BANTENRAYA.COM – Pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Serang bakal mengkaji terlebih dahulu jika pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kota Serang tahun 2025 dilakukan lebih cepat.
Badan Anggaran DPRD Kota Serang akan mengkaji terlebih dahulu tujuan dari pergeseran APBD Kota Serang 2025 tersebut.
Demikian disampaikan salah satu pimpinan Badan Anggaran DPRD Kota Serang Roni Alfanto.
Roni Alfanto mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu jika ada pergeseran APBD pada April 2025.
Baca Juga: Sampah Berserakan Hingga Tutup Separuh Badan Jalan di Kramatwatu, Bau Tak Sedap Kemana-mana
“Kita pelajari dulu tujuannya untuk apa nih,” ujar Roni, kepada Bantenraya.com, Senin 20 Januari 2025.
Ia menjelaskan, dalam satu tahun anggaran terdapat anggaran murni dan anggaran perubahan.
Anggaran murni satu tahun satu bulan sebelum tahun berjalan, sedangkan anggaran perubahan itu dilaksanakan pergeseran perubahan anggaran memasuki tiga bulan terakhir.
“Artinya pada tahun berjalan. Itu mekanisme perubahan. Dan kalau pergeseran anggaran dipercepat sampai bulan April tentunya kita lihat dulu dong petunjuknya seperti apa. Kan kita belum nerima,” ucap dia.
Roni menegaskan, pihaknya bukan menolak atau mengikuti terkait kebijakan pergeseran anggaran pada April 2025.
Baca Juga: Bikin Was-was, Jalan Nangka Bubur di Kabupaten Serang Butuh Perbaikan
“Ini bukan menolak atau mengikuti. Kita tunggu dulu aturannya seperti apa dan untuk apa. Kalau peraturan yang sudah berbentuk PP (Peraturan Pemerintah), tentunya kita harus tunduk dan taat dong, cuma harus jelas dulu urgensinya, teknisnya, jadi nggak boleh berandai-andai,” tegasnya.
“Terkait apa ini anggaran perubahan kok bisa dipercepat. Kan ada pedomannya. Ada PP yang mengatur tentang anggaran perubahan itu dapat dilaksanakan, dan anggaran perubahan itu tiga bulan terakhir. Kalau di bulan April kan baru proses,” tandasnya.***



















