BANTENRAYA.COM – Sebanyak 300 pemilik rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Lebak akan mendapatkan bantuan dal program rumah swadaya.
Dalam program rumah swadaya, setiap penerima manfaat akan mendapat dana senilai Rp15 juta.
Untuk itu, kini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak sedang melalukam verifikasi calon penerima manfaat.
Baca Juga: Covid-19 Menggila, Seluruh Objek Wisata di Kota Serang Ditutup hingga 7 Februari 2022
Sedangkan tujuan dilakukannya verifikasi adalah agar penerimanyantepat sasran
Harus benar-benar masyarakat berpenghasilan rendah, serta rumah yang mereka isi harus diatas tanah milik nama yang diajukan dalam program rumah swadaya.
Kepala Seksi Penyediaan Perumahaan pada DPRKPP Kabupaten Lebak, Adang Sutarya membenarkan, sebanyak 300 calon penerima program swadaya akan diperifikasi terlebih dahulu pada awal Maret 2022.
Hal itu, bertujuaan agar program yang didanai APBD 2022 tersebut, benar-benar tepat sasaran.
Baca Juga: Dapat Nomor Punggung 12 dan Sebut Arsenal Adalah Rumahnya, Jack Wilshere Isyaratkan Gabung?
“Yang berhak menerima program rumah swadaya, adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta memiliki RTLH diatas tanah milik pribadi,” ujarnya, Junatb4 Februari 2022.
“Jadi, bila ada nama dari 300 orang tersebut yang mendirikan rumah ditanah orang lain, maka akan kita coret,” katanya
Ditambahkannya dari Rp 15 juta perpemilik RTLH, Rp 13 juta diantaranya untuk pembelian material yang dibutuhkan untuk merehab rumah, serta dua juta rupiahnya untuk membayar tukang.
Baca Juga: Iwan Fals Bikin Polling Capres 2024, Kandidat Nilai Tertinggi Tak Terduga
“Untuk pencairannya, setelah perifikasi dan perekrutan tenaga pendamping, selesai kami lakukan,” terang Adang. ***



















