Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

76 Hektare Wilayah di Kota Cilegon Dinyatakan Kumuh

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
26 Juli 2025 | 11:00
76 Hektare Wilayah di Kota Cilegon Dinyatakan Kumuh

Salah satu kawasan kumuh di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Ainul Gillang/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Seluas 76 hektare wilayah di Kota Cilegon masih tergolong kawasan kumuh. 

Dari total luas kawasan kumuh di Kota Cilegon, masih tergolong kawasan kumuh ringan. 

Saat ini, penanganan kawasan kumuh terus dilakukan pengurangan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman atau Disperkim Kota Cilegon. 

Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Disperkim Kota Cilegon Edhie Hendarto mengatakan, program penataan kawasan kumuh saat ini ada di Disperkim Kota Cilegon, namun tidak semata-mata penataan kawasan kumuh menjadi tugas Disperkim Kota Cilegon saja. 

Baca Juga: Pemkot Cilegon Minta Masyarakat Tak Main Layang-Layang Dekat Jaringan Listrik

BacaJuga

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

“Ada lebih kurang sekitar 76,69 hektare (kawasan kumuh). Ada yang menjadi kewenangan Kota Cilegon, ada yang menjadi kewenangan Provinsi Banten dan ada yang dari pemerintah pusat,” kata Edhie pada Jumat, 25 Juli 2025. 

Edhie menjelaskan, penanganan kawasan kumuh kurang dari 10 hektare menjadi kewenangan pemerintah kota, 10-15 hektare oleh pemerintah provinsi dan lebih dari 15 hektare pemerintah pusat.

Ada tujuh kriteria kumuh diantaranya ketidakteraturan bangunan, drainase yang belum lengkap, jalan lingkungan, persampahan, sanitasi, aie minum dan air bersih serta akses pemadam kebakaran,” paparnya. 

Kata Edhie, kawasan kumuh di Kota Cilegon tergolong kumuh ringan. 

Baca Juga: Tradisi Zikir Mulud, Ramaikan Masjid Perkampungan di Cilegon

“Kawasan kumuh tersebar di berbagai kecamatan. Skoring atau kriteria terbesar yang belum bisa kita intervensi terkait akses pemadam kebakaran dan persampahan,” paparnya. 

Menurut Edhie, penanganan kawasan kumuh harus dilakukan lintas Organisasi Perangkat Daerah atau OPD. 

“Domain Disperkim hanya tiga kriteria atau skoring, Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni), jalan lingkungan dan drainase lingkungan. Seperti air bersih di DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), akass pemadam kebakaran oleh Dinas Damkar, makanya penataan kawasan kumuh multi OPD,” urainya. 

Edhie menerangkan, kawasan kumuh yang ada saat ini seperti jalan lingkungan yang kecil, sehingga truk sampah tidak bisa mengakses dan jalur hydrant tidak tersedia. 

Baca Juga: DPRD Kabupaten Serang Tunjuk Jubir, Pengamat Sebut Tidak Penting

“Jadi ke depan seperti ke depan apakah ada sepeda motor kecil untuk pemadam kebakaran untuk mengakses wilayah yang jalan lingkungannya kecil, atau pembangunan air bersih bersama hydrant, misalkan,” terangnya. 

Skoring kawasan kumuh sendiri dinyatakan oleh Kota Tanpa Kumuh atau Kotaku. 

“Kalau khusus di Disperkim ada 3 kriteria, rutilahu, jalan lingkungan dan drainase lingkungan. Sudah tertangani, masih ada spot-spot rumah tidak layak huni, kita juga dibatasi oleh besaran anggaran. Tahun ini mudah-mudahan awal Agustus terlaksana sekarang 44 unit rutilahu dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) penanganan satu unit 30 juta, kita juga usulkan ke pemerintah pusat,” terangnya.***

Editor: Administrator
Tags: Kawasan KumuhKota CilegonRutilahu

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
Direktur RS MISI Rangkasbitung Toton Moenardi

