BANTEN RAYA – Pedagang di Tamansari, Kota Serang, mengaku tidak mau menempati lokasi relokasi di Kepandean.
Sebab ada informasi bahwa setiap pedagang yang akan menempati lokasi itu harus membayar Rp500 ribu.
Farida, salah seorang pedagang Tamansari, mengatakan, sejumlah pedagang di Tamansari yang akan direlokasi enggan menepati Kepandean sebagai lokasi relokasi.
Baca Juga: Pemkot Serang Mulai Geber Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Bagi Pelajar
Sebab menurut informasi, setiap pedagang yang akan berjualan di Kepandean harus membayar uang Rp200 ribu sampai dengan Rp500 ribu.
“Bilangnya gratis, tapi ternyata bayar,” katanya, Selasa 12 Oktober 2021.
Farida mengku selama berjualan di Tamansari dia dan pedagang lain juga sebenarnya diminta uang oleh oknum dengan besaran Rp200 ribu sampai dengan Rp500 ribu.
Baca Juga: Bertugas dengan Pertaruhkan Nyawa, Anggota Tagana Cilegon Hanya Dapat Honor Rp250 Ribu per Bulan
Uang itu konon akan digunakan untuk memperpanjang pasar. Namun ia sendiri mengaku tidak tahu penggunaan uang tersebut.
“Uang itu dikemanain kami enggak tahu,” ujarnya.
Setiap bulan, kata Farida, pedagang di Tamansari disuruh membayar uang keamanan sebesar Rp70 ribu per bulan dan Rp6 ribu per hari.
Baca Juga: Hukuman Bagi Pelaku dan Penerima Serangan Fajar di Pilkades Serentak Bikin Bergidik, Ini Ancamannya
Pedagang pun tidak bisa berbuat apa-apa selain membayar uang tersebut meski tidak jelas digunakan apa dan masuk ke kantong siapa.
“Kalau kami namanya pedagang bagaimana caranya supaya dagangnya awet,” kata Ida.
Farida mengatakan, sebetulnya para pedagang ingin tetap berjualan di Tamansari.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Curhat ke Nagita Soal Sikap Atta Halilintar yang Sebenarnya
Namun karena pemerintah meminta untuk pindah, maka mereka pun mengikuti.
Namun bila harus memilih, maka pedagang akan memilih Pasar Lama sebagai lokasi relokasi dibandingkan Kepandean.
Sebab di Kepandean ada pungutan sebesar Rp500 ribu.
Baca Juga: Berpuasa dengan Ikhlas Bisa Hilangkan Stres Kata dr. Zaidul Akbar
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, sejak tiga hari lalu pihaknya intens melakukan penertiban lapak PKL di Tamansari.
Dia mengaku penertiban dilakukan secara persuasif. Bahkan banyak pedagang yang membongkar sendiri lapak mereka.
“Anggota juga siap membantu pedagang,” katanya.
Baca Juga: Bupati Lebak Ajak Gubernur Banten Ngopi, Netizen: Gas Bu, Bawa ke Pelosok
Kusna mengungkapkan, secara intens Satpol PP Kota Serang mendorong pengosongan lapak PKL di Tamansari, Kecamatan Serang, Kota Serang. Bahkan Satpol PP Kota Serang mengklaim sudah 70 persen lapak PKL di Tamansari sudah kosong.
“Mungkin sekarang sudah 70 persen pedagang sudah pindah,” kata Kusna.
Setelah pembongkaran lapak PKL selesai, maka mulai 13 Oktober 2021 Tamansari akan mulai dipagar dan dibangun ruang terbuka hijau (RTH).
Baca Juga: HMI MPO Lebak Desak Polres Lebak Percepat Periksa Oknum Pegawai Dinsos yang Diduga Korupsi
Sesuai rencana, Tamansari yang saat ini dijadikan sebagai area berdagang akan dikembalikan fungsinya menjadi ruang terbuka hijau. ***



















