BANTENRAYA.COM – Tersangka penistaan agama Muhammad Kece diduga dipukuli Jenderal Bintang Tiga yang menjadi terdakwa suap red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim Polri.
Kasus penganiayaan tersangka penistaan agama Muhammad Kece oleh terdakwa suap red notice Djoko Tjanda, Irjen Pol Napoleon Bonaparte terjadi pada Agustus 2021 lalu.
Polisi saat ini sedang mengusut kasus tersebut usai Muhammad Kece melaporkannya.
Baca Juga: Daftar Tarif Bus Murni dan Asli AKAP Labuan-Jakarta dan Labuan-Cirebon
“Penyidik tengah mendalami apakah dilakukan oleh dirinya sendiri atau memang ada yang membantu. Tiga saksi diperiksa, semuanya napi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam berita berjudul ‘Sosok Jenderal Bintang 2 Irjen Napoleon Bonaparte, Terduga Penganiaya Muhammad Kece’, Minggu 19 September 2021.
Barigen Andi membenarkan bahwa terlapor dalam laporan Polisi yang dibuat oleh M Kece adalah seorang jenderal bintang dua tersebut.
“Napoleon Bonaparte,” ucap Andi Rian Djajadi.
Baca Juga: Sadis Kelakuan KKB di Papua, Perawat di Puskesmas Ditelanjangi, Alat Vitalnya Ditikam
Irjen Napoleon Bonaparte merupakan perwira tinggi polisi alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988.
Sejak menjadi Kapolres Ogan Komering Ulu pada 2006 silam, karier Napoleon semakin melesat. Dua tahun setelahnya, ia menjabat sebagai Wakil Direktur Reskrim Polda Sumatera Selatan.
Tak lama kemudian, ia dilantik menjadi Direktur Reskrim Polda DIY di tahun 2009. Kemudian pada 2011, Napoleon dipanggil untuk bertugas di Mabes Polri.
Baca Juga: Prawedding dengan Teuku Ryan, Ria Ricis: Bang, Aku Cantik Gak?
Ia mengawali kariernya di Mabes Polri sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskim Polri. Lalu, di tahun 2012 Napoleon dipercaya menjadi Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri, dikutip dari Beritasubang.pikiran-rakyat.com.
Napoleon kemudian mendapat kenaikan pangkat dari Brigjen menjadi Irjen pada Februari 2020. Namun kemudian Napoleon dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri.
Ia dicopot karena diduga lalai mengawasi bawahannya hingga terbitnya penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.
Baca Juga: Warga Waringinkurung Digegerkan Kemunculan Jambret Kolor Ijo
Napoleon Bonaparte kini sedang menjalani hukuman selama 4 tahun dalam kasus suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Irjen Napoleon Bonaparte disebut menerima suap 370.000 dolar AS atau sekitar Rp 5,137 miliar dan SGD 200 ribu atau sekitar Rp2,1 miliar.
Baca Juga: Formulir Diperjualbelikan, Vaksinasi di Alun Alun Kota Serang Ricuh, Tiga Orang Ditangkap
Dugaan penganiayaan Muhammad Kece oleh Napoleon Bonaparte
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono pun menyebutkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan alat bukti yang relevan.
“Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangkanya,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penganiayaan yang dialami M Kece terjadi pada saat dia sedang berada di ruang isolasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan telah mengumpulkan alat bukti soal dugaan penganiayaan Muhammad Kece oleh Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.
Nantinya, alat bukti tersebut akan dilakukan gelar perkara atas kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece.
Baca Juga: Anyer Padat, Kendaraan dari Jakarta Putar Balik di JLS Cilegon
“Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangkanya,” tuturnya, dikutip dari Antara, 19 September 2021.
Meski begitu, polisi masih enggan mengungkapkan motif dugaan penganiayaan Muhammad Kece. *** (Julkifli Sinuhaji/Pikiran-Rakyat.com)