BANTENRAYA.COM – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, para pekerja dan pegawai mendapat tunjangan hari raya (THR).
Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Besar Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh.
Akan tetapi, sejumlah driver ojek online (ojol) terancam tidak mendapatkan THR, lantaran status driver ojol dengan perusahaan penyedia jasa adalah sebagai mitra kerja, bukan karyawan.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau agar perusahaan penyedia layanan online biss memberikan THR kepada mitranya.
Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang THR. Dalam SE tersebut, Menaker mengimbau agar perusahaan jasa yang menggunakan mitra kerja seperti ojek online dapat memberikan THR.
Merespon hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan imbauan kepada para perusahaan penyedia jasa yang menggunakan mitra untuk memberikan THR.
“Sudah (diimbau-red), Kepada perusahaan pengiriman online dan jasa pengangkutan online, kami menghimbau untuk memberikan THR kepada para pekerjanya,” kata Septo kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Septo mengatakan, meski statusnya sebagai mitra, akan tetapi dalam keterikatannya, para mitra ojol dianggap sebagai pekerja dengan waktu tertentu. Sehingga, jika mengacu pada hal tersebut, para driver ojol berhak diberikan THR.
Baca Juga: Pasutri di Malingping Ditemukan Tewas, Diduga jadi Korban Perampokan dan Pembunuhan
“Statusnya memang kemitraan, tapi karena ada keterikatan antara pekerja dan perusahaan, mereka dianggap sebagai pekerja dengan waktu tertentu, ya seperti pekerja outsourcing begitu,” jelasnya.
Septo menjelaskan, besaran pemberian THR untuk ojol dan juga freelancer tergantung pada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Septo berharap, para perusahaan penyedia layanan jasa online dapat memberikan THR kepada para mitra pekerjanya, agar para pekerja dapat merayakan Hari Raya dengan bahagia.
Baca Juga: Pelajar di Banten Tolak Kebijakan Pemprov Banten yang Hapuskan Acara Perpisahan
“THR ini merupakan hak bagi para pekerja, dan kami harap perusahaan dapat memenuhinya,” pungkasnya. (mg-rafi).***