Minggu, 25 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 25 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tempat Hiburan Malam Boleh Beroperasi di Kota Serang tapi Pemkot Beri Syarat Mutlak yang Harus Dipenuhi Syarat yang Tak Bisa Diganggu Gugat

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
5 Agustus 2025 | 11:00
Tempat Hiburan Malam Boleh Beroperasi di Kota Serang tapi Pemkot Beri Syarat Mutlak yang Harus Dipenuhi Syarat yang Tak Bisa Diganggu Gugat

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil (kiri) diwawancarai wartawan di Pemkot Serang, Senin 4 Agustus 2025. Harir Baldan/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang akan dibatasi keberadaannya di tempat umum.

Demikian terungkap dalam rapat Raperda tentang perubahan atas nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK), salah satunya terkait tempat hiburan malam di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Senin 4 Agustus 2025.

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, tempat hiburan malam di Kota Serang akan dibatasi keberadaannya di tempat umum.

Baca Juga: HUT RI ke 80, Pemprov DKI Bakal Berlakukan Tarif Rp80 untuk Moda Transportasi Ini

“Dibatasinya semua itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang di atasnya harus berada di hotel,” ujar Wahyu, kepada Bantenraya.com.

Ia menjelaskan, tempat hiburan malam yang berada di hotel yang berbasis risiko menengah sampai risiko tinggi.

“Contohnya hanya di hotel bintang 3 dan 5,” jelas dia.

Baca Juga: Mayat di Sungai Irigasi Carenang Ternyata Korban Miras Oplosan, Sempat Dipukuli Temannya Agar Sadarkan Diri

Wahyu menjelaskan, tempat hiburan malam dilarang beroperasi di tempat-tempat umum, hanya di hotel berbintang 3 dan 5.

“Larangannya di tempat-tempat umum hanya boleh di tempat hotel,” katanya.

Ia menerangkan, sajian minuman keras (miras) yang ada di tempay hiburan malam hotel berbintang 3 dan 5 harus di bawah lima persen.

Baca Juga: Tiga Camat di Pandeglang Dipromosikan Sebagai Kepala OPD, Bupati Minta Bekerja dengan Penuh Tanggung Jawab

“Itu kan nantinya masuknya ke Perda pekat yang sudah kita punya nanti kan ada sinkronisasi di situ,” terang Wahyu.

Wahyu mengingatkan kepada pengusaha tempat hiburan malam yang masih beroperasi di Kota Serang harus menghentikan operasinya.

“Kalau mereka tidak mengubah fungsi sebagai karaoke keluarga, itu akan kena pasal tersebut, pasal pelarangan. Akan dibongkar dan dicabut izin usahanya,” ancamnya.

Baca Juga: Viral! Seorang Bapak Melukis Bendera One Piece di Tengah Jalan, Netizen: Sesepuh Nakama!

Jika para pengusaha tempat hiburan malam menyewa ruko atau rukan, maka izin usahanya yang akan disetop.

“Kalau mereka menyewa ruko berarti izin usahanya yang kita hentikan,” tegas Wahyu.

Ia menjelaskan, nanti akan ada revisi Perda PUK, karena saat ini dalam tahapan untuk memasukan dalam proleg.

Baca Juga: Hak Prerogatif Jadi Alasan Budi Rustandi Geser Amas Tadjuddin dari Kursi Ketua FKUB Kota Serang

“Kita kan sekarang dalam tahapan untuk mengerucutkan dulu apa yang terkandung dalam Perdanya, nanti juga akan ada uji publik dari dewan sebagai bentuk partisipasi publik baru kita sepakati dan kita tetapkan,” tandas dia. ***

Editor: Administrator
Tags: Kota Serangsyarattempat hiburan malam
Previous Post

50 Capaska Kota Tangerang 2025 Mulai Jalani Pelatihan Intensif, Kali ini Kolaborasi dengan Polri

Next Post

Kelompok 92 KKM Uniba Gelar Gotong Royong, Bersihkan Sampah di Desa Cibodas

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • truk sampah

    Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serie A Sassuolo vs Cremonese, Pertemuan 2 Diaspora Timnas Pertemuan di Mapei Stadium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Hotel Murah Nyaman Rp200 Ribuan di Kota Cilegon, Pas untuk Staycation Bareng Ayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Turki Bidik Banten, Tertarik untuk Bangun Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premier League Newcastle United vs Aston Villa, Tekad Pasukan Eddie Howe Bangkit di Kandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Persib Bandung

Menang Tipis, Persib Bandung Kudeta Borneo FC dari Singgasana Klasemen BRI Super League

25 Januari 2026 | 22:25
ODGJ

Melintasi Area Banjir, ODGJ di Binuang Langsung Hilang

25 Januari 2026 | 21:30
sushi

4 Tempat Makan Sushi Ternyaman di Cilegon, Rasa Enak Harga Pas di Kantong!

25 Januari 2026 | 21:15
NJOP KS

Pemkot Cilegon Bantah Penurunan NJOP Kawasan Jadi Alat Tukar Negosiasi Agar Dapat Pemanfaatan Lahan Akses ke Pelabuhan dari KS

25 Januari 2026 | 21:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda