BANTENRAYA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan protokol di Kota Serang, Selasa 29 April 2025 malam sekitar pukul 21.30 WIB. Penertiban PKL ini pun berkolaborasi dengan TNI dan Polri.
Satpol PP Kota Serang pun sampai harus hujan-hujanan dalam melaksanakan penertiban PKL.
Satpol PP Kota Serang juga menyita gerobak, tikar, dan terpal PKL yang masih berdagang di trotoar dan bahu jalan.
Baca Juga: Dijamin Rezeki Ngalir Deras! Inilah Niat, Tata Cara, dan Doa Sholat Duha yang Wajib Diamalkan
Sekretaris Satpol PP Kota Serang Sugiri mengatakan, penertiban pedagang merupakan kegiatan rutin dalam rangka menegakkan Perda trantibum linmas nomor 12 tahun 2020.
“Jadi kegiatan malam ini adalah kegiatan yang sudah kita rencanakan, menertibkan para pedagang kaki lima khususnya yang menggunakan trotoar di jalan protokol, dari Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Veteran, Ki Mas Jong, sampai dengan Brigjen Sam’un,” ujar Sugiri, kepada Bantenraya.com.
Ia berharap dengan dilakukan penertiban, para pedagang kaki lima dapat memahami Perda Trantibum Linmas nomor 12 tahun 2020.
Baca Juga: Ditolak Keras Warga, Proyek Pengembangan Wisata Gunung Pinang Resmi Dibatalkan
“Pemerintah tidak pernah melarang untuk berusaha, tetapi pemerintah mendorong kepada para pelaku usaha kecil untuk berusaha, menempati usaha, tempat usaha yang betul-betul telah disediakan oleh pemerintah daerah khususnya di Pasar Lama kalau untuk kuliner, tidak menggunakan area-area yang dilarang karena bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Trantibum Linmas.
Ia menjelaskan, dalam Perda nomor 12 tahun 2020 ada 13 tertib yang memang harus dilakukan penegakan Perda diantaranya tertib jalan dan tertib fasilitas-fasilitas umum ataupun jalur hijau, taman, dan sebagainya.
Baca Juga: Lengkap! Inilah Rangkaian Kegiatan di Seba Baduy 2025
“Nah, ini merupakan kegiatan rutin Satpol PP untuk menjaga trantibum minimal di wilayah Kota Serang khususnya di area jalan protokol. Karena jalan protokol ini merupakan, pintu gerbangnya Kota Serang, dan juga Provinsi Banten,” jelasnya.
Ia berharap para PKL saling menjaga area-area yang bukan untuk berjualan agar disterilkan.
“Dan kami juga berharap kepada para pelaku usaha kecil menengah, jika ingin berusaha, silakan tidak menggunakan trotoar atau bahu jalan. Karena itu kan satu, mengganggu arus lalu lintas, mengganggu pejalan kaki, fungsikan area trotoar dan bahu jalan itu sesuai dengan fungsinya. Jangan sampai mengganggu pengguna jalan, masyarakat yang ingin jalan-jalan malam seperti komunitas yang running, yang sering lari maraton malam, diharapkan tidak mengganggu, tidak menggunakan jalan raya tapi menggunakan trotoar dan baunya, supaya safety juga masyarakat ada keselamatan bisa dijaga,” tandasnya. ***



















