Minggu, 22 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 22 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pejabat Fungsional Jangan Galau Soal Tugas dan Penghasilan, Begini Penjelasan Kepala BKPP Kota Cilegon

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
5 Januari 2022 | 17:18
Pejabat Fungsional Jangan Galau Soal Tugas dan Penghasilan, Begini Penjelasan Kepala BKPP Kota Cilegon

Kepala BKPP Kota Cilegon Achmad Jubaedi menjawab kegalauan ASN soal jabatan fungsional, Rabu 5 Januari 2022. Uri/BantenRaya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pejabat Fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cilegon tidak perlu galau soal tugas dan fungsinya.

 

Sebab, para pejabat fungsional tersebut tetap mengerjakan tugas dan fungsinya sebagai sub koordinasi atau kerja administrasi layaknya eselon III dan IV.

 

Termasuk juga soal Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) akan tetap sama dengan jabatan sebelumnya.

Baca Juga: Dituding Tidak Profesional Soal Penempatan Pejabat, Begini Tanggapan Ketua Baperjakat Pemkab Serang

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Achmad Jubaedi menyatakan, pihaknya perlu menjelaskan dan merespon kegalauan ASN dengan kebijakan nasional soal reformasi birokrasi pengawas atau eselon dalam fungsional.

 

Hal itu, tidak akan mengubah tugas dan fungsinya sebagai pejabat administrasi eselon. Sebab, para pejabat fungsional tetap tugasnya melakukan pengelolaan teknis dan administrasi sebagai sub koordinator.

 

BACAJUGA:

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

Bahkan, itu sesuai dengan edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor B/653/M.SM.02.03/2021 perihal tindak lanjut moratorium jabatan fungsional dan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kim Mi Soo, Bintang Snowdrop yang Memerankan Yeo Jeong Min

“Pejabat fungsional melakukan teknis administrasi dan tidak ada yang hilang. Dalam pelaksanaannya sebelumnya jabatan eselon 4 sesuai pedoman edaran Menpan – RB tetap ditetapkan sebagai sub koordinator, melakukan tugas dan fungsi uraian tugas sesuai dengan eselonisasi,” katanya kepada wartawan.

 

Termasuk soal TPP, papar Jubaedi, dalam edaran tersebut menjamin haknya tidak akan hilang.

 

“Penghasilan jabatan fungsional yang diberikan sesuai dengan jabatan administrasi sebelumnya, dan itu clear sampai pada berakhirnya jabatan fungsional karena perpindahan jabatan,” ujarnya.

Baca Juga: Banjir Hujatan, Ferdinand Hutahaean Klairifikasi dan Meminta Maaf di Akun Twitternya

Tidak hanya TPP saja, ujar Jubaedi, soal kenaikan pangkat haknya juga tidak hilang, dalam edaran pada periode April dan Oktober bisa kenaikan pangkat dan tetap dilakukan.

 

“Dapat naik pangkat pada periode April dan Oktober, dapat dipertimbangkan bisa naik pangkat reguler, pangkat puncak dalam jabatan administrasinya atau kenaikan pangkat disesuaikan pendidikan,” paparnya.

 

“Jika Jabatan administrasi S2 (pendidikan) pangkat puncak eselon 4 itu III D, tapi tetap bisa naik ke IV A sampai pada periode Oktober ini,” ujarnya. ***

Editor: Administrator
Tags: Tunjangan asn
Previous Post

Dituding Tidak Profesional Soal Penempatan Pejabat, Begini Tanggapan Ketua Baperjakat Pemkab Serang

Next Post

Aji Soeganda Sang Strongman, Manusia Paling Kuat Pertama di Indonesia, Makan Sehari Lima Kali

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More

Popular

  • Wakil Kadin Cilegon Mulyadi Sanuso tidak ada dasar dan landasan Kadin Cilegon dikarateker.

    Kadin Cilegon Sebut Karateker Menurut Versi Agus Wisas Tak Berdasar, Organisasi Berjalan Normal Dibawah PJ Ketua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi dan Agis Pamerkan Capaian Pembangunan Kota Serang Selama 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamu Borneo, Dewa United Incar Revans di Banten Internasional Stadium 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Dewa United vs Borneo FC, Tantangan Banten Warrior Hadapi Pesut Etam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Cilegon Minta Pemerintah Kaji Ulang Penurunan NJOP Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Beri Bocoran 4 Titik Operasi Lalu Lintas, Ramadan Jangan Coba-coba Langgar Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Harimurti Yudhoyono Borong Takjil, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Suasana penyampaian pembekuan pengurus Kadin Kota Cilego oleh Kadin Banten, kemarin. (Dokumen Kadin Provinsi Banten)

Kadin Banten Bekukan Pengurus Cilegon, Pekan Ini Akan Ditunjuk Karteker

22 Februari 2026 | 19:15
Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Robinsar-Fajar Hadi Prabowo menyerap aspirasi dari mahasiswa, Jumat 20 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Robinsar-Fajar Minta Mahasiswa Terus Berikan Masukan, Hadirkan Kepala OPD Agar Bisa Dieksekusi

22 Februari 2026 | 19:05
Salah satu tempat sampah yang ada di Jalan Protokol Cilegon, Minggu 22 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Bagaimana Kesadaran Kebersihan Sampah Warga Kota Cilegon? DLH: RENDAH!

22 Februari 2026 | 18:38
Tumpukan sampah terlihat di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum lama ini. Kini Pemkot Cilegon siapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. (Tia/Bantenraya.com)

Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

22 Februari 2026 | 18:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda