BANTENRAYA.COM – Menyalurkan zakat merupakan kewajiban umat muslim, baik perempuan maupun laki-laki.
Menunaikan zakat masuk pada rukun Islam yang ketiga. Berikut perbedaan zakat fitrah dengan zakat maal.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa umat muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan, atau sebelum lebaran Idul Fitri.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan.
Zakat fitrah dapat ditunaikan saat memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.
Baca Juga: Sinopsis Santri Pilihan Bunda Episode 6: Jasmine Muncul, Benarkan Orion Buah Hatinya dengan Kinaan?
Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Sementara untuk zakat maal artinya menyalurkan sebagian harta atau kekayaan.
Zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Dikutip Bantenraya.com dari Baznas, Sabtu 30 Maret 2024, berikut adalah zakat maal meliputi :
– Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya.
– Zakat atas aset perdagangan.
– Zakat atas hewan ternak.
– Zakat atas hasil pertanian.
-Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan.
– Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut.
– Zakat atas hasil penyewaan asset.
– Zakat atas hasil jasa profesi.
– Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut :
– Kepemilikan penuh.
– Harta halal dan diperoleh secara halal.
– Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan).
– Mencukupi nishab.
– Bebas dari hutang.
– Mencapai haul.
– Atau dapat ditunaikan saat panen.
Demikian perbedaan zakat fitrah dengan zakat maal. Semoga bermanfaat untuk menjadi bahan referensi. ***



















