BANTENRAYA.COM – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang sudah tidak diperbolehkan menarik retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).
Penyebabnya karena Pemkot Serang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perihal tersebut. Alhasil, target retribusi IMB sebesar Rp15 miliar tahun 2021 ini pun terancam meleset.
Hal ini diungkapkan Kepala DPMPTSP Kota Serang Akhmad Mujimi usai mengikuti rapat optimalisasi pendapatan IMB dampak perubahan IMB ke PBG bersama Komisi III DPRD Kota Serang di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga: Berada di Kota Industri, Pemkot Cilegon Kebanjiran Bantuan Covid-19
Akhmad Mujimi mengatakan, pihaknya sampai hari ini sudah merasa kehilangan pelayanan retribusi, karena sudah tidak diperbolehkan untuk menarik retribusi sebelum ada Perdanya.
“Tadi Komisi III menanyakan kami ini masih bisa memungut tidak. Kami simpulkan bahwa kami sudah tidak bisa memungut lagi. Karena menunggu ada kebijakan dari kementerian dalam negeri (Kemendagri),” ujar Mujimi, didampingi Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSP Kota Serang Sugiri kepada bantenraya.com.
Ia menjelaskan, diskresi terkait penarikan retribusi peralihan IMB ke PBG masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.
Baca Juga: Tidak Bayar Utang Bisa Dipidana? Berikut Penjelasan dari Ahli Hukum
“Jadi menunggu kebijakan pusat, berkaitan dengan sementara belum terbit ini aturannya yang ini, kami tidak bisa memungut retribusi,” jelas dia.
Ia menuturkan, retribusi PBG ini yang berhak memungutnya dinas teknis dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang.
“DPUPR sendiri harus menyiapkan personel-personelnya. Harus segera cepatnya. Itu keinginannya. Jangan sampai retribusi yang semestinya kita pungut ini menjadi kosong tanpa ada dasar untuk dasar pemungutan,” katanya.
Baca Juga: MTQ XXXVIII Pandeglang Berakhir, Kecamatan Saketi Juara Umum Lagi
Mujimi menyebutkan, potensi retribusi PBG sendiri di Kota Serang tahun ini mencapai Rp 15 miliar. Dari potensi itu, pihaknya baru menyerap retribusi sebesar Rp 1,9 miliar.
“Kendalanya karena sekarang serba sistem baru, kami juga harus manut pada aturan pusat. Termasuk pemungutan PAD ini tanpa ada dasarnya. Memang biasa kita sih hanya berharap besar, tapi ini sudah beberapa bulan ini ya, mudah-mudahan kedepan Pandemi Covid-19 sudah mulai longgar,” ucap Mujimi.
Ia menjelaskan, semua jenis bangunan di Kota Serang dapat ditarik retribusi PGB.
Baca Juga: Kejati Banten Luncurkan Aplikasi SILEMPER, Apa Itu?
“Semua aja bangunan yang ada di Kota Serang. Yang paling banyak perumahan, karena nanti sistemnya akan terkontrol teknis kedepannya,” ujar dia. ***