Kamis, 12 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 12 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ini Rincian Tarif Retribusi Sampah untuk Pelaku Usaha di Kota Tangerang, Wajib Tahu!

Burhanudin Raya Rambani Oleh: Burhanudin Raya Rambani
31 Juli 2025 | 09:55
Ini Rincian Tarif Retribusi Sampah untuk Pelaku Usaha di Kota Tangerang, Wajib Tahu!

Tarif retribusi sampah di Kota Tangerang. Tangerangkota.go.id

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak hanya memberlakukan retribusi sampah untuk rumah tangga, tetapi juga untuk berbagai jenis usaha, mulai dari restoran, hotel, gudang, hingga pusat perbelanjaan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penerapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyampaikan bahwa retribusi tersebut bertujuan mendukung pengelolaan sampah agar lebih profesional dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Kelompok 02 KKM Uniba Sosialisasi PHBS di SDN Tembong 3, Para Siswa Antusias

BACAJUGA:

Bentuk Kader Ansor-Banser yang Berkualitas, PAC GP Ansor Ciledug Gelar PKD dan Diklatsar

Bentuk Kader Ansor-Banser yang Berkualitas, PAC GP Ansor Ciledug Gelar PKD dan Diklatsar

23 Agustus 2025 | 20:17
Pemkot Tangerang Hadirkan Satgas Langit Biru, Pertama di Jabodetabek dan Dapat Apresiasi dari Menteri LH

Pemkot Tangerang Hadirkan Satgas Langit Biru, Pertama di Jabodetabek dan Dapat Apresiasi dari Menteri LH

9 Agustus 2025 | 21:44
Dibuka Pelatihan Pijat Gratis dari Pemkot Tangerang, Berikut Persyaratannya!

Dibuka Pelatihan Pijat Gratis dari Pemkot Tangerang, Berikut Persyaratannya!

7 Agustus 2025 | 13:43
Kuota Terbatas! Pemkot Tangerang Buka Pelatihan Pijat Gratis, Cek Persyaratannya di Sini

Kuota Terbatas! Pemkot Tangerang Buka Pelatihan Pijat Gratis, Cek Persyaratannya di Sini

7 Agustus 2025 | 09:59

“Retribusi yang dibayarkan akan dikembalikan dalam bentuk layanan yang lebih optimal, termasuk armada pengangkut, petugas lapangan, dan fasilitas pengolahan,” jelas Wawan, pada Rabu, 30 Juli 2025.

Pembayaran retribusi ini dilakukan secara nontunai oleh pelaku usaha atau wajib retribusi melalui petugas.

Petugas akan memberikan nomor virtual account atau barcode pada invoice yang sebelumnya diunduh melalui aplikasi SIRITASE milik DLH Kota Tangerang.

Baca Juga: Furtasan Ali Yusuf Hadiri Seminar Pendidikan, Digelar oleh KKM Uniba dan Pemdes Damping

Dikutip dari Tangerangkota.go.id, berikut daftar tarif retribusi sampah berdasarkan jenis dan skala usaha:

1. Bangunan untuk usaha / niaga

a. Hotel Bintang
– Hotel Bintang 5 – Rp3.000.000 / bulan
– Hotel Bintang 4 – Rp2.500.000 / bulan
– Hotel Bintang 3 – Rp2.000.000 / bulan
– Hotel Bintang 1 dan 2 – Rp1.000.000 / bulan

b. Hotel Melati – Rp500.000 / bulan

Baca Juga: Terbuka Gratis Job Fair 2025 Kota Serang, Cek Tanggal dan Ketentuannya di Sini

c. Kos-kosan Rp10.000 / kamar / bulan

d. Restoran, rumah makan, catering – Rp175.000 / rit (6 m3)

e. Lapangan Golf – Rp500.000 / bulan

f. GOR dan fasilitas pendukungnya (Lapangan Olahraga) – Rp200.000 / bulan

g. Wedding Hall, gedung pertemuan – Rp300.000 / acara

Baca Juga: Tinggal Klik! 11 Link Twibbon Hari ASI Sedunia 2025, Berdesain Terbaru dapat Didownload Secara Gratis

h. Toko, tukang jahit, pemangkas rambut
– Toko besar – Rp175.000 / bulan
– Toko (yang tidak merangkap tempat tinggal) Salon dan usaha lainnya – Rp70.000 / bulan
– Toko yang merangkap tempat tinggal – Rp100.000 / bulan

i. Bank
– Bank Swasta besar (> 101 orang) – Rp750.000 / bulan
– Bank Swasta sedang (51 s/d 100 orang) – Rp350.000 / bulan
– Bank Swasta kecil (< 50 orang) – Rp150.000 / bulan

Baca Juga: Viral Video Dua Kelompok Pelajar di Lebak Tarung Tangan Kosong, Diduga Ada Tekanan Senior dan Alumni

j. Bioskop
– Kelas I dengan jumlah studio lebih dari 4 buah – Rp250.000 / bulan
– Kelas II dengan jumlah studio 2 s/d 3 buah – Rp126.000 / bulan
– Kelas III dengan jumlah studio 1 buah – Rp65.000 / bulan

k. Gudang, Grosir, Kios
– Gudang – Rp300.000 / rit (6 m3)
– Grosir – Rp300.000 / rit (6 m3)
– Kios Besar – Rp150.000 / bulan
– Kios Kecil – Rp25.000 / bulan
– Jasa Ekspedisi – Rp300.000 / bulan
– Pedagang Kaki Lima Rp5.000 / bulan

