BANTENRAYA.COM – Seluas 76 hektare wilayah di Kota Cilegon masih tergolong kawasan kumuh.
Dari total luas kawasan kumuh di Kota Cilegon, masih tergolong kawasan kumuh ringan.
Saat ini, penanganan kawasan kumuh terus dilakukan pengurangan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman atau Disperkim Kota Cilegon.
Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Disperkim Kota Cilegon Edhie Hendarto mengatakan, program penataan kawasan kumuh saat ini ada di Disperkim Kota Cilegon, namun tidak semata-mata penataan kawasan kumuh menjadi tugas Disperkim Kota Cilegon saja.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Minta Masyarakat Tak Main Layang-Layang Dekat Jaringan Listrik
“Ada lebih kurang sekitar 76,69 hektare (kawasan kumuh). Ada yang menjadi kewenangan Kota Cilegon, ada yang menjadi kewenangan Provinsi Banten dan ada yang dari pemerintah pusat,” kata Edhie pada Jumat, 25 Juli 2025.
Edhie menjelaskan, penanganan kawasan kumuh kurang dari 10 hektare menjadi kewenangan pemerintah kota, 10-15 hektare oleh pemerintah provinsi dan lebih dari 15 hektare pemerintah pusat.
Ada tujuh kriteria kumuh diantaranya ketidakteraturan bangunan, drainase yang belum lengkap, jalan lingkungan, persampahan, sanitasi, aie minum dan air bersih serta akses pemadam kebakaran,” paparnya.
Kata Edhie, kawasan kumuh di Kota Cilegon tergolong kumuh ringan.
Baca Juga: Tradisi Zikir Mulud, Ramaikan Masjid Perkampungan di Cilegon
“Kawasan kumuh tersebar di berbagai kecamatan. Skoring atau kriteria terbesar yang belum bisa kita intervensi terkait akses pemadam kebakaran dan persampahan,” paparnya.
Menurut Edhie, penanganan kawasan kumuh harus dilakukan lintas Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.
“Domain Disperkim hanya tiga kriteria atau skoring, Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni), jalan lingkungan dan drainase lingkungan. Seperti air bersih di DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), akass pemadam kebakaran oleh Dinas Damkar, makanya penataan kawasan kumuh multi OPD,” urainya.
Edhie menerangkan, kawasan kumuh yang ada saat ini seperti jalan lingkungan yang kecil, sehingga truk sampah tidak bisa mengakses dan jalur hydrant tidak tersedia.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Serang Tunjuk Jubir, Pengamat Sebut Tidak Penting
“Jadi ke depan seperti ke depan apakah ada sepeda motor kecil untuk pemadam kebakaran untuk mengakses wilayah yang jalan lingkungannya kecil, atau pembangunan air bersih bersama hydrant, misalkan,” terangnya.
Skoring kawasan kumuh sendiri dinyatakan oleh Kota Tanpa Kumuh atau Kotaku.
“Kalau khusus di Disperkim ada 3 kriteria, rutilahu, jalan lingkungan dan drainase lingkungan. Sudah tertangani, masih ada spot-spot rumah tidak layak huni, kita juga dibatasi oleh besaran anggaran. Tahun ini mudah-mudahan awal Agustus terlaksana sekarang 44 unit rutilahu dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) penanganan satu unit 30 juta, kita juga usulkan ke pemerintah pusat,” terangnya.***