BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak hanya memberlakukan retribusi sampah untuk rumah tangga, tetapi juga untuk berbagai jenis usaha, mulai dari restoran, hotel, gudang, hingga pusat perbelanjaan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penerapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyampaikan bahwa retribusi tersebut bertujuan mendukung pengelolaan sampah agar lebih profesional dan berkelanjutan.
Baca Juga: Kelompok 02 KKM Uniba Sosialisasi PHBS di SDN Tembong 3, Para Siswa Antusias
“Retribusi yang dibayarkan akan dikembalikan dalam bentuk layanan yang lebih optimal, termasuk armada pengangkut, petugas lapangan, dan fasilitas pengolahan,” jelas Wawan, pada Rabu, 30 Juli 2025.
Pembayaran retribusi ini dilakukan secara nontunai oleh pelaku usaha atau wajib retribusi melalui petugas.
Petugas akan memberikan nomor virtual account atau barcode pada invoice yang sebelumnya diunduh melalui aplikasi SIRITASE milik DLH Kota Tangerang.
Baca Juga: Furtasan Ali Yusuf Hadiri Seminar Pendidikan, Digelar oleh KKM Uniba dan Pemdes Damping
Dikutip dari Tangerangkota.go.id, berikut daftar tarif retribusi sampah berdasarkan jenis dan skala usaha:
1. Bangunan untuk usaha / niaga
a. Hotel Bintang
– Hotel Bintang 5 – Rp3.000.000 / bulan
– Hotel Bintang 4 – Rp2.500.000 / bulan
– Hotel Bintang 3 – Rp2.000.000 / bulan
– Hotel Bintang 1 dan 2 – Rp1.000.000 / bulan
b. Hotel Melati – Rp500.000 / bulan
Baca Juga: Terbuka Gratis Job Fair 2025 Kota Serang, Cek Tanggal dan Ketentuannya di Sini
c. Kos-kosan Rp10.000 / kamar / bulan
d. Restoran, rumah makan, catering – Rp175.000 / rit (6 m3)
e. Lapangan Golf – Rp500.000 / bulan
f. GOR dan fasilitas pendukungnya (Lapangan Olahraga) – Rp200.000 / bulan
g. Wedding Hall, gedung pertemuan – Rp300.000 / acara
h. Toko, tukang jahit, pemangkas rambut
– Toko besar – Rp175.000 / bulan
– Toko (yang tidak merangkap tempat tinggal) Salon dan usaha lainnya – Rp70.000 / bulan
– Toko yang merangkap tempat tinggal – Rp100.000 / bulan
i. Bank
– Bank Swasta besar (> 101 orang) – Rp750.000 / bulan
– Bank Swasta sedang (51 s/d 100 orang) – Rp350.000 / bulan
– Bank Swasta kecil (< 50 orang) – Rp150.000 / bulan
Baca Juga: Viral Video Dua Kelompok Pelajar di Lebak Tarung Tangan Kosong, Diduga Ada Tekanan Senior dan Alumni
j. Bioskop
– Kelas I dengan jumlah studio lebih dari 4 buah – Rp250.000 / bulan
– Kelas II dengan jumlah studio 2 s/d 3 buah – Rp126.000 / bulan
– Kelas III dengan jumlah studio 1 buah – Rp65.000 / bulan
k. Gudang, Grosir, Kios
– Gudang – Rp300.000 / rit (6 m3)
– Grosir – Rp300.000 / rit (6 m3)
– Kios Besar – Rp150.000 / bulan
– Kios Kecil – Rp25.000 / bulan
– Jasa Ekspedisi – Rp300.000 / bulan
– Pedagang Kaki Lima Rp5.000 / bulan
Baca Juga: Dukung Penertiban Pedagang, Gubernur Banten Andra Soni Tinjau Pasar Induk Rau
2. Sampah Gedung Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern
– Besar (Hypermart dan sejenisnya) – Rp800.000 / rit (6 m3)
– Sedang (Pusat perbelanjaan dan sejenisnya) – Rp600.000 / rit (6 m3)
– Kecil (Mini Market dan sejenisnya) – Rp500.000 / rit (6 m3)
– SPBU / SPBG / dan sejenisnya – Rp500.000 / bulan
– Pool Bus – Rp500.000 / bulan
– Penerbangan domestik bandar udara – Rp500.000 / rit (6 m3)
– Rest area atau pujasera – Rp500.000 / rit (6 m3)
– Event untuk kegiatan komersil – Rp375 / orang / hari
– Tebangan pohon dan bongkaran rumah – Rp273.000 / rit (6 m3)
3. Sampah Pasar Swasta – Rp500.000 / rit (6 m3)
4. Sampah Pedagang Tanaman Hias – Rp15.000 / bulan. ***















