BANTENRAYA.COM – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memegang peranan penting dalam dunia pendidikan di Indonesia. Selain untuk menjamin operasional sekolah sesuai perencanaan, BOS juga sebagian digunakan untuk membayar honor guru non PNS.
Tahun 2021 ini, pemerintah menggelontorkan BOS yang totalnya mencapau Rp52,5 triliun dan dibagikan ke 216.662 satuan pendidikan di jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di Indonesia.
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul “14 Hal yang Dilarang Memakai Dana BOS, Termasuk Dibungakan dan Beli Saham”, pemerintah memberlakukan aturan penggunaan dana bos sebagai berikut:
SD: Rp900.000-Rp1.960.000 (kenaikan rata-rata 12,19 persen)
SMP: Rp1.100.000-Rp2.480.000 (kenaikan rata-rata 13,23 persen)
SMA: Rp1.500.000-Rp3.470.000 (kenaikan rata-rata 13,68 persen)
SMK: Rp1.600.000-Rp3.720.000 (kenaikan rata-rata 13,61 persen)
SLB: Rp3.500.000-Rp7.940.000 (kenaikan rata-rata 13,18 persen)
Baca Juga: Tabrani Ungkap Dunia Pendidikan Adalah Bagian dari Kariernya
Ada 14 larangan penggunaan dana BOS yang harus dipatuhi sekolah yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
- Menyimpan dana BOS dengan tujuan untuk dibungakan
- Dana BOS dipinjamkan kepada pihak lain
- Membeli software pelaporan keuangan BOS Reguler atau software sejenis
- Menyewa aplikasi pendataan PPDB daring
- Membiayai kegiatan yang bukan menjadi prioritas sekolah
- Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran
- Membeli pakaian yang bukan untuk keperluan sekolah
- Digunakan untuk melakukan rehabilitasi sedang dan berat
- Membangun gedung atau ruangan baru
- Membeli saham
- Membiayai kegiatan yang sudah dibayarkan secara penuh oleh pemerintah
- Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS
- Bertindak sebagai distributor pembelian buku
- Membiayai kegiatan yang diselenggarakan di luar dinas pendidikan
Baca Juga: Bentuk Pendidikan Karakter, Untirta Bentuk GNRM
Sementara itu ada juga 12 komponen penggunaan dana BOS reguler yakni :
- Penerimaan peserta didik baru
- Pengembangan perpustakaan
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Pelaksanaan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran
- Pelaksanaan kegiatan sekolah
- Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
- Pembiayaan langganan daya
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
- Penyediaan alat multimedia pembelajaranPenyelenggaraan
- kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
- Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
- Pembayaran honor
Jika digunakan dengan baik dan benar dana BOS ini akan menunjang percepatan kemajuan pendidikan di Indonesia. ***