SERANG, BANTEN RAYA- DPRD Kota Serang bersama Pemkot Serang menetapkan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan mencabut 5 Perda.
Penetapan dan pencabutan Perda ini terungkap melalui rapat paripurna tentang penetapan terhadap program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Serang, Senin 22 November 2021.
Sembilan Raperda itu yakni:
- Pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kota Serang (usul DPRD).
- Kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro (usul DPRD).
- Kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi (usul DPRD).
- Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (usul DPRD).
- Pengelolaan dan penataan pasar terpadu (usul DPRD).
- Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (usul DPRD).
- Sistem pemerintahan berbasis elektronik (usul DPRD).
- Perubahan Perda Kota Serang Nomor 4 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan perpustakaan (usul DPRD).
- Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (usul Walikota).
Sedangkan 5 Perda yang akan dicabut yakni:
- Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang izin mendirikan bangunan.
- Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang izin tempat usaha dan gangguan.
- Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang izin usaha industri.
- Pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang izin jasa konstruksi.
- Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang Mad Buang mengatakan, usulan sembilan Raperda ini berdasarkan kebutuhan regulasi dan penyesuaian dengan undang-undang cipta kerja.
"Selain itu ada juga beberapa aspirasi dari masyarakat, rekan-rekan komisi DPRD, dan ada juga kebutuhan masing masing OPD," kata Mad Buang dihubungi Bantenraya.com via ponselnya, Selasa 23 November 2021.
Mad Buang menegaskan, sembilan Raperda ini bukan Raperda yang tak selesai tahun ini, kemudian kembali dimasukkan dalam Propemperda DPRD Kota Serang yang disahkan, kemarin.
"Bukan, ini usulan baru," tegas anggota DPRD Fraksi Golkar ini.
Mad Buang menjelaskan, tahapan selanjutnya 9 Raperda dan 5 Perda yang dicabut ini akan dilakukan ekspose dengan stakeholder, pembentukan panitia khusus (pansus) dan pembahasan.
"Tergantung proses pembahasanya dan proses fasilitasinya. Kalau sesuai tatib kita satu tahun masa kerja pansus. Sembilan Perda ini nantinya membentuk 9 pansus ditriwulan 1, triwulan 2, dan triwulan 3," jelasnya.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Propemperda dilaksanakan satu tahun sebelum anggaran APBD 2022 disahkan.
"Jadi sebelum itu kita membuat Propemperda kalau tidak salah ini ada sembilan. Sembilan itu 8 dari usulan DPRD, satu dari Pemerintah Kota Serang," kata Syafrudin.
Turut dihadiri langsung Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto, Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri, dan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin. (advertorial)
Artikel Terkait
Hasil Reses DPRD Kota Serang Masa Sidang Ketiga, Infrastruktur Masih Jadi Langganan Aspirasi Warga
Pastikan Pembangunan Tepat Waktu, Ketua DPRD Kota Serang Sidak RSUD Kota Serang
DPRD Kota Serang Minta Masyarakat Realistis Atas Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan Tangsel
DPRD Kota Serang Kecewa APBD Perubahan 2021 Tak Bisa Digunakan
Tok! DPRD Kota Serang Setujui Raperda Penyertaan Modal Daerah Kota Serang ke BJB