BANTENRAYA.COM – Kegiatan Apel pagi kembali diberlalukan bagi para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Lebak, sejak Senin 3 Januari 2022.
Namun hingga kini belum ada aturan tentang sanksi bagi meraka yang tidak mengikuti Apel pagi sehingga kebijakan ini berpotensi untuk dilanggar.
Pantauan Banten Raya, setiap pagi selama tiga hari belakangan ini PNS yang tidak Apel pagi akibat datang terlambat hanya dikumpulkan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disekitar Sekretariat Daerah (Setda) Lebak, serta langsung dibubarkan tanpa dilalukan pendataan identitas masing-masing PNS yang dimaksud.
Baca Juga: Profil dan Biodata Kim Mi Soo, Bintang Snowdrop yang Memerankan Yeo Jeong Min
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkab Lebak, Eka Prasetiawan kepada Banten Raya, membenarkan bila penetapan sanksi untuk PNS yang tidak mengikuti apel pagi, belum ditentukan, karena saat ini masih dalam tahap permulaan.
“Bayangkan saja selama satu tahun delapan bulan, tepatnya dimasa pandemi korona, Pemkab tidak memberlakukan apel pagi kepada para PNS. Sekarang, ketika pandemi korona mulai menurun, maka apel pagi ditetapkan lagi. Namun, karena penetapan apelnya masih baru maka untuk sanksi belum diberlakukan,”ujar Eka, kemarin.
Baca Juga: Banjir Hujatan, Ferdinand Hutahaean Klairifikasi dan Meminta Maaf di Akun Twitternya
Ditambahkannya, karena apel pagi masih berkaitan dengan kedisiplinan PNS, maka dipastikan intruksi Bupati tentang sanksi bagi PNS yang tidak mengikuti apel pagi secepatnya akan diterbitkan.
“Kemungkinan di awal Februari tahun ini intruksi bupati tentang sanksi bagi PNS yang tidak apel pagi sudah terbit, serta sudah bisa diberlakukan,”kata Eka.
Ditemui terpisah Asisten Daerah Bidang Umum Pemkab Lebak, Feby Hardian mengatakan, untuk apel pagi yang baru diberlakukan lagi, masih bersifat membiasakan kembali bagi para PNS dilingkungan Pemkab Lebak. Namun, setelah berjalan hingga satu bulan kedepan, maka sudah dipastikan pemberlakukan sanksi bagi meraka yang tidak apel sudah bisa dilakukan.
Baca Juga: Kronologi Irwansyah Diduga Ditipu Hafiz Fatur, Adik Kandungnya Sendiri yang Lakukan Penggelapan Uang
“Paling lambat diawal bulan depan, sanksi bagi PNS yang tidak apel sudah diberlakukan,”kata Feby.



















