Senin, 8 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 8 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Peras Perusahaan Tambak Udang Rp349 Juta, Kades Pagelaran dan Suami Dijebloskan ke Penjara

Sahrul Gunawan Oleh: Sahrul Gunawan
16 November 2023 | 21:08
Peras Perusahaan Tambak Udang Rp349 Juta, Kades Pagelaran dan Suami Dijebloskan ke Penjara

Kades Pagelaran H dan sang suami YH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan tambak udang. Dokumentadi Kejari Rangkasbitung

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pasangan suami istri (pasutri) yakni oknum Kepala Desa atau Kades Pegalaran, Kabupaten Lebak H dan suami YH ditetapkan sebagai tersangka.

kades Pagelaran dan sang suami jadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan kepada perusahaan tambak udang dalam urusan pembebasan lahan senilai Rp394 juta.

Diketahui, Kades Pagelaran dan suami saat ini sudah ditahan di Lapas Rangkasbitung, pada Rabu 15 November 2023 malam.

Baca Juga: IPM Kabupaten Lebak Masih yang Terendah di Banten, Kalah Jauh dengan Tangerang Selatan di Peringkat Pertama

BACAJUGA:

real madrid

La Liga Real Madrid vs Celta, Tekad Los Blancos Pangkas Jarak dari Barcelona

7 Desember 2025 | 19:51
kammi

Peduli Kemanusiaan RKP Bersama KAMMI Sumut: Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 3 Lokasi

7 Desember 2025 | 19:45
Malut United

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

7 Desember 2025 | 15:59
Malut United

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

7 Desember 2025 | 15:32

Kasi Itelijen Kejari Lebak Andi M Nur mengatakan, telah menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menerima keterangan dari 40 saksi dan memiliki cukup bukti.

“H diduga melakukan pemerasan terhadap pihak perusahaan yang ingin melakukan pelepasan hak tanah yang akan dibuat perusahaan tambak udang,” ujarnya, Kamis 16 November 2023.

“Dalam proses penyidikan ini sudah puluhan orang yang diperiksa,” katanya.

Baca Juga: Jadi Role Model yang Ditiru Siswa, Guru Kota Serang Jangan Bosan Tingkatkan Kualitas

“Dalam penyidikan kami menemukan dua alat bukti dalam perkara pemerasan oleh kedua tersangka,” katanya.

“Sekarang, kedua tersangka di tahan di Lapas Rangkasbitung untuk 20 hari ke depan,” sambungnya.

Lebih lanjut, H dan YH ditetapkan tersangka lantaran memeras perusahan udang dalam pembebasan lahan untuk dijadikan tambak udang Rp 394 juta.

Baca Juga: Raja Gombal Mah Lewat, Rayuan Sanuji Pentamarta Nih Bos Buat Hubungan dengan Istri Makin Lengket

“Mereka meminta perusahan agar membayar Rp 394 juta, padahal sebidang tanah tersebut milik negara, bisa dikategorikan mereka melakukan pungutan liar,” ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal pemerasan yaitu pasal 12 e, pasal 12 hurup (B) dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua tersangka mengancam surat-surat dokumen pihak perusahaan tidak akan ditandatangani apabila permintaan uang yang diminta tidak dipenuhi oleh perusahaan,” terangnya.

Baca Juga: TINGGAL KLIK! Link Live Streaming Indonesia vs Maroko, Piala Dunia U-17 Hari Ini 16 November 2023

Fakhri mengungkapkan, kedua tersangka telah menikmati uang hasil pemerasan ratusan juta dari perusahaan tambak udang dengan cara dicicil beberapa kali baik melalui transper maupun tunai.

“Uang (perasan) yang telah dinikmati oleh tersangka Rp 345 juta dengan pemberian bertahap atau berkali-kali baik transfer ke rekening H dan tunai,” katanya.

“Sementara peran suami YH turut serta membantu sampai terjadinya pemerasan oleh H,” ucapnya.

Baca Juga: Pengurus Daerah IOF Banten Dilantik, Siap Promosikan Pariwisata Lewat Racing Adventure

Kasubsi Pembinaan Lapas Kelas III Rangkasbitung, Yogaswara membenarkan bahwa kedua tersangka sedang ditahan di Lapas.

“Betul semalam (15 November 2023) Kejari membawa mereka kesini, sekarang sedang ditahan, para tersangka masih bersedih karena mereka ditahan,” singkatnya. ***

Tags: Kades PagelaranPenjaraperusahaan tambak udangsuami
Previous Post

IPM Kabupaten Lebak Masih yang Terendah di Banten, Kalah Jauh dengan Tangerang Selatan di Peringkat Pertama

Next Post

Bila Terpilih di Periode Kedua, Walikota Serang Syafrudin Janjikan Jalan Taman Mutiara 1 dan Bumi Agung Permai 1 Tuntas

Related Posts

real madrid
Nasional

La Liga Real Madrid vs Celta, Tekad Los Blancos Pangkas Jarak dari Barcelona

7 Desember 2025 | 19:51
kammi
Nasional

Peduli Kemanusiaan RKP Bersama KAMMI Sumut: Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 3 Lokasi

7 Desember 2025 | 19:45
Malut United
Nasional

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

7 Desember 2025 | 15:59
Malut United
Nasional

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

7 Desember 2025 | 15:32
No Next Life
Nasional

Spoiler Drakor No Next Life Episode 9: Rahasia Sang Min Bakal Terungkap?

7 Desember 2025 | 14:34
Hadapi Cuaca Ekstrem, Astra Tol Tangerang Merak Siagakan Tim Tanggap Darurat 24 Jam
Nasional

373 Kecelakaan di Tol Tangerang Merak Selama 2025, Kelalaian Pengemudi Disebut Jadi Pemicu Utama

7 Desember 2025 | 12:13
Load More

Popular

  • Malut United

    Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN di Cilegon Was-was Jelang Pelantikan, Program Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

event lari

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda