BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon melakukan verifikasi faktual alias verfak keanggotaan partai politik (Parpol).
Dimana ada sebanyak 2.186 sampel anggota di 9 parpol yang dilakukan verifikasi.
Dalam verfak tersebut KPU mulanya langsung mendatangi rumah anggota parpol. Namun, jika tidak bisa ditemui maka menggunakan mekanisme dikumpulkan di kantor parpol tersebut.
Baca Juga: 15 Quotes atau Kata Bijak Menyambut Hari Sumpah Pemuda, dari Presiden Sukarno hingga Joko Widodo
Jika saat dikumpulkan belum juga datang karena kesibukan dan lainnya, maka tim verfak nantinya akan melakukan video conference kepada anggota tersebut.
Verfak keanggotaan sendiri akan dilakukan sampai batas waktu yakni 4 November 2022 mendatang.
Kepala Divisi Pencalonan KPU Kota Cilegon Eli Jumaeli menjelaskan, jika pihaknya tengah melakukan tahapan verfak. Dimana ada verfak kepengurusan dan juga keanggotaan.
Baca Juga: Update Terbaru, Ini Daftar 176 Obat Sirup dan Sediaan Cair yang Dinyatakan Aman oleh BPOM
“Untuk keanggotaan sendiri sekarang sudah berjalan dan ada sebanyak 2.186 sampel anggota yang akan diverifikasi. Kami optimis bisa selesai sesuai tahapan,” katanya kepada BantenRaya.Com pada Senin 24 Oktober 2022.
Eli menambahkan, ada metode yang digunakan untuk melakukan verfak, pertama mendatangi langsung alamat anggota parpol, selanjutnya jika tidak bisa ditemui atau alamat tidak ditemukan maka akan dilakukan metode mengumpulkan anggota di kantor partai politik.
Selanjutnya, jika masih tidak hadir saat dikumpulkan di kantor partai maka tim verifikasi akan melakukan video conference kepada anggota tersebut.
Baca Juga: Video Geng Motor Bawa Celurit di Kota Serang Viral Lagi, Ternyata Ini Faktanya
“Ada 3 metode yang dilakukan, menemui langsung ke lokasi dan alamat, lalu mengumpulkan di kantor partai dan yang terakhir itu video conference,” ujarnya.
Artinya, lanjut Eli, bagi yang belum bisa ditemui maka KPU belum bisa memberikan status tidak memenuhi syarat (TMS). Sebab, ketiga metode harus ditempuh terlebih dahulu.
“Jika tidak bisa ditemui, artinya nanti di akhir akan diputuskan MS atau TMS, artinya semua harus ditempuh,” ucapnya.
“Berbeda jika berhasil ditemui tapi bukan anggota partai tersebut, maka tinggal membuat surat pernyataan bukan anggota partai dan dinyatakan TMS,” ujarnya.
Eli memastikan, jika tahapan verfak tersebut akan selesai sesuai tahapan, sehingga nantinya akan dikirimkan dokumen ke KPU RI.
“Nanti di rekap di KPU RI. Di sana yang memutuskan,” pungkasnya. *