Selasa, 16 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 16 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Prabowo-Gibran Unggul Lebih dari 50 Persen, Bagaimana Syarat Agar Pilpres Cukup Satu Putaran?

Sandra Sania Oleh: Sandra Sania
16 Februari 2024 | 10:47
Prabowo-Gibran Unggul Lebih dari 50 Persen, Bagaimana Syarat Agar Pilpres Cukup Satu Putaran?

paslon capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Instagram @titiek.Prabowo

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mengantongi suara lebih dari 50 persen.

Berdasarkan laman pemilu2024.kpu.go.id, tercatat Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming mendapatkan 56,82 persen per 16 Februari 2024.

Apakah dengan suara lebih dari 50 persen, Prabowo-Gibran menang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 satu putaran?

Baca Juga: Pertarungan Trah Dimyati dan Jayabaya, Siapa Penguasa di PIleg DPR RI Dapil Banten 1?

Selain suara lebih dari 50 persen, apalagi syarat agar Prabowo-Gibran menang satu putaran?

Yuk cari informasinya terkait syarat agar Pilpres 2024 hanya satu putaran pada artikel ini.

Seperti yang sudah kita ketahui, seluruh masyarakat Indonesia telah menunaikan hak pilih mereka untuk Capres-Cawapres di Pemilu 2024.

Baca Juga: Otak-atik Hasil Tabulasi Internal Parpol untuk Pileg DPRD Provinsi Banten Dapil Kota Cilegon: Dede dan Ratu Amalia Melenggang

Pemilu 2024 diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024 kemarin.

BACAJUGA:

Persib

Bikin Persib Bandung Keok, Tangis Ciro Alves Pecah di Atas Rumput Hijau

14 Desember 2025 | 19:32
Clara Wirianda

Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

14 Desember 2025 | 19:21
Persib

Persib Bandung Keok dari Malut United, Sangat Mantan Cetak Gol Kemenangan Laskar Kie Raha

14 Desember 2025 | 19:13
Surely Tomorrow episode 4

Spoiler Drama Surely Tomorrow Episode 4 Sub Indo: Ji Woo Tinggalkan Gyeong Do Gegara Ini

14 Desember 2025 | 17:18

Dari hasil Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai daerah di Indonesia, pasangan Prabowo-Gibran masih mengungguli.

Menurut laman pemilu.kpu.go.id, berdasarkan data yang masuk ke KPU dari 418.879 TPS Prabowo-Gibran memperoleh 30.631.501 suara atau sekitar 56,82 persen.

Baca Juga: GRATIS! 10 Link Twibbon Hari Jadi Garut ke 211 Tahun 2024, Desain Keren dan Kekinian Cocok Dibagikan di Media Sosial

Pada masa kampanye pun, dari hasil survei beberapa waktu lalu pasangan Prabowo-Gibran juga menujukkan lebih dari 50 persen.

Sehingga para pendukung Prabowo-Gibran kerap menggaungkan akan menang satu putaran.

Selain memiliki lebih dari 50 persen suara, lantas syarat apalagi agar Pilpres hanya satu putaran?

Baca Juga: Pantai Tanjung Lesung, Surga Tersembunyi di Ujung Barat Pulau Jawa

Peraturan terkait Pilpres satu putaran sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tertulis dalam Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu yang mengatur soal syarat Pilpres dapat berlangsung satu putaran berbunyi sebagai berikut.

“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.”

Baca Juga: Waduh, 2 Petugas KPPS di Banten Meninggal Dunia Akibat Kelelahan

Merujuk undang-undang di atas, maka syarat pilpres 1 putaran dalam pemilu sebagai berikut.

1. Capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024.

2. Kandidat harus menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia

3. Kandidat harus meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia

Baca Juga: Dua Emak-emak di Ciruas Berduel Gara-gara Hal Sepele, Berakhir di Meja Hijau

Apabila pilpres 2024 berlangsung satu putaran, itu artinya pemungutan suara hanya dilakukan satu kali pada 14 Februari 2024.

Kemudian hasil Pemilu 2024 baik pilpres maupun pileg akan diumumkan paling lambat 20 Maret 2024.

Kemudian dilanjutkan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Baca Juga: Berdiri di Atas Lahan 5 Ribu Hektare, BTNUK Bangun Stasiun Riset di Area JRSCA

Sementara, jika Pemilu 2024 mengahruskan dua putaran maka pemungutan suara yang kedua kalinya akan dilakukan pada 26 Juni 2024.

Begitu juga dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres putaran kedua bakal dilaksanakan paling lambat 20 Juli 2024.

Demikian penjelasan mengenai apa syarat pilpres 2024 satu putaran dalam pemilu. Semoga bermanfaat.***

Tags: GibranPilpresPrabowosatu putaranunggul
Previous Post

Pertarungan Trah Dimyati dan Jayabaya, Siapa Penguasa di PIleg DPR RI Dapil Banten 1?

Next Post

Tanda-tanda Balikan? Titiek Soeharto Bikin Heboh Pendukung, Tiba-tiba Foto Bersama Prabowo

Related Posts

Persib
Nasional

Bikin Persib Bandung Keok, Tangis Ciro Alves Pecah di Atas Rumput Hijau

14 Desember 2025 | 19:32
Clara Wirianda
Nasional

Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

14 Desember 2025 | 19:21
Persib
Nasional

Persib Bandung Keok dari Malut United, Sangat Mantan Cetak Gol Kemenangan Laskar Kie Raha

14 Desember 2025 | 19:13
Surely Tomorrow episode 4
Nasional

Spoiler Drama Surely Tomorrow Episode 4 Sub Indo: Ji Woo Tinggalkan Gyeong Do Gegara Ini

14 Desember 2025 | 17:18
Dynamite Kiss episode 11 dan 12
Nasional

Drama Korea Dynamite Kiss Episode 11 dan 12 Sub Indo: Jadwal Tayang Lengkap dengan Spoiler

14 Desember 2025 | 17:08
Persib Bandung gagal menang
Nasional

Gagal Salip Persija, Persib Bandung Dibungkam Malut United Stadion Kie Raha

14 Desember 2025 | 16:43
Load More

Popular

  • Pemprov Banten

    25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 Kasus Tergolong Pelanggaran Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Lengkap 3 Besar Open Bidding 6 Jabatan Eselon II di Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karang Taruna Cilegon Terus Memanas, Karteker PNKT Dinilai Terlalu Dipaksakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Peserta Open Bidding Jabatan Eselon II Pemkab Serang yang Masuk Tiga Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat Eselon III Duduki Plt Asda II Setda Kota Cilegon, Achmad Jubaedi Dipasang Pimpin Bappeda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Peserta Open Bidding Jabatan Eselon II Pemkab Serang yang Meraih Nilai Tertinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

PKS

PKS Banten Bakal Buat Sumur Bor untuk Korban Bencana Alam di Aceh dan Sumatera

15 Desember 2025 | 21:04
serang

Teken MoU dengan BBPVP, Pemkot Serang Bakal Kirim Warga Kota Serang Kerja ke Luar Negeri

15 Desember 2025 | 20:56
serang

Pemkab Serang Kumpulkan Rp1,2 Miliar Dalam Dua Pekan Untuk Bantu Korban bencana Alam Sumatera Utara dan Aceh 

15 Desember 2025 | 20:50
sembako

 Pastikan Stok Sembako dan Beras di Cilegon Aman Jelang Nataru

15 Desember 2025 | 20:44

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda