BANTENRAYA.COM – Interpelasi terhadap Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Walikota Sanuji Pentamarta yang didorong Fraksi Golkar, Gerindra dan Nasdem-PKB dinilai tidak akan berjalan semudah yang diperkirakan.
Ketua Harian Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Kota Cilegon Pauri D Samal menjelaskan, hak interpelasi harus dilakukan dengan beberapa syarat.
Pertama, terhadap kebijakan pemerintah dalam arti produk pejabat atau lembaga pemerintah eksekutif atau administrasi negara berdasar asas freies ermessen atau kebebasan bertindak.
Baca Juga: Erica Carlina Membeberkan Fakta, Bahwa Dirinya Didekati Charlie Puth Lewat DM di Media Sosialnya
Lalu, peraturan kebijakan mengandung syarat pengetahuan tidak tertulis atau angeschreven hardheidsclausule.
“Dalam berbagai literatur ilmu hukum ada banyak penjelasan bahwa kebijakan pemerintah juga terkait kewenangan diskresioner yang boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam keadaan tertentu, demi kepentingan masyarakat,” katanya lewat rilis yang diterima Bantenraya.com Minggu 16 Januari 2022.
“Contoh sederhana, seorang polisi punya wewenang diskresi untuk mengarahkan kendaraan lewat jalan yang ada rambu-rambu tanda larangan, untuk upaya mengatasi kemacetan lalulintas,” paparnya.
Baca Juga: Hubungannya dengan Chika Sudah Selesai, Thariq Halilintar Akui Dekati Fuji
Selanjutnya, ujar Pauri DS, syarat kedua bersifat penting. Dimana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penting mengandung makna amat perlu, amat utama, sangat berharga, sangat berguna, genting keadaannya, gawat dan sebagainya.
Lalu syarat ketiga, berdampak luas pada masyarakat dan bernegara.
“Kami belum melihat itu, jadi ini tidak semudah membalikan telapak tangan. Sebab, selain mekanisme sesuai UU, juga ada syarat kebijakan yang harus di interpelasi,” ujarnya.
Menurut Pauri, apa yang Walikota Cilegon Helldy Agustian lakukan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan saat ini semuanya berdasarkan dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kehidupan bermasyarakat, UUD 1945, Undang- Undang, Peraturan Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, serta peraturan perundangan lain yang berlaku.
“Semua sudah sesuai sehingga tidak akan mudah melakukan interpelasi. Tidak ada alasan yang masuk dalam logika soal kebijakan yang salah,” ujarnya.
Pauri DS menjelaskan, jika alasan interpelasi karena ketidakharmonisan Helledy dengan Sanuji yang memebuat tata kelola pemerintaha tidak berjalan hal tersebut tidak masuk kriteria.
Sebab, soal itu hanya soal hubungan antar manusia bukan kebijkan.
“Isunya akan menanyakan soal hubungan Helldy Sanuji dalam interpelasi, maka itu tidak tepat,” paparnya.
Baca Juga: Berkenalan dengan Ibu Kasur, Pencipta Lagu Anak Legendaris yang Tampil di Google Doodle Hari ini
Selanjutnya, tegas Pauri, jika DPRD dalam melakukan hak interpelasi dalam hal meminta penjelasan tentang penugasan kepala dinas atau pejabat lainnya dalam hal pendelegasian kewenangan, hal itu juga tidak sesuai dengan kualifikasi interpelasi.
“Penugasan bukanlah kebijakan, melainkan mekanisme dalam tata kelola pemerintahan, Tidak ada aturan atau undang-undang yg mengatur tentang Wakil Walikota harus ditugaskan menghadiri agenda DPRD ataupun lainnya,” tegasnya.
Selanjutnya, ujat Pauri DS, jika pertanyaan dalam hak interpelasi tentang mutasi, promosi dan demosi. Hal itu pun tidak sesuai dengan kualifikasi Interpelasi.
Baca Juga: Profil dan Biodata Taemin SHINee yang Pindah Tugas Saat Wajib Militer Karena Depresi
“Karena mutasi, promosi dan demosi adalah bentuk melaksanakan perintah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah,” ungkapnya.
Pauri DS menyatakan, pertanyaan dalam hak interpelasi tentang rangkap jabatan ASN dan BUMD, ini pun tidak sesuai dengan kualifikasi Interpelasi.
“Rangkap jabatan dalam penugasan untuk mengisi kekosongan pejabat tertentu dibenarkan dalam tatakelola pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang mengatur tentang hal tersebut,” ujarnya.
Selain itu, masih ada lagi soal pejalanan dinas, ujar Pauri DS, hal itu pun tidak sesuai dengan kualifikasi Interpelasi.
“Perjalan dinas adalah menjalankan program yang sudah direncanakan dan angarannya sudah disetujui oleh anggota dewan dan sudah diperiksa oleh lembaga Negara yng berwenang yaitu BPK-RI,” ucapnya.
Selanjutnya jelas Pauri DS, sampai saat ini belum ada isu strategis yang dipelukan untuk mengusung interpelasi. Sebab, tata kelo masih berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan.
“Jadi jika dewan memaksakan maka ini politis kepentingan, buk soal kebijakan,” pungkasnya. ***