BANTENRAYA. COM – Proses penutupan jalan lingkungan dilahan sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kampung Cibuah, Kecamatan Warunggung, Jumat 17 September 2021, nyarus kisruh serta nyaris adu jotos.
Berdasarkan pantauan Banten Raya di kampung tersebut, puluhan warga yang telah berkumpul sejak pagi hari, bertahan serta menolak pihak aparat Desa Cibuah bersama aparat Polsek Warunggunung untuk tidak menggunakan lahan sitaan KPK di Cibuah.
Bahkan adu mulut warga dengan aparat yang akan menutup jalan dilahan sitaan KPK sempat adu mulut, serta nyaris terjadi keributan. Untuk mereda emosi warga, akhirnya aparat Desa Cibuah bersama pihak Polsek membatalkan penutupan jalan.
Baca Juga: Anggota DPR RI Dapil Pandeglang Lebak Kawal RUU Perlindungan Data Pribadi
Plt Kepala Desa Cibuah, Kiki kepada Banten Raya mengatakan, belum lama ini pihaknya menerima surat resmi dari KPK RI bernomor B-377/PBB.04.00/26/09/2021 tentang penghentian kegiatan diatas barang bukti KPK perkara atas nama Tubagus Chaeri Wardana.
“Inti dari surat tersebut, warga diminta menghentikan kegiatan yang berlangsung diatas tanah sitaan KPK tersebut. Untuk itu, menindaklanjuti surat tersebut kami akan melakukan penutupan jalan diatas lahan tersebut,” ujar Kiki, Jumat 17 September 2021.
Mengingat kondisinya tidak kondusif, serta warga menolak jalan dilahan sitaan KPK tersebut, ditutup, maka akhirnya, proses penutupan dibatalkan pihaknya. Bahkan, warga Cibuah meminta, pihaknya segera membalas surat dari KPK, sekaligus membuat surat permohonan peminjaman lahan untuk kepentingan jalan ke KPK.
“Tadi sudah kami musywarahkan dengan warga Cibuah, bahwa jalan tersebut sementara ini tetap digunakan, sambil kami berproses ke KPK,” kata Kiki.
Baca Juga: Kerugian Akibat Banjir di Lebak Capai Rp4,8 Miliar
Encep Supriatna, tokoh masyarakat Cibuah mengatakan, akibat jalan lingkungan yang lama di kampungnya ditutup pemiliknya sejak beberapa bulan lalu, maka warga Kampung Cibuah yang akan menuju jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang, tidak memiliki akses.
Oleh karena itu, sejak beberapa bulan belakangan ini, warga memutuskan untuk meminjam lahan sitaan KPK sepanjang 60 meter, serta lebar 2,5 meter untuk dijadikan jalan penghubung Cibuah menuju Jalan Raya Rangkasbiung-Pandeglang.
“Itupun, awalnya kami dari perwakilan warga Cibuah, bersurat ke KPK. Hanya saja hingga saat ini tidak ada balasannya. Mengingat hingga saat ini, kami belum memiliki akses jalan, maka kami harap, jalan diatas lahan sitaan KPK jangan ditutup, sambil pihak pemerintah desa dan kecamatan warunggunung berproses ke KPK,” harap Encep.
Terpisah, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintah Pemkab Lebak, Alkadri mengatakan, sebaiknya pemerintah Desa Cibuah, serta Kecamatan Warunggunung segera membalas surat dari KPK, sekaligus melampirkan surat permohonan peminjaman lahan sitaan KPK untuk akses jalan masyarak Cibuah.
Baca Juga: Isu Mutasi Pejabat di Pemkab Lebak Santer, Bupati Iti Bilang Begini
“Surat permohonannya tembuskan ke Pemkab. Lalu terkait jalan yang lama yang ditutup pemiliknya, harus disegera diselesaikan oleh pihak desa, agar warga Cibuah bisa menggunakan kembali jalan yang lama,”harap Alkadri. ***



















