BANTENRAYA.COM – Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Muhammad Farhan Aziz mengomentari rencana Pemkot Serang yang bakal membentuk satuan tugas atau Satgas Pengamanan Aset.
Menurut Muhammad Farhan Aziz, lebih tepatnya membentuk Panitia Khusus (Pansus) ketimbang Satgas Pengamanan Aset.
Muhammad Farhan Aziz mengatakan, telah menerima update jumlah aset yang dilimpahkan ke Pemkot Serang berdasarkan notula rapat tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Pemain Film GJLS Ibuku Ibu Ibu: Misi Penyelamatan Harta Keluarga
“Ada beberapa aset kalau gak salah 10 ya yang tidak akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang berdasarkan notulansi zaman Walikota terdahulu,” ujar Farhan, kepada Banten Raya.
Menurut Farhan, lebih tepatnya membentuk Pansus ketimbang Satgas Pengamanan Aset.
“Satgas pengamanan aset? Oke cuma menurut saya, kalau di perannya DPRD lebih tepat sih kita membentuk Pansus,” ucap dia.
Baca Juga: Tayang Mulai Hari Ini, Inilah 11 Nama Pemain Film Gaza Hayya 3 di Bioskop
Ia mengungkapkan, sebelumnya pernah membentuk Pansus, namun mungkin karena penyerahan aset sudah mencapai 90 persen, namun masih ada 10 aset yang berada di Pendopo Pemkab Serang belum diserahkan ke Pemkot Serang.
“Nah ini menurut saya masalah, sehingga yang perlu dibentuk adalah Pansus sebenarnya,” katanya.
Farhan menjelaskan, pembentukan Pansus Aset untuk mentela’ah ulang hasil kesepakatan yang terjadi pada 2022 lalu.
Baca Juga: Penguatan Ekonomi Desa, Bapeksi Resmikan Desa Mandiri di Kabupaten Serang
“Siapq tahu ada kesepakatan asimetris, dalam arti tidak berimbang maupun juga dasar hukumnya pun sebenarnya masih lemah, sehingga kita masih punya celah untuk bisa mengambil hak tersebut gitu,” jelas Farhan.
Ia menerangkan, secara geografis keberadaan Pendopo Pemkab Serang sangat strategis karena berada di pusat Kota Serang.
“Lokasinya strategis banget dan Pak Wali sudah menjelaskan kebutuhannya bukan hanya soal keren-kerenan soal kantor, tapi juga kan Dindik abis kalah kan gugatannya perlu kantor lho, sehingga itu bisa menjadi alternatif Pak Wali pindah ke Pendopo lalu dipakai oleh Dindik yang jadi kantor Pak Wali sekarang,” terang dia.
Baca Juga: 3 Link Poster Peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak 2025, Desain Keren dan Gratis
Dalam Pansus Aset nantinya, kata Farhan, akan mengikutsertakan para alih hukum yang akan dibiayai oleh DPRD Kota Serang untuk melihat notula tahun 2022 lalu.
“Untuk mentela’ah kembali. Kalau di MK kan bahasanya judicial review tuh. Nah ini misalkan, saya juga gak terlalu paham soal hukum spesifik ya, cuman yang saya bayangkan ini harus kita telah kembali,” tuturnya.
“Jadi ada kemungkinan gak kita masih bisa meng-arrange kembali terus mengambil gitu atau bagaimana,” kata Farhan.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Gelontorkan Hibah ke 88 Lembaga Keagamaan, Penerima Diminta Kelola Secara Transparan
Ia menegaskan, aset yang berada di pusat Kota Serang harus segera dilimpahkan, karena secara geografis berada di pusat kota.
Kedua distorsi dalam arti pemerintah ini bergerak atas dasar undang-undang atau peraturan di bawahnya, karena seringkali memang pelanggaran atau mungkin masalah yang timbul bisa jadi karena administrasi teknis.
“Kalau misalkan teman-teman kabupaten yang bergerak berdasarkan koridor pemerintahan masih berada di kota Serang,” ucapnya.
Baca Juga: Diduga Tabrak Pendemo di PT Bungasari, BK Masih Bungkam Soal Sikap Arogan Anggota DPRD Kota Cilegon
“Kami khawatir siapa tahu bentuk kesalahan atau pelanggaran itu juga seakan itu berasal dari Kota Serang juga. Karena lokasi geografisnya di Serang.
“Padahal murni itu kegiatan dari teman-teman di kabupaten. Sehingga menurut saya harus ada garis markanya yang jelas dari antara kota dan kabupaten,” tuturnya.
“Jadi kalau misalkan hal lainnya. Strategis kayak pendopo itu sentral banget. Jadi saya rasa harus diserahkan Kota Serang,” tandasnya. ***