BANTENRAYA.COM – Petugas Satlantas Polres Serang Kota menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan di Jalur Protokol Kota Serang, Kamis, 9 September 2021.
Kali ini, sebanyak 20 kendaraan roda empat ditilang polisi karena parkir sembarangan di bahu jalan.
Kasat Lantas Polres Serang Kota AKP Irfan Abdul Gofar mengatakan, kepolisian sudah berulangkali memberikan teguran secara lisan, agar pemilik kendaraan tidak parkir sembarangan.
Baca Juga: Bupati Lebak Iti Octavia Tidak Terpikir Jadi Gubernur Banten
Akan tetapi, tindakan tersebut tidak juga memberikan efek jera, sehingga kepolisian melakukan tindakan tegas berupa tilang.
“Kami melakukan penilangan kepada pengendara sebanyak 20 kendaraan yang melanggar,” katanya kepada Bantenraya.
Selain penilangan, Gofar menjelaskan, kepolisian juga melakukan penertiban lokasi-lokasi parkir liar yang dianggap dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sepanjang jalur protokol Kota Serang.
“Kami meminta kendaraan yang parkir di bahu jalan agar memindahkan kendaraannya ke tempat yang disediakan. Karena hal itu akan menimbulkan kemacetan dan mengganggu pengendara lainnya,” jelasnya.
Baca Juga: Masih Bingung Cara Mengurus Tilang Elektronik? Simak Nih Langkah-langkahnya
Gofar memastikan, akan secara rutin menindak kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Anggota Satlantas akan secara rutin melakukan patroli di wilayah hukum Polres Serang Kota.
“Yang pasti, kami ingin menciptakan Kota Serang sebagai daerah yang tertib, dan arus lalu lintas lancar. Iya kita rutin melakukan patroli,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kota Serang merupakan daerah lintas antara Pulau Jawa dan Sumatera, sehingga arus lalu lintas cukup padat. Jangan sampai, kendaraan yang parkir sembarang justru mengganggu kelancaran lalu lintas.
Baca Juga: Ada Belasan Ribu Pedagang Pasar Kranggot, Baru 290 Orang yang Jalani Vaksinasi
“Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor agar mematuhi peraturan lalu lintas. Jangan berhenti di sembarang tempat agar tidak menimbulkan kemacetan,” tambahnya.
Gofar berharap dengan adanya penindakan tegas berupa tilang kepada pemilik kendaraan, kedepannya tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan.
“Itu yang kita harapkan (tidak ada kendaraan parkir di sembarang tempat). Mudah-mudahan ini menjadi efek jera, agar pemilik kendaraan tidak lagi parkir sembarangan,” harapnya.
Baca Juga: Dewan Dukung Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Tablet Rp 8 M
Sementara itu, pemilik kendaraan Malik mengakui kesalahannya, lantaran mobilnya parkir sembarangan di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Cimuncang, Kota Serang. Dirinya hanya bisa pasrah mendapatkan surat tilang dari petugas kepolisian.
“Padahal cuma sebentar mau belanja sepatu di Royal. Ya namanya salah kita terima saja,” kata pria asal Kecamatan Serang, Kota Serang tersebut. ***



















