BANTENRAYA.COM – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Lebak melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah pertambangan galian tanah di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.
Namun, kegiatan kedinasan yang dilakukan secara mendadak tersebut diduga bocor.
Hal itu terjadi lantaran laporan yang masuk tidak sesuai dengan kondisi di lapangan saat wakil rakyat melakukan sidak.
Padahal, dalam sidak itu, pimpinan DPRD Kabupaten Lebak turut meminta pendampingan kepada Dinas Perhubungan atau Dishub dan Dinas Satpol PP Lebak agar bisa langsung melakukan tindakan ketika memang ditemukan pelanggaran.
“Kami menduga rencana sidak kami bocor. Di lapangan tidak sesuai dengan aduan masyarakat. Truk-truk pengakut tanah sudah berbaris rapih di dalam area galian, padahal laporannya, truk itu parkir di sepanjang bahu jalan,” kata Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lebak, Acep Dimyati pada Minggu, 27 Juli 2025.
Baca Juga: Masyarakat Adat Banten Kidul Minta Pergub Desa Adat Segera Diterbitkan
Menurut Acep, pihaknya sengaja melakukan sidak pada waktu sore hari menjelang magrib, karena, dia tahu aktivitas pergerakan armada truk tanah merah sudah diisi dan siap jalan pada malam harinya.
“Iya biasanya truk-truk tanah di jalan Maja – Kolang berjajar hingga mengganggu ketertiban lalulintas dan warga sekitar, tapi saat kita sidak semua truk berada di lahan tambang sampai berjubel dan jalan jadi bersih dari parkir liar truk tanah merah,” imbuhnya.
Kendati begitu, Acep menyebut, pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, salah satunya, adanya indikasi perluasan lahan dari izin yang ditetapkan.
Ia menemukan adanya salah satu area tambang yang hanya memiliki izin pengelolaan lahan seluas 18 hektare.
Baca Juga: Mengenal Zikir Maulud, Membaca Kitab Barzanji yang Populer di Indonesia
Namun di lapangan, ditemukan indikasi perluasan lahan hingga 30 hektar tanpa izin yang jelas.
“Ada salah satu tambang yang memiliki izin, tapi dalam ijin yang dikeluarkan ESDM Provisi Banten hanya 18 Hektar, tapi fakta di lapangan kita temukan lebih dari 30 hektar yang mereka kelola,” paparnya.
Selanjutnya ialah terkait penyelenggaraan Perda K3, meski galian tersebut memiliki izin dari Pemprov Banten, namun, kata dia, Pemkab Lebak juga memiliki aturan yang harus ditaati oleh para pelaku usaha tambang.
Baca Juga: Berjualan di KP3B saat Akhir Pekan, Omzet Pedagang Tembus Rp1 Juta per Hari
Dalam hal ini, dirinya menyinggung soal maraknya truk tonase pengangkut tanah yang parkir di bahu jalan, seperti yang menjadi aduan masyarakat.
Terlebih, keberadaan truk-truk tanah itu kerap kali memakan korban.
“Walaupun berizin, kita juga di Lebak ada Perda K3, banyak sekali truk menganggu ketertiban, dan itu adalah kewenangan dari Pemkab Lebak untuk mengatasinya. DPRD meminta kepada Pemkab Lebak apapun itu jenis usahanya, apalagi ini galian tanah merah, sangat mengganggu dan merugikan masyarakat, ini harus dihentikan. Harus ditutup sekarang yang masih beroperasi,” tegasnya.
Di sisi lain, Acep meminta agar pengusaha tambang di Lebak lainnya untuk mentaati aturan yang ada dengan melengkapi legalitas usaha serta mengikuti tata cara tambang yang benar agar tidak merugikan masyarakat.***



















