BANTENRAYA.COM – Wakil Ketua DPRD I Kota Serang Roni Alfanto meminta mata pelajaran (mapel) pilihan Artificial Intelligence (AI) dan coding di skeolah harus disosialisasikan secara masif.
Sosialisasi secara masif perlu dilakukan agar tidak ada penolakan dan kesalahpahaman terkait penerapan mapel pilihan AI dan coding tersebut.
Sekadar diketahui, pemerintah pusat berencana menerapkan AI dan coding menjadi pelajaran pilihan di sekolah di tahun ajaran 2025-2026.
Baca Juga: Aldy Maldini Janjikan Refund Usai Viral Dituding Tipu Fans Modus Dinner Bareng, Terduga Korban: Omdo
Roni Alfanto mengatakan, pembelajaran AI dan coding harus disosialisasikan secara masif sebelum menerapkan pembelajaran tersebut.
Pasalnya, mapel pilihan AI dan coding itu sangat berkaitan dengan teknologi digital.
“Jadi harus disosialisasikan dulu sebelum diterapkan, supaya guru dan siswa sebagai penerima manfaat bisa paham dengan pembelajaran tersebut,” ujarnya kepada Bantenraya.com, Minggu 11 Mei 2025.
Baca Juga: FINAL! MasterChef Indonesia Season 12: Nonton Streaming Fajar vs Hovit, Duel Epic Duo Bali
Dengan disosialisasikan secara masif, kata dia, tidak ada penolakan dan kesalahpahaman dari sekolah dan warga belajar dalam hal ini siswa khususnya.
“Intinya, sosialisasinya harus masif supaya tidak ada penolakan. Kalau sosialisasinya kurang, khawatir ada yang tidak mengerti sehingga banyak pertanyaan,” ucap dia.
Menurut Roni, teknologi memang harus dikenalkan sejak dini agar siswa tidak gaptek dan ketinggalan zaman.
Baca Juga: Hadiah ke Guru Dianggap Gratifikasi, Hadiah ke Pejabat Disebut Silaturahmi?
“Teknologi memang harus dikenalkan sedini mungkin, tentunya harus disaring, jangan sampai mengakses tontonan yang tidak mendidik,” tuturnya.
“Jadi, harus dibatasi sesuai dengan usia dan pendidikan,” katanya.
Oleh karena itu, ia juga sepakat pemerintah daerah harus melaksanakan program pembelajaran AI dan Coding.
Baca Juga: Heavenly Ever After Episode 7 Sub Indo: Sinopsis dan Link Nonton Full Movie Bukan Bilibili
“Tapi kalau memang itu kebijakan pemerintah pusat, artinya pemerintah daerah wajib untuk melaksanakannya, dan harus tegak lurus,” tandas Roni. ***