubahaannya yang Bikin Makin Ingin Punya

30 Oktober 2025 | 13:46
pertandingan
Nasional

Hasil Pertandingan Sepakbola 29-30 Oktober 2025, Liverpool Kembali Gigit Jari

30 Oktober 2025 | 08:05
Tinju
Nasional

Sejarah Tinju dan Berdirinya Pertina di Indonesia, Sudah Tahu Belum Yuk Disimak

30 Oktober 2025 | 08:00
First Lady episode 11
Nasional

Spoiler First Lady Episode 11 Sub Indo: Momen Emosional Min Chul dan Hae Rin, Awas Ikut Baper

29 Oktober 2025 | 21:00
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Gubernur Banten Andra Soni pemutihan pajak kendaraan

    Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Banten Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terciduk Nunggak Pajak, Budi Rustandi Tandai Kendaraan Pejabat Pemkot Serang dengan Stiker Khusus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Sisa 2 Hari, Bapenda Banten Buka Layanan Samsat hingga Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Jay Idzes Sassuolo

Serie A Cagliari vs Sassuolo, Debut Jay Idzes di Laga Tandang

30 Oktober 2025 | 15:32
Irwan Ridho Sutopo

Nakhodai Mitsubishi Serang, Irwan Ridho Sutopo Langsung Bidik Opsen Pajak

30 Oktober 2025 | 15:30
Pemaian Persita Aleksa Andrejic

Pemain Persita Tangerang Aleksa Andrejic Ungkap Momen Tersulit Saat Bemain di Super League, Hal Ini Susah Dilupakan

30 Oktober 2025 | 14:49
Kemenag Kota Serang

Belum Pernah Dibangun, Jalan Kantor Kemenag Kota Serang Langsung Diperbaiki Saat Budi Rustandi Jadi Walikota

30 Oktober 2025 | 14:45

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda