BANTENRAYA.COM – Terduga pelaku pencabulan di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak pria berinisial ID berusia 28 tahun diduga masih bebas berkeliaran pasca keluarga korban membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anakatau PPA Satreskrim Polres Lebak pada 28 Januari 2025 silam.
Sejumlah pihak menilai kepolisian tak serius menangani persoalan tersebut.
Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI Cabang Lebak mendesak Polres Lebak untuk segera memberikan kejelasan dan penegakkan hukum atas dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi Madrasah Tsanawiyah atau MTs itu.
Sekretaris Umum HMI Cabang Lebak Anan Al Jihad menilai, lambannya proses hukum yang berjalan telah mencederai rasa keadilan terhadap korban, mengingat kasus tersebut sudah terjadi lebih dari setengah tahun.
Baca Juga: MPLS Ramah Lingkungan di SMP Negeri 2 Cilegon, Siswa Diminta Bawa Kotak Nasi dari Rumah
“Polres Lebak harus bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku,” kata Anan pada, Selasa, 15 Juli 2025.
Menurut Anan, situasi ini sangat memrihatinkan dan bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ia juga menyebut, pihaknya akan terus berdiri di belakang korban untuk terus berjuang mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya.
“Kami dari HMI mendukung penuh keberanian korban dalam melawan ketidakadilan. Negara tidak boleh abai dalam melindungi warganya, apalagi dalam kasus yang menyangkut martabat dan psikologis perempuan,” ujar dia.
Anan juga meminta agar semua pihak, terutama aparat penegak hukum, menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalitas, dan keberpihakan terhadap korban.
HMI juga mendorong masyarakat untuk turut mengawal kasus ini agar tidak tenggelam di tengah banyaknya kasus lainnya.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal keberpihakan kita terhadap nilai kemanusiaan. Kami akan terus bersuara hingga kejelasan hukum ditegakkan,” tutur Anan.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Lebak, IPDA Limbong menyatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Ia mengklaim anggotanya terus menelusuri keberadaan terduga pelaku.
“Kami sudah tetapkan DPO, karena pelaku ini kabur setelah mengetahui dilaporkan. Jadi kami juga kehilangan jejaknya,” jelas Limbong.
Menurutnya, pihaknya berusaha semaksimal mungkin dalam mencari keberadaan pelaku namun sampai dengan saat ini belum menemui titik terang.
Ia menyebut pihaknya optimistis bahwa terduga pelaku akan segera ditemukan.
“Kita sudah berusaha sebaik mungkin, namun belum ada titik terang. Semoga dengan berjalannya waktu keberadaan pelaku bisa segera ditemukan,” tandasnya.***



















