BANTENRAYA.COM-Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan bersih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melaunching Aplikasi Klinik Konsultasi Keterbukaan Informasi bernama Terkeren Hub (#terbuka itu keren).
Ini adalah bagian inovasi dalam meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk masyarakat. Aplikasi ini dikelola Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Lebak.
Baca Juga: Pemkab Lebak Putuskan Perpanjang Penutupan Lokasi Wisata Hingga Awal November 2021
Aplikasi ini juga merupakan media komunikasi dan konsultasi langsung masyarakat dengan Pejabat Pengelola Infrormasi dan Dokumentasi (PPID) utama (Diskominfo Lebak) maupun PPID pembantu. Bertempat diruang data center Setda Lebak, pembuatan aplikasi tersebut diresmikan secar langsung oleh Kegiatan yang diresmikan oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya di Bertempat di ruang data centre, Rabu 27 Oktober 2021.
Kepala Diskominfo Lebak, Doddy Irawan kepada Banten Raya mengatakan, dengan adanya aplikasi ini seluruh stakeholders bisa berkolaborasi untuk menyajikan informasi yang berkualitas untuk dapat di akses oleh publik.
“Mudah-mudahan aplikasi ini bisa menyederhanakan panjangnya komunikasi antara Pemerintah Kabupaten dengan masyarakat dan PPID utama dengan PPID pembantu”harap Doddy.
Bupati Iti Octavia Jayabaya yang ditemui usai meresmikan apilkasi tersebut mengaku mengatakan bila aplikasi tersebut dampaknya sangat positif terhadap informasi bagi masyarakat.
Bahkan Bupati berharap agar Pemkab terus menekankan kepada setiap OPD untuk cepat merespon dan tanggap dalam layanan informasi publik serta berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat baik melalui media sosial, komunikasi langsung maupun melalui media-media lain dengan tujuan meningkatnya aktivitas keterbukaan informasi publik, transparan dan tata pemerintah yang baik.
“Saya berharap aplikasi ini bukan hanya sebagai klinik konsultasi tetapi juga menjadi suatu gerakan kita bersama dalam memberikan hak asasi manusia terkait dengan informasi publik sesuai dengan UUD Nomor 14 Nomor 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,”tegas Bupati. ***