BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengakui telah memberikan tanda terima klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk 95 orang Pemutusan Hari Kerja (PHK)
PT MC PET Film Indonesia (PT MFI).
Pabrik kimia PT MC PET Film Indonesia (PT MFI) berada di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, dikabarkan telah memutus hubungan kerja (PHK) sebanyak 95 karyawannya.
Kabid Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, laporan terkait PHK dari PT MFI telah disampaikan kepada Disnaker Kota Cilegon pada awal Juli 2025.
Baca Juga: Pemprov Banten Bebaskan Pajak Mutasi Kendaraan, Targetkan Rp35 Miliar Pendapatan Daerah
Kata dia, sebelum melaporkan ke Disnaker Cilegon, kedua belah pihak sudah melaksanakan Bipartit atau perundingan antara pihak perusahaan dengan pekerja.
“Laporan ke kami para awal Juli sekitar tanggal 3 atau tanggal 4 Juli, tapi dari kedua belah pihak sudah melakukan Bipartit terlebih dahulu selama 2 bulan kemarin,” kata Faruk kepada Banten Raya, Senin 14 Juli 2025.
Dikarenakan kedua belah pihak telah melakukan Bipartit, dan pekerja telah menandatangani surat ketidak keberatan bersama dengan pihak perusahaan.
Baca Juga: Batalkan Niat Bekerja, Mimpi Pendidikan Anak Kuli Bangunan di Lebak Diwujudkan oleh Sekolah Rakyat
“Jadi kalau sudah menandatangani surat ketidak keberatan itu ga perlu menunggu keputusan pengadilan lagi,” ujarnya.
Maka pihaknya juga telah memberikan tanda terima kepada 95 orang PHK PT MFI yang berada di Kecamatan Grogol untuk diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Selain itu, sebelumnya perusahaan dan karyawan telah setuju melakukan Bipartit atau diterima oleh kedua belah pihak.
“Kan mereka sudah sepakat, jadi Disnaker ga melakukan apa-apa. Sesuai edaran Kemnaker itu kalau kedua belah pihak sudah sepakat, maka kita hanya mengeluarkan tanda terima pelaporan PHK untuk pencairan JKP,” jelasnya.
Faruk berharap, kepada para karyawan yang di PHK dari perusahaan tersebut nantinya segera mendapatkan pekerjaan yang layak.
“Yang terkena PHK itu sudah mendapatkan haknya juga, dan kami berharap semoga setelah ini mereka cepat segera dapat pekerjaan lagi,” harapnya.***

















