BANTENRAYA.COM – Pemkot Serang mengusulkan kerjasama pengelolaan sampah dengan Pemkot Tangsel berlanjut hingga 2022.
Kepastian ini terungkap setelah Pemkot Serang mengusulankannya dalam RAPBD Kota Serang 2022 yang saat ini tengah dibahas DPRD Kota Serang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu B Kristiawan mengatakan, berdasarkan RAPBD Kota Serang 2022 kerjasama pengelolaan sampah dengan Pemkot Tangsel masuk pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber Lain-lain PAD yang sah.
Baca Juga: Ingin Curi Poin di Sleman, Persita Pantang Remehkan Persebaya
Dari total Rp55,5 miliar, sebesar Rp25 miliar berasal dari retribusi sampah dari Pemkot Tangsel.
“Pendapatan hasil kerjasama dengan Tangsel masuknya ke lain-lain PAD sebesar Rp25 miliar,” ujar Wachyu B Kristiawan, kepada wartawan, Selasa, 23 November 2021.
Wachyu menjelaskan, kerjasama dengan Pemkot Tangsel tidak masuk ke transfer antar daerah, kecuali bila ada bantuan keuangan khusus seperti di tahun 2021.
Baca Juga: Target 3 Besar Porpov VI, KONI Kabupaten Serang Siapkan Program Serang Prestasi Emas
“Iya, masuk lain-lain PAD. Karena itu retribusi dari hasil kerjasama daerah,” ucap dia.
Wachyu menuturkan, retribusi kerjasama pengelolaan sampah pada struktur RAPBD 2022 berdasarkan usulan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai pelaksana teknis kerjasama dengan Pemkot Tangsel.
“Masuknya retribusi kerja sama pengelolaan sampah ini berdasarkan usulan DLH,” terangnya.
Baca Juga: Viral, Pelajar SMA di Kota Serang Mesum di Tempat Umum
Terpisah, Plt Kepala DLH Kota Serang Roni Yurani mengaku, pihaknya memasukan retribusi pengelolaan sampah Tangsel pada RAPBD 2022 itu dilakukan karena MoU berlangsung selama tiga tahun.
“Terkait mau lanjut dan tidaknya, bukan ada di LH,” kata Roni.
Roni Yurani menyebutkan, MoU pengelolaan sampah dengan Pemkot Tangsel berlangsung selama tiga tahun.
Baca Juga: Gelombang Tinggi di Penyeberangan Merak-Bakauheni , Ini yang Mesti Diperhatikan Penumpang Kapal
“MoU selama tiga tahun, cuma nanti ada evaluasi. Dari evaluasi itu, kita akan serahkan TKKSD (Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah). Kalau berdasarkan pertimbangannya dilanjut maka dilanjut. Begitu pun sebalik,” ucap dia.
Roni Yurani menjelaskan, berdasarkan usulan pihaknya memproyeksikan PAD dari retribusi sampah sebesar Rp25,5 miliar.
Kemudian, pihaknya pun telah menghitung Kompensasi Dampak Negatif (KDN) sebesar 10 persen atau Rp2,5 miliar.
Baca Juga: DPRD dan Pemkot Serang Sahkan 9 Raperda
“Yang jelas, LH mengusulkan sesuai dengan MoU,” jelasnya.
Roni Yurani mengaku pihaknya telah memenuhi KDN yang menjadi tuntutan masyarakat Cilowong. Sedangkan, untuk tuntutan lainnya, seperti fasilitas kesehatan hingga infrastruktur jalan akan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.
“Kami secara bertahap merealisasikan tuntutan masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Ungkap Penyesalan Terbesarnya, Onadio Leonardo Tak Kuasa Bendung Air Mata
Roni Yurani mengatakan, untuk tahun 2021 pihaknya telah menyalurkan KDN sebesar Rp1,047 miliar dari retribusi sampah Pemkot Tangsel. KDN diperuntukkan 21 RT se Kelurahan Cilowong.
Dari 21 RT, 19 RT tiap RT menerima Rp36,016 juta dan untuk RT 07 Lingkungan Cikoak dan RT 012 Lingkungan Pasir Gadung Wadas menerima Rp181,340 juta.
Sebelumnya, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, kelanjutan kerja sama dengan Pemkot Tangsel di tahun yang akan datang tergantung persetujuan masyarakat.
“Kalau masyarakat tidak setuju akan saya putus. Saya tidak mau kalau manfaat kecil buat masyarakat buat Kota Serang gak perlu dilanjut,” kata Syafrudin.
“Tapi kalau umpamanya berdampak positif untuk masyarakat di Cilowong, masyarakat Kota Serang ini kami mohon aspirasi dari masyarakat, tetap Desember itu akan kami evaluasi mau dilanjut atau distop,” katanya. ***