BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang membuka gate parkir Stadion Maulana Yusuf (MY), Ciceri, Kota Serang, Kamis 6 Maret 2025.
Pembukaan gate parkir Stadion MY lantaran mengalami wanprestasi, salah satunya keterlambatan penyetoran sewa lahan parkir Stadion MY kepada Pemkot Serang melalui kas daerah.
Gate parkir Stadion MY pun akhirnya dibuka hingga putusan pengadilan.
Pembukaan gate parkir Stadion MY dilakukan oleh Walikota Serang Budi Rustandi didampingi Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil dan para pejabat Pemkot Serang.
Wahyu Nurjamil mengatakan, debat dengan perwakilan pengelola parkir CV Aqila Syifa hal yang lumrah karena bagian dari dinamika di lapangan.
Baca Juga: Lapas Cilegon Kembangkan Ketahanan Pangan Lewat Peternakan Ikan
“Hal biasa itu mah, tetapi yang jelas batas jelasnya adalah aturan,” ujar Wahyu, kepada Bantenraya.com.
Ia mengaku pihaknya telah melayangkan teguran secara tertulis hingga tiga kali, bahkan sampai dibahas dalam rapat TKSD.
“Nah, sementara ini tidak ditindaklanjuti terkait dengan kesepakatan pencabutan gate. Nah pada hari ini Pak Walikota, ini sangat tegas nih, tidak tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ucap dia.
Wahyu menuturkan, berdasarkan hasil kajian terbukti CV Aqila Syifa melanggar peraturan, hal itu ditandai dengan adanya pelanggaran.
“Makanya Pak Walikota pada hari ini menentukan sikap untuk tidak ada gate berbayar yang masuk ke stadion,” tuturnya.
Ia menjelaskan, wanprestasi CV Aqila Syifa selaku pengelola parkir Stadion MY, pertama pembayaran yang dilakukan CV Aqila Syifa tidak memenuhu ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Pertanian di Kecamatan Sukamulya, Dukung Program Ketahanan Pangan
“Misalkan contoh harus bayar Rp 100 juta, ternyata cuma bayar Rp 50 juta dulu. Begitu ada teguran 1, 2, 3 sudah lewat baru dibayar lagi. Itu terjadi pada tahun lalu,” jelas dia.
Wanprestasi yang kedua adalah tidak jelas batas yang dikuasai oleh pengelola Stadion MY.
“Contoh misalkan harusnya lahan yang dipungut biaya retribusi parkir di atas lahan 4.000 meter, tapi melebar kemana-mana, akhirnya disewakan kepada para pedagang.
Maka itu melanggar ketentuan yang berlaku.
Belum lagi marka-marka yang tidak ditepati, marka jalannya,” terangnya.
Jika pihak pengelola parkir menuntut Pemkot Serang memberikan lampu hijau untuk mediasi di pengadilan.
“Kalaupun memang mau menuntut, memang nggak ada jalur hukumnya, bisa dimediasi di pengadilan, Pak Budi siap,” kata Wahyu.
Pemkot Serang, lanjut Wahyu, hanya memberikan batas waktu selama tiga hari kepada CV Aqila Syifa untuk membongkar gate parkir secara mandiri.
“Diberikan di suratnya 3×24 jam, kalau itu tidak dibongkar maka nanti akan dibongkar oleh pemerintah daerah. Berarti mereka yang disuruh membongkar secara mandiri,” tandas dia. (***)



