Manajemen Ungkap RS MISI Rangkasbitung Rugi 1,2 M, Jasa Pelayanan Karyawan Terpaksa Ditahan

24 September 2025 | 13:46
HIMPAS

Pasar Induk Rau Kota Serang Bakal Bongkar, HIMPAS Minta Win Win Solution

23 September 2025 | 15:00
Agus Salam Salim saat mendaftarkan diri sebagai calon Ketua KONI Banten.

Abdul Salam Salim Dikabarkan Mengundurkan Diri Sebagai Calon Ketua KONI Provinsi Banten

24 September 2025 | 11:58
jamaah pengajian diduga dipukul pengawal Habib Bahar

Pengawal Habib Bahar Diduga Hajar Jamaah Pengajian, LBH Ansor Banten Tuntut Aparat Bertindak

23 September 2025 | 08:36
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
lirik tepuk sakinah

Lirik Tepuk Sakinah yang Viral di TikTok, Tren Baru dari KUA untuk Para Catin

Pelatih persita tangerang

Pelatih Persita Tangerang Puji Mentalitas Para Pemain Jelang Laga Lawan Persib

Pemkot Serang kerja sama dengan Korea Selatan

Pemkot Serang Jajaki Kerja Sama dengan Korea Selatan, Siapkan Beasiswa Pendidikan

Logo HUT Banten ke-25

Tinggal Klik! Link Download Logo HUT Banten ke-25, Desain Dijamin Keren dan Menarik

Axis Nation Cup 2025

AXIS Nation Cup 2025 Preliminary Jakarta, SMK Nusantara Dominasi Futsal Jakarta

Alam Sutera

Arena Padel di Banten yang Cocok untuk Penggemar Olahraga Kekinian, Lengkap dengan Tarifnya

Surosowan Run 2025

Pelari Kalcer Merapat! Ada Surosowan Run 2025, Cek Jadwal dan Link Pendaftaran di Sini

lirik tepuk sakinah

Lirik Tepuk Sakinah yang Viral di TikTok, Tren Baru dari KUA untuk Para Catin

24 September 2025 | 15:45
Pelatih persita tangerang

Pelatih Persita Tangerang Puji Mentalitas Para Pemain Jelang Laga Lawan Persib

24 September 2025 | 15:23
Pemkot Serang kerja sama dengan Korea Selatan

Pemkot Serang Jajaki Kerja Sama dengan Korea Selatan, Siapkan Beasiswa Pendidikan

24 September 2025 | 15:14
Logo HUT Banten ke-25

Tinggal Klik! Link Download Logo HUT Banten ke-25, Desain Dijamin Keren dan Menarik

24 September 2025 | 15:00
Logo HUT Banten ke-25

Link Download Logo HUT Banten ke-25 Resolusi Tinggi, Format PNG hingga PDF

24 September 2025 | 14:34
Axis Nation Cup 2025

AXIS Nation Cup 2025 Preliminary Jakarta, SMK Nusantara Dominasi Futsal Jakarta

24 September 2025 | 14:17
Timses Abdul Salam

Abdul Salam Katakan Dirinya Tidak Mengundurkan Diri, Proses Pencalonan Ketua KONI Banten Tetap Berjalan

24 September 2025 | 14:15

Recent News

lirik tepuk sakinah

Lirik Tepuk Sakinah yang Viral di TikTok, Tren Baru dari KUA untuk Para Catin

24 September 2025 | 15:45
Pelatih persita tangerang

Pelatih Persita Tangerang Puji Mentalitas Para Pemain Jelang Laga Lawan Persib

24 September 2025 | 15:23
Pemkot Serang kerja sama dengan Korea Selatan

Pemkot Serang Jajaki Kerja Sama dengan Korea Selatan, Siapkan Beasiswa Pendidikan

24 September 2025 | 15:14
Logo HUT Banten ke-25

Tinggal Klik! Link Download Logo HUT Banten ke-25, Desain Dijamin Keren dan Menarik

24 September 2025 | 15:00
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda