BANTENRAYA.COM - Rancangan Undang-undang (RUU) perlindungan data pribadi adalah suatu keniscayaan yang harus secepatnya diselesaikan.
Hal ini dilakukan agar data pribadi masyarakat dapat terlindungi.
Demikian disampaikan Anggota DPR RI Rizki Aulia Natakusumah dalam kegiatan webinar Kominfo bekerjasama dengan DPR RI dan siberkreasi melalui zoom meeting, Jumat 17 September 2021.
Baca Juga: Carut Marut Anyer, Kata PHRI Ibarat Pohon Buah Unggulan Tapi Dipenuhi Semak Belukar
Rizki mengatakan, pihaknya terus mengawal RUU perlindungan data pribadi agar segera diselesaikan.
Lantaran data pribadi masyarakat menjadi penting untuk dilindungi.
"Di era digitalisasi data pribadi perlu mendapat perlindungan. Sehingga RUU perlindungan data pribadi sangat dibutuhkan dan penting," kata Rizki.
Baca Juga: Ria Ricis Ternyata Sempat Tolak Cinta Teuku Ryan
Menurut anggota daerah pemilihan Pandeglang Lebak ini, Komisi I DPR RI sangat berkomitmen menyelesaikan RUU perlindungan data pribadi.'
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR RI Minta Penembakan Jurnalis di Sumut Diusut Tuntas
Anggota DPR RI Jazuli Juwaini Bagi-bagi Alsintan di Pontang
Komisi VII DPR RI Kunjungi Kraktau Steel, Silmy Sayangkan Kebijakan Impor Baja Semakin Gencar
Krisdayanti Bongkar Gajinya Sebagai Anggota DPR RI, Ada Dana Aspirasi Rp450 Juta
DPR RI Kunjungi Untirta, Ini yang Dibahas