Kamis, 12 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 12 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ini Dasar Pimpinan Muskot PMI Kota Cilegon Tolak Berkas Pencalonan Sanuji Pentamarta, Rekomendasi Bodong?

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
1 Desember 2021 | 17:13
Ini Dasar Pimpinan Muskot PMI Kota Cilegon Tolak Berkas Pencalonan Sanuji Pentamarta, Rekomendasi Bodong?

Ketua Bidang Organisasi PMI Provinsi Banten Amrin Nur. Dokumentasi pribadi

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten mengungkapkan sejumlah dasar mengapa berkas pencalonan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta pada Muskot PMI Cilegon ditolak.

Ketua Bidang Organisasi PMI Provinsi Banten Amrin Nur mengatakan, berkas pencalonan Sanuji Pentamarta ditolak lantaran administrasi yang diajukan tidak sesuai ketentuan organisasi PMI.

ADVERTISEMENT

Bahkan yang paling krusial, dukungan dari pengurus kecamatan tanpa dilengkapi kop surat dan stempel organisasi.

Baca Juga: Profil Mommy ASF, Penulis Novel Layangan Putus yang Jadi Web Series: Agama, Profesi hingga Akun Instagram

“Dalam administrasi yang diajukan oleh Pak Sanuji, tidak sesuai dengan ketentuan di PMI,” katanya kepada Bantenraya.com melalui pesan WhatsApp, Rabu 1 Desember 2021.

“Terutama paling krusial, dukungan dari pengurus kecamatan, tanpa kop surat dan tanpa stempel,” katanya.

“Maka secara administrasi, tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan dan harus dijalankan oleh semua unsur PMI,” imbuhnya.

Baca Juga: Link Streaming, Jadwal dan Trailer Episode 2 dan 3 Web Series Layangan Putus di WeTV

Diketahui, pada proses penjaringan calon ketua PMI Kota Cilegon ada dua bakal calon yang maju, yakni petahana Abdul Hakim Lubis dan bakal calon ketua baru Sanuji Pentamarta.

Perhelatan Muskot PMI Kota Cilegon sendiri yang digelar Selasa 30 November 2021 di salah satu rumah makan, di Kota Cilegon.

Dijelaskan Amrin, sesuai AD/ART Sanuji Pentamarta bisa maju sebagai bakal calon ketua baru jika memiliki dukungan 20 persen pengurus penyelenggara muskot atau dukungan 20 persen pengurus PMI di tingkat kecamatan di kota cilegon.

Baca Juga: Viral DDD Challenge Desember 2021 di Medsos, Ternyata Bisa Berakibat Fatal Pada Kesehatan Pria, Ini Bahayanya

Sementara petahana Abdul Hakim Lubis bisa mengajukan diri kembali atau mencalonkan kembali tanpa syarat tersebut seperti tertuang dalam ART Pasal 66.

Menurut Amrin, proses Muskot PMI Cilegon semua harus dijalankan sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi, hingga pada pedoman teknis PMI.

Termasuk administrasi setiap bakal calon yang mau mencalonkan diri menjadi ketua PMI Cilegon harus mengikuti aturan yang ada.

Baca Juga: Sidak RSUD Cilegon, Komisi II DPRD Temukan Alat CT Scan Rusak

“Tentu siapapun berhak menjadi bagian dari PMI, tetapi harus mengikuti semua ketetapan atau peraturan yang ada di PMI. Dan jika sudah bergabung dalam PMI, maka terikat dengan aturan yang ada,” jelasnya lagi.

BACAJUGA:

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

Amrin menyatakan, PMI adalah organisasi perhimpunan yang secara internasional tergabung dalam Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies, IFRC).

Secara Nasional PMI dinaungi oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari AIDS Sedunia 1 Desember 2021, Pilih Desain Terbaik untuk Diunggah di Medsos

“PMI dalam menjalankan organisasinya, selain terikat dengan aturan Federasi dan UU 1/2018, juga berpedoman pada AD ART, peraturan organisasi (PO) dan pedoman teknis yang harus dijalankan oleh seluruh pengurus PMI di semua tingkatan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, berkas pencalonan Sanuji Pentamarta ditolak dalam forum Muskot PMI Kota Cilegon.

Hal tersebut sempat menimbulkan ketegangan dan dihujani protes peserta Muskot PMI Kota Cilegon.

Baca Juga: Tok! UMK 2022 untuk Tiga Daerah di Banten Tak Naik, Berikut Rincian Lengkapnya

Sampai berita ini diturunkan, Bantenraya.com masih terus menghubungi Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta dan tim pemenangannya. ***

Editor: Administrator
Tags: berkas pencalonanMuskotPMI Kota CilegonSanuji Pentamarta
Previous Post

Profil Mommy ASF, Penulis Novel Layangan Putus yang Jadi Web Series: Agama, Profesi hingga Akun Instagram

Next Post

Shin Tae-yong Umumkan 30 Pemain Timnas Indoensia untuk Piala AFF 2021, Tak Ada Top Skor Liga 1

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More

Popular

  • Kasus perselingkuhan suami Maissy

    Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Forum OPD Dinkop UKM Kota Cilegon pada Rabu, 11 Maret 2026. (Dokumentasi Rahmatulloh)

DPRD Kota Cilegon Dorong Digitalisasi UMKM hingga Kemitraan dengan Industri

12 Maret 2026 | 16:11
Our Universe episode 12

TAMAT! Spoiler Our Universe Episode 12 Sub Indo: Ending Drakor Bae In Hyuk dan Roh Jeong Eui

12 Maret 2026 | 15:56
BRI Region 8 Jakarta 3

BRI Region 8 Jakarta 3 Serahkan Hadiah Program Lucky Ride 1.0, Dua Motor Honda Monkey Dibawa Pulang Nasabah Beruntung

12 Maret 2026 | 15:48
Profil Cindy Rizap

Profil Cindy Rizap yang Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ternyata Pacar YouTuber Hariyo Ardhito

12 Maret 2026 | 15:40

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda