BANTENRAYA.COM – Walikota Serang terpilih Budi Rustani – Nur Agis Aulia bisa melakukan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kota Serang tahun 2025.
Dasar hukum Walikota Serang terpilih bisa lakukan pergeseran APBD Kota Serang tahun 2025 adalah Peraturan Pemerintah atau PP tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020.
Terkait Walikota Serang terpilih bisa melakukan pergeseran APBD Kota Serang tahun 2025 ini disampaikan Kepala Bidang atau Kabid Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kota Serang Arif Rediwinata.
Arif Rediwinata mengatakan, kepala daerah terpilih bisa mengubah komposisi APBD Kota Serang tahun 2025 yang saat ini sudah berjalan.
Baca Juga: Bikin Was-was, Jalan Nangka Bubur di Kabupaten Serang Butuh Perbaikan
“Bisa (pergeseran anggaran) sesuai dengan ketentuan yah. Komposisinya apa. Tergantung pergeserannya karena apa dan seperti apa,” ujar Redi, kepada Bantenraya.com, Senin 20 Januari 2025.
Ia mengaku pihaknya belum mengetahui perihal pergeseran anggaran APBD Kota Serang 2025 di bulan April, karena berdasarkan aturan pergeseran anggaran tidak dibatasi oleh waktu.
Apabila ada hal-hal yang darurat, mendesak ataupun misalnya nomenklatur atau ada regulasi dari pusat bisa melakukan pergeseran anggaran.
“Cuma ini yang dimaksudkan dari pusat itu April itu berupa pergeseran anggaran apa, saya belum tahu nih arahnya,” katanya.
Menurut dia, pergeseran anggaran hal yang lumrah dalam setiap tahun anggaran, jika ada ketentuan dari pusat yang belum tercantum dalam APBD, dan jika ada penyesuaian-penyesuaian nomenklatur.
“Intinya pergeseran anggaran ini dapat dilakukan oleh daerah-daerah, karena sudah diatur dalam pengelola keuangan. Dibolehkan. ada di Permendagri 77. Di PP 12 juga ada,” ucap dia.
Redi menjelaskan, pergeseran anggaran sejatinya tidak sampai merubah jenis belanja kegiatan, hanya kecuali memang ada amanat dari pemerintah pusat, ada ketentuan seperti belum memasukkan DAK, atau belum menyelesaikan ketentuan.
“Rencananya kami juga akan melakukan pergeseran anggaran sebetulnya, tapi untuk bulannya saya juga belum bisa memastikan, karena kami juga mendapatkan alokasi DAK yang belum kami pasang di APBD. Kami ada DAK non fisik untuk biaya operasional penyuluh kalau tidak salah 200 jutaan belum kita pasang dan rencananya kita pasangnya di perubahan ini di pergeseran ini, tapi untuk bulannya saya belum tahu. Bisa di bulan Februari, bisa di bulan Maret, bisa di bulan April,” jelasnya.
Baca Juga: ASN Pria di Bandung Barat Jadi Korban KDRT, Warganet: Salut Sama Abangnya Ga Melawan
Kata dia, jika dilakukan pergeseran anggaran biasa tidak akan berpengaruh terhadap kegiatan yang sudah berjalan atau mandek, karena hanya merubah caranya saja.
“Anggaran yang normal itu yang bisa sampai merubah jenis belanja itu kan hanya merubah cara untuk mencapai target dan itu kunci angkanya tidak boleh nyebrang kegiatan. Bahkan jenis belanja pun tidak boleh nyebrang. Kalau pergeseran yang biasa. Kalau yang amanat dari pusat kami tinggal menyesuaikan amanat dari pusatnya seperti apa,” terang Redi.
Sekadar diketahui, APBD Kota Serang tahun 2025 terdiri dari pendapatan asli daerah Rp 424.894.985.484,00, pendapatan transfer Rp1.167.568.005.486,00, belanja modal Rp 111.902.402.250,00, belanja operasi Rp 1.492.060.588.720,00, dan belanja tidak terduga Rp 7.000.000.000,00.***



















