BANTENRAYA.COM — Gubernur Banten Andra Soni mengecam keras kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan SMA Negeri 4 Kota Serang.
Ia menilai perbuatan tersebut telah mencoreng wajah dunia pendidikan dan mendesak agar pelaku diberi sanksi tegas.
“Kalau bisa kita punya kewenangan untuk pecat lebih awal, kita pecat duluan. Bisa nggak, Pak?” kata Andra saat bertanya kepada Kepala BKD di hadapan jajaran internal Pemprov Banten pada agenda Rapat Pimpinan, Rabu, 30 Juli 2025 dikutip dari unggahan pada akun instagram pribadinya @andrasoni12_
Andra menyebut, tindakan tak senonoh oleh tenaga pendidik tidak hanya merusak citra lembaga sekolah, tapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan secara keseluruhan.
Baca Juga: Kantor Kemenag Lebak Investigasi Kasus Duel Gladiator yang Melibatkan Siswa MAN 1 Lebak
“Ini sudah sangat mencoreng nama baik dunia pendidikan kita,” ucapnya tegas.
Meski begitu, Andra Soni mengapresiasi keberanian para siswa dan warga sekolah yang berani melaporkan peristiwa ini.
Ia menyebut, langkah tersebut sebagai indikasi meningkatnya kualitas dan kesadaran sumber daya manusia di lingkungan pendidikan.
“Saya sangat berterima kasih kepada teman-teman di SMAN 4 Kota Serang karena keberanian mereka untuk speak up. Karena biasanya, dulu itu korban yang justru menjadi sasaran,” ujarnya.
“Ini membuktikan bahwa kualitas SDM kita sudah meningkat, dan semakin sadar akan hak dan kewajibannya. Mudah-mudahan kita semua bisa belajar dari kejadian ini,” tambahnya.
Pernyataan keras juga datang dari tokoh pendiri Provinsi Banten, Embay Mulya Syarief.
Mantan anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Serang itu menyebut perbuatan pelecehan seksual oleh oknum guru sebagai tindakan keji dan tak berperikemanusiaan.
“Ini perbuatan yang memalukan dan sangat hina. Kita harus prihatin dan malu. Guru itu harus jadi teladan, jangan kayak kebo,” ucap Embay.
Ia menekankan, seorang pendidik tidak cukup hanya memberikan pelajaran di kelas, tetapi juga harus menunjukkan keteladanan dalam bersikap dan menjaga etika.
“Jangan sampai mencederai citra guru. Guru itu harus jadi panutan, bukan hanya bisa ngomong. Kalau ngomong saja mah anak kecil juga bisa,” katanya.
Embay juga mendorong, pemerintah dan masyarakat agar tidak membiarkan praktik-praktik menyimpang semacam ini tumbuh di dunia pendidikan.
Menurutnya, perlu ada sistem pengawasan yang lebih ketat, serta ruang aman agar siswa berani menyampaikan keluhan tanpa rasa takut.
Baca Juga: Tips Berkendara saat di Persimpangan, Cegah Risiko Kecelakaan Fatal
Sementara itu, terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, menyatakan bahwa oknum guru yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah diberhentikan sementara dari tugasnya.
Namun, keputusan pemberhentian secara permanen masih menunggu hasil akhir proses hukum.
“Karena ini prosesnya pidana, maka kita menunggu hingga prosesnya inkrah dulu. Kecuali kalau pelanggaran disiplin, itu bisa langsung kita berhentikan,” jelas Nana.
Kendati demikian, Nana menegaskan, Pemprov Banten tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran hukum, terutama di sektor pendidikan.
Baca Juga: Lakukan Pencurian di Warung E-Toll, Dua WNA Asal Iran Ditangkap Petugas Imigrasi
Namun ia juga memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau sudah inkrah ya sudah pasti kita berhentikan. Seperti yang di Lebak itu ya kita berhentikan langsung setelah inkrah,” pungkasnya.***