BANTENRAYA COM – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, Jumat 4 Maret 2022 sore menemui para pengungsi korban pergerakan tanah di Kampung Cihuni, Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur.
Kepada para pengungsi, Bupati mengatakan bahwa mereka akan direlokasi di tanah milik Desa Curugpanjang yang lokasinya tidak begitu jauh dari Kampung Cihuni.
Selain itu, sebelum relokasi dilakukan, Pemkab akan memberikan kompensasi uang sebesar Rp 500 ribu per bulan bagi 43 pemilik rumah yang rusak akibat terdampak pergerakan tanah.
Baca Juga: Dinilai Jadi Kenyataan di Rumah Tangganya Saat Ini, Video Mawar AFI Cover Lagu Mendua Kembali Viral
Baca Juga: Simak! 3 Hal yang Dikerjakan Rasulullah SAW dan Para Sahabat Jelang Ramadan
“Para pengungsi pemilik 43 rumah yang akan direlokasi, akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 500 ribu perbulan. Silakan yang tersebut digunakan untuk mengontrak, selama para pengungsi belum direlokasi,” ujar Bupati. ***