BANTENRAYA.COM – Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mengantongi suara lebih dari 50 persen.
Berdasarkan laman pemilu2024.kpu.go.id, tercatat Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming mendapatkan 56,82 persen per 16 Februari 2024.
Apakah dengan suara lebih dari 50 persen, Prabowo-Gibran menang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 satu putaran?
Baca Juga: Pertarungan Trah Dimyati dan Jayabaya, Siapa Penguasa di PIleg DPR RI Dapil Banten 1?
Selain suara lebih dari 50 persen, apalagi syarat agar Prabowo-Gibran menang satu putaran?
Yuk cari informasinya terkait syarat agar Pilpres 2024 hanya satu putaran pada artikel ini.
Seperti yang sudah kita ketahui, seluruh masyarakat Indonesia telah menunaikan hak pilih mereka untuk Capres-Cawapres di Pemilu 2024.
Pemilu 2024 diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024 kemarin.
Dari hasil Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai daerah di Indonesia, pasangan Prabowo-Gibran masih mengungguli.
Menurut laman pemilu.kpu.go.id, berdasarkan data yang masuk ke KPU dari 418.879 TPS Prabowo-Gibran memperoleh 30.631.501 suara atau sekitar 56,82 persen.
Pada masa kampanye pun, dari hasil survei beberapa waktu lalu pasangan Prabowo-Gibran juga menujukkan lebih dari 50 persen.
Sehingga para pendukung Prabowo-Gibran kerap menggaungkan akan menang satu putaran.
Selain memiliki lebih dari 50 persen suara, lantas syarat apalagi agar Pilpres hanya satu putaran?
Baca Juga: Pantai Tanjung Lesung, Surga Tersembunyi di Ujung Barat Pulau Jawa
Peraturan terkait Pilpres satu putaran sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tertulis dalam Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu yang mengatur soal syarat Pilpres dapat berlangsung satu putaran berbunyi sebagai berikut.
“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.”
Baca Juga: Waduh, 2 Petugas KPPS di Banten Meninggal Dunia Akibat Kelelahan
Merujuk undang-undang di atas, maka syarat pilpres 1 putaran dalam pemilu sebagai berikut.
1. Capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024.
2. Kandidat harus menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia
3. Kandidat harus meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia
Baca Juga: Dua Emak-emak di Ciruas Berduel Gara-gara Hal Sepele, Berakhir di Meja Hijau
Apabila pilpres 2024 berlangsung satu putaran, itu artinya pemungutan suara hanya dilakukan satu kali pada 14 Februari 2024.
Kemudian hasil Pemilu 2024 baik pilpres maupun pileg akan diumumkan paling lambat 20 Maret 2024.
Kemudian dilanjutkan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Baca Juga: Berdiri di Atas Lahan 5 Ribu Hektare, BTNUK Bangun Stasiun Riset di Area JRSCA
Sementara, jika Pemilu 2024 mengahruskan dua putaran maka pemungutan suara yang kedua kalinya akan dilakukan pada 26 Juni 2024.
Begitu juga dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres putaran kedua bakal dilaksanakan paling lambat 20 Juli 2024.
Demikian penjelasan mengenai apa syarat pilpres 2024 satu putaran dalam pemilu. Semoga bermanfaat.***



















