BANTEN RAYA.COM – Warga dari berbagai wilayah di Rangkasbitung nekad berkerumun di area car free day (CFD) Alun alun Rangkasbitung, Minggu 6 Februari 2022.
Melihat ini, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja langsung bersikap dengan mengusir dan membubarkan pengunjung CFD karena saat ini Covid di Lebak kasusnya naik lagi.
Komandan Kompi pada Dinas Satpol PP Lebak, Dace Permana yang ditemui di Alun-alun Rangkasbitung menegaskan, saat ini Pemkab kembali menerbitkan aturan bila ditempat-tempat umum dilarang dijadikan untuk berkerumun. Selain itu, dalam aturan baru yang ditetapkan Pemkab, bahwa masyarakat yang beraktivitas diluar rumah kini wajib melalukan protokol kesehatan untuk mencegah resiko penularan covid-19.
Baca Juga: Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas dan Tidak Bisa Dipidana Walau Dinilai Sindir Warga Sunda
“Masih ada warga yang ada di area CFD sehingga kami melakukan pengusiran. Selain itu, sejumlah masyarakat yang beraktivitas dibeberapa titik diarea CFD yang kami perintahkan pulang, karena tidak menggunakan masker,”ujar Dace.
Ditambahkannya, selain diarea CFD, pada Sabtu 5 Februari 2022 malam, tepatnya saat melakukan patroli, puluhan warga dibeberapa titik di Rangkasbitung, Cibadak serta Kalanganyar yang berkerumun turut dibubarkannya.
“Pengusiran terhadap kerumunan maupun sanksi lainya terhadap mereka yang tidak melakukan prokes, akan terus kami lakukan, sepanjang pandemi korona masih melanda Lebak,”katanya.
Baca Juga: Video Viral Warga Divaksin Paksa Ternyata Hoaks, Begini Faktanya
Terpisah, Kasatpol PP Lebak Dartim menegaskan, selain terhadap masyarakat yang sedang beraktivitas, pihaknyapun akan memantau semua rumah makan atau cafe yang dinilainya selalu ramai dikunjungi konsumen. Hal itu, akan dilakukan mulai Senin ini, karena rumah makan maupun cafe, beresiko pula sebagai tempat untuk penularan covid-19.
“Tidak hanya sekedar memantau, kami akan langsung menegur pemilik rumah makan atau cafe, apabila tidak memperketat prokes bagi para konsumennya,”kata Dartim. ***



















