BANTENRAYA.COM – Mantan Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman, kalah dalam gugatan wanprestasi.
Anggota DPR RI itu diwajibkan melunasi utangnya terhadap Furtasan Ali Yusuf sekitar Rp1,5 miliar, serta membayar bunga pinjaman sebanyak Rp302 juta.
Dalam putusan pengadilan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2021/PN Srg, status putusan gugatan wanprestasi, dikabulkan sebagian.
Baca Juga: Tsunami Terjang Pantai Gopek, Puluhan Warga Karangantu Terluka
Dalam putusan pengadilan menyatakan surat perjanjian pinjaman tanggal 10 Februari 2017 sah dan berkekuatan hukum.
Menetapkan tergugat Tb Haerul Jaman melakukan perbuatan wanprestasi, dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai surat perjanjian pinjaman.
Menetapkan hutang pokok mantan walikota Serang tersebut sebesar Rp 1.552.209.632, serta menetapkan hutang bunga tergugat sebesar Rp 302.680.878,24, dimana hutang bunga harus dibayar secara kontan.
Kuasa hukum penggugat, Ojat Sudrajat membenarkan jika perkara wanprestasi antara Furtasan Ali Yusuf dan Tb Haerul Jaman, telah diputus oleh Majelis Hakim.
“Iya sudah, siang ini saya mau rilis,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin saat hadir menjadi saksi dalam perkara tersebut mengatakan jika pada saat peminjaman uang antara Haerul Jaman dan Furtasan Ali Yusuf di tahun 2017, dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Serang.
Baca Juga: Ernest Prakasa Minta Maaf dan Menghapus Postingan di Twitter, Terkait Anak Vanessa Angel
“Perjanjian piutang tahun 2017 sekitar Januari dan Februari. Saya tanda tangan, saya saksikan yang meminjam pak Jaman, yang meminjamkan Pak Furtasan. Uang kurang lebih Rp2,8 miliar,” kata Subadri kepada majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.
Subadri menjelaskan dalam perjanjian tersebut, ada beberapa klausul terkait pembayaran piutang tersebut, yang dilakukan secara musyawarah.
“Waktu pas musyawarah ada rincian dicicil per bulan. Untuk lebih rincinya saya kurang paham yang jelas dicicil perbulan. Jangka waktu 3 bulan. Kurang tau (cicilan perbulan),” jelasnya.
Baca Juga: Berikut Pahala Sholat Subuh Berjamaah Beserta Bacaan Doa Qunut
Namun, Subadri mengungkapkan dirinya tidak mengetahui proses pembayaran utang piutang tersebut. Sebab persoalan itu, bukan lagi kewenangannya.
“Saya kurang tau hanya perjanjian itu saja. Saya tau (penyerahan uang) ada pak Jaman, pak sama ibu (istri Furtasan). Kurang tau (nunggak atau lunas). Belum lunas (dalam perkara ini). Waktu pinjaman ada saya dan saya tanda tangan jadi saksi, realisasinya (penggunaan uang) saya tidak tau,” ungkapnya.
Subadri menambahkan uang pinjaman yang diberikan kepada Haerul Jaman merupakan uang pinjaman Furtasan ke salah satu Bank. Hal itu diungkapkan saat terjadi perjanjian.
Baca Juga: Hasil Hylo Open 2021, The Minions Akhirnya Raih Gelar Juara Ke 28 di Superseries World Tour
“Waktu uang itu direalisasikan, sempat mengobrol, yang itu akan digunakan untuk membantu Pak Haerul Jaman. Sebelum uang diserahkan, Pak Furtasan cerita bahwa Pak Furtasan pinjam ke bank, menurut Pak Furtasan sendiri waktu musyawarah,” tambahnya.
Bantenraya mencoba mengkonfirmasi kepada Tb Haerul Jaman tapi belum mendapat respons.***



















