BANTENRAYA.COM – Seorang warga Cilegon meninggal dunia saat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Disdukcapil Kota Cilegon yang berada di lantai 2 Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu 27 Agustus 2025
Adapun pria yang meninggal dunia saat mengurus dokumen di Kantor Disdukcapil Kota Cilegon tersebut diduga terkena serangan jantung.
Belakangam diketahui pria yang meninggal di Kantor Disdukcapil Kota Cilegon bernama Umar (60).
Baca Juga: Harga Beras Medium Turun, Tapi Beras Premium di Pasar Induk Rau Masih Tinggi
Dokter Umum MPP Kota Cilegon Amirah Dea mengatakan, mulanya Umar mengeluhkan pusing dan nyeri dada sejak pukul 09.00 WIB, pihaknya datang ke MPP lantai 2 pukul 11.00 WIB.
Kata dia, pihak Disdukcapil Kota Cilegon juga telah siaga memberikan pertolongan pertama pada Umar dengan memberikan minyak kayu putih dan bantal penyangga, namun kondisinya tetap tak membaik.
“Kita lagi ada kunjungan juga ke MPP ini dan langsung segera ke lantai 2 setelah setelah diberi tahu oleh Disdukcapil ada yang pingsan,” katanya.
Ia mengungkapkan, saat datang ke MPP lantai 2, korban sudah tak sadarkan diri, pupil matanya sudah melebar, detak jantung tidak ada, saturasi oksigen tidak terbaca dan napas sudah tidak ada.
“Memang bapaknya sudah tidak sadarkan diri, kita pakai pompa jantung juga naik tapi itu gak bertahan lama,” ungkapnya.
Setelah dilakukannya berbagai cara, dan kondisi korban terus menurun, pihaknya menyatakan korban telah meninggal dunia.
Baca Juga: Link Streaming Grimsby vs Manchester United di Carabao Cup
“Tadi Kadisdukcapil juga langsung menelpon Ambulance 119, dan kami mencoba sebaik mungkin untuk dapat membantu bapaknya kembali sadar, tapi tidak diselamatkan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dari penyataan pihak keluarga bahwa korban memiliki riwayat penyakit darah tinggi, sehingga menjadi salah satu penyebab terjadinya serangan jantung.
“Dari darah tinggi itu bisa menyebabkan jantung, karena dari pihak keluarga bilang pengobatannya juga tidak rutin,” jelasnya. ***