Kamis, 12 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 12 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tempat Hiburan Malam Boleh Beroperasi di Kota Serang tapi Pemkot Beri Syarat Mutlak yang Harus Dipenuhi Syarat yang Tak Bisa Diganggu Gugat

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
5 Agustus 2025 | 11:00
Tempat Hiburan Malam Boleh Beroperasi di Kota Serang tapi Pemkot Beri Syarat Mutlak yang Harus Dipenuhi Syarat yang Tak Bisa Diganggu Gugat

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil (kiri) diwawancarai wartawan di Pemkot Serang, Senin 4 Agustus 2025. Harir Baldan/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang akan dibatasi keberadaannya di tempat umum.

Demikian terungkap dalam rapat Raperda tentang perubahan atas nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK), salah satunya terkait tempat hiburan malam di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Senin 4 Agustus 2025.

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, tempat hiburan malam di Kota Serang akan dibatasi keberadaannya di tempat umum.

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
ADVERTISEMENT

Baca Juga: HUT RI ke 80, Pemprov DKI Bakal Berlakukan Tarif Rp80 untuk Moda Transportasi Ini

“Dibatasinya semua itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang di atasnya harus berada di hotel,” ujar Wahyu, kepada Bantenraya.com.

Ia menjelaskan, tempat hiburan malam yang berada di hotel yang berbasis risiko menengah sampai risiko tinggi.

“Contohnya hanya di hotel bintang 3 dan 5,” jelas dia.

Baca Juga: Mayat di Sungai Irigasi Carenang Ternyata Korban Miras Oplosan, Sempat Dipukuli Temannya Agar Sadarkan Diri

Wahyu menjelaskan, tempat hiburan malam dilarang beroperasi di tempat-tempat umum, hanya di hotel berbintang 3 dan 5.

“Larangannya di tempat-tempat umum hanya boleh di tempat hotel,” katanya.

Ia menerangkan, sajian minuman keras (miras) yang ada di tempay hiburan malam hotel berbintang 3 dan 5 harus di bawah lima persen.

Baca Juga: Tiga Camat di Pandeglang Dipromosikan Sebagai Kepala OPD, Bupati Minta Bekerja dengan Penuh Tanggung Jawab

“Itu kan nantinya masuknya ke Perda pekat yang sudah kita punya nanti kan ada sinkronisasi di situ,” terang Wahyu.

Wahyu mengingatkan kepada pengusaha tempat hiburan malam yang masih beroperasi di Kota Serang harus menghentikan operasinya.

“Kalau mereka tidak mengubah fungsi sebagai karaoke keluarga, itu akan kena pasal tersebut, pasal pelarangan. Akan dibongkar dan dicabut izin usahanya,” ancamnya.

Baca Juga: Viral! Seorang Bapak Melukis Bendera One Piece di Tengah Jalan, Netizen: Sesepuh Nakama!

Jika para pengusaha tempat hiburan malam menyewa ruko atau rukan, maka izin usahanya yang akan disetop.

“Kalau mereka menyewa ruko berarti izin usahanya yang kita hentikan,” tegas Wahyu.

Ia menjelaskan, nanti akan ada revisi Perda PUK, karena saat ini dalam tahapan untuk memasukan dalam proleg.

Baca Juga: Hak Prerogatif Jadi Alasan Budi Rustandi Geser Amas Tadjuddin dari Kursi Ketua FKUB Kota Serang

“Kita kan sekarang dalam tahapan untuk mengerucutkan dulu apa yang terkandung dalam Perdanya, nanti juga akan ada uji publik dari dewan sebagai bentuk partisipasi publik baru kita sepakati dan kita tetapkan,” tandas dia. ***

Editor: Administrator
Tags: Kota Serangsyarattempat hiburan malam
Previous Post

50 Capaska Kota Tangerang 2025 Mulai Jalani Pelatihan Intensif, Kali ini Kolaborasi dengan Polri

Next Post

Kelompok 92 KKM Uniba Gelar Gotong Royong, Bersihkan Sampah di Desa Cibodas

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • Kasus perselingkuhan suami Maissy

    Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Usulkan Rekonstruksi Istana Surosowan Kepada Menteri Kebudayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Gratis Tak Pakai Bus Abal-abal, Dishub Kota Cilegon Jamin Semua Sudah Dicek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergoki Pelecehan di KRL, Korban Langsung Nangis Histeris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

sekolah gratis banten

Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

11 Maret 2026 | 22:08
HMI dukung Penutupan akses tambang Cilegon

HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

11 Maret 2026 | 21:55
OPD

Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

11 Maret 2026 | 21:42
Budi Rustandi moitoring THR

Walikota Serang Budi Rustandi Monitoring THR di RS Sari Asih

11 Maret 2026 | 21:36

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda