BANTENRAYA.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak menggelandang seorang warga bernama Muhamad Jamaludin (34) yang beralamat di Kampung Neglasari, Desa Mekarwangi, Kecamatan Muncang ke Polres setempat, Rabu 8 September 2021. Gara-garanya, Jamaludin diduga melakukan penebangan liar di lahan milik Perum Perhutani di Kecamatan Muncang pada Agustus 2021.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono kepada Banten Raya mengatakan, pelaku menebang hutan di lahan Perhutani di Blok Baregbeg, Kampung Neglasari, Desa Mekarwangi, Kecamatan Muncang. Dari pelaku, Polisi mengamankan barang bukti 80 batang kayu serta satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut kayu hasil pencurian.
Baca Juga: Dituding Lakukan Penganiayaan, Oknum Anggota DPRD Lebak Laporkan Balik Istri Sirinya
“Tersangka ilalgeloging inipun seorang residivis kasus curanmor 2016,” tersang AKP Indik.
Muhamad Jamaludin tersangka pencurian kayu mengaku baru sekali melakukan penebangan liar di lahan milik Perhutani. Bahkan dirinya mengaku terpaksa melakukannya karena himpitan ekonomi.
“Saya baru pertama kali ini melakukannya Pak. Itupun akibat desakan ekonomi,”kilah Jamaludin. ***


