Baca Juga: Dukung Penertiban Pedagang, Gubernur Banten Andra Soni Tinjau Pasar Induk Rau

2. Sampah Gedung Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern

– Besar (Hypermart dan sejenisnya) – Rp800.000 / rit (6 m3)
– Sedang (Pusat perbelanjaan dan sejenisnya) – Rp600.000 / rit (6 m3)
– Kecil (Mini Market dan sejenisnya) – Rp500.000 / rit (6 m3)
– SPBU / SPBG / dan sejenisnya – Rp500.000 / bulan
– Pool Bus – Rp500.000 / bulan
– Penerbangan domestik bandar udara – Rp500.000 / rit (6 m3)
– Rest area atau pujasera – Rp500.000 / rit (6 m3)
– Event untuk kegiatan komersil – Rp375 / orang / hari
– Tebangan pohon dan bongkaran rumah – Rp273.000 / rit (6 m3)

Baca Juga: Stabilkan Harga Pangan, Pemkot Cilegon Luncurkan Program Bulog Mini Bagi Pedagang Lewat Skema Pinjaman Barang

3. Sampah Pasar Swasta – Rp500.000 / rit (6 m3)

4. Sampah Pedagang Tanaman Hias – Rp15.000 / bulan. ***

 

Editor: Administrator
Tags: DLH Kota TangerangPemkot TangerangRetribusi Sampahtarif
Previous Post

Furtasan Ali Yusuf Hadiri Seminar Pendidikan, Digelar oleh KKM Uniba dan Pemdes Damping

Next Post

Seru! Mahasiswa S2 Manajemen Pendidikan Uniba Gelar Talk Show

Related Posts

Bentuk Kader Ansor-Banser yang Berkualitas, PAC GP Ansor Ciledug Gelar PKD dan Diklatsar
Kota Tangerang

Bentuk Kader Ansor-Banser yang Berkualitas, PAC GP Ansor Ciledug Gelar PKD dan Diklatsar

23 Agustus 2025 | 20:17
Pemkot Tangerang Hadirkan Satgas Langit Biru, Pertama di Jabodetabek dan Dapat Apresiasi dari Menteri LH
Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Hadirkan Satgas Langit Biru, Pertama di Jabodetabek dan Dapat Apresiasi dari Menteri LH

9 Agustus 2025 | 21:44
Dibuka Pelatihan Pijat Gratis dari Pemkot Tangerang, Berikut Persyaratannya!
Kota Tangerang

Dibuka Pelatihan Pijat Gratis dari Pemkot Tangerang, Berikut Persyaratannya!

7 Agustus 2025 | 13:43
Kuota Terbatas! Pemkot Tangerang Buka Pelatihan Pijat Gratis, Cek Persyaratannya di Sini
Kota Tangerang

Kuota Terbatas! Pemkot Tangerang Buka Pelatihan Pijat Gratis, Cek Persyaratannya di Sini

7 Agustus 2025 | 09:59
Kisah Namin, Pejuang Nafkah dan Lingkungan dari Bank Sampah Meranti Kota Tangerang
Kota Tangerang

Kisah Namin, Pejuang Nafkah dan Lingkungan dari Bank Sampah Meranti Kota Tangerang

6 Agustus 2025 | 16:54
50 Capaska Kota Tangerang 2025 Mulai Jalani Pelatihan Intensif, Kali ini Kolaborasi dengan Polri
Kota Tangerang

50 Capaska Kota Tangerang 2025 Mulai Jalani Pelatihan Intensif, Kali ini Kolaborasi dengan Polri

5 Agustus 2025 | 10:55
Load More

Popular

  • Kasus perselingkuhan suami Maissy

    Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergoki Pelecehan di KRL, Korban Langsung Nangis Histeris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Gratis Tak Pakai Bus Abal-abal, Dishub Kota Cilegon Jamin Semua Sudah Dicek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Suasana truk mulai memadati dermaga reguler di Pelabuhan Merak, Kamis 12 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)

Truk Mulai Padati Dermaga Reguler Merak, Hindari Pembatasan Saat Masuk Mudik Lebaran

12 Maret 2026 | 09:14
Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara high level meeting di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

12 Maret 2026 | 09:11
Capiton Foto Walikota Serang Budi Rustandi bersama ribuan PPPK Paruh Waktu usai melantik di Alun-alun Barat, Kota Serang, 23 Oktober 2025. Budi Rustandi telah menandatangani Perwal pencairan THR untuk ASN Pemkot Serang termasuk PPPK Paruh Waktu. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

12 Maret 2026 | 09:06
Suasana Pelabuhan Bakauheni yang akan ramai dipadati pemudik menjelang Lebaran 2026. Dok: Lampung Eksis.

Arus Mudik Lebaran 2026, ASDP Prediksi 1,5 Juta Pemudik Akan Menyebrang ke Merak

12 Maret 2026 | 08:59

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda