BANTENRAYA.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah menjalankan program pembebasan pajak mutasi kendaraan dari luar daerah yang masuk ke Banten.
Kebijakan yang dimulai sejak 11 Juli lalu dan akan berlaku hingga 31 Oktober 2025 mendatang.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Banten memproyeksikan dapat menggali potensi pendapatan daerah hingga Rp35 miliar.
Baca Juga: Batalkan Niat Bekerja, Mimpi Pendidikan Anak Kuli Bangunan di Lebak Diwujudkan oleh Sekolah Rakyat
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari.
Ia mengatakan, program ini menjadi bagian dari pemutihan pajak kendaraan yang diperluas jangkauannya.
Salah satunya adalah dengan menyasar kendaraan operasional perusahaan dan perorangan yang selama ini digunakan di Banten namun belum tercatat sebagai kendaraan berpelat nomor Banten.
“Ini adalah kebijakan Pak Gubernur. Pokok pajak untuk balik nama dari luar daerah kita gratiskan 100 persen. Harapannya, kendaraan-kendaraan itu nantinya bisa terdaftar di Banten dan bayar pajak di Banten,” kata Rita, Senin, (14/6/2025).
Rita menjelaskan, sasaran utama dari program kebijakan tersebut adalah perusahaan-perusahaan yang sudah lama menjalankan usahanya di Banten, tetapi kendaraan logistik atau operasionalnya masih terdaftar di provinsi lain.
“Kalau mereka beroperasi di Banten, menggunakan jalan di sini, ya seharusnya juga bayar pajaknya di sini. Jangan sampai jalan kita rusak, tapi uang pajaknya ke daerah lain,” tegasnya.
Baca Juga: Link Nonton Drama Head Over Heels Episode 7 Sub Indo Full Movie Lengkap dengan Spoiler
Rita mengungkapkan, dari total 5,3 juta unit kendaraan yang ada di Banten, pihaknya memperkirakan sekitar 16 ribu kendaraan akan melakukan mutasi masuk selama program berlangsung. Dari angka tersebut, potensi pendapatan yang bisa digali diperkirakan mencapai Rp35 miliar.
“Itu baru proyeksi awal ya, karena keuntungannya bukan cuma sekarang. Karena setelah balik nama, kendaraan itu kan nantinya setiap tahun akan bayar PKB di Banten,” jelasnya.
Rita mengatakan, Gubernur Andra Soni telah menginstruksikan seluruh kepala UPT Samsat untuk aktif mendatangi perusahaan dan wajib pajak guna menyosialisasikan program ini.
Baca Juga: Hanya Menerima Tujuh Siswa Baru, Bangunan SDN Karaton 5 Butuh Perhatian Pemerintah
“Sesuai arahan pak Gubernur, kami sudah instruksikan juga kepada petugas kita agar melakukan jemput bola. Jangan tunggu datang, tapi kita yang datangi, kita edukasi soal pentingnya balik nama dan manfaat program ini,” ujarnya.
Rita juga menegaskan bahwa, program ini tidak terbatas untuk badan usaha saja. Masyarakat umum yang memiliki kendaraan berpelat luar daerah pun bisa memanfaatkan pembebasan pajak ini.
“Iya jadi karena ini bukan program yang akan dilakukan setiap tahun, saya mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang berlaku saat ini. Karena sayang kalau dilewatkan, dan ini juga bukan hanya untuk perusahaan, tapi juga untuk masyarakat umum,” pungkasnya.
Baca Juga: Polres Cilegon Gelar Operasi Patuh Maung 2025, Truk Besar Masuk Jalan Protokol Juga Kena Tilang
Terpisah, Gubernur Banten, Andra Soni menerangkan, kebijakan pemutihan pajak mutasi ini bukan sekadar insentif fiskal belaka. Melainkan, menurut Andra, keputusan membebaskan biaya mutasi kendaraan adalah bagian dari strategi menyeluruh dalam mengelola pembangunan infrastruktur berbasis kontribusi pajak daerah.
“Mutasi itu kan di tempat asalnya harus bayar dulu, cabut berkas, bawa ke sini. Di sini juga harus bayar PKB-nya. Nah, sekarang kita bebasin. Tadinya pernah kita bebasin hanya sekian persen, kalau sekarang 100 persen, gratis,” kata Andra.
Melalui program ini, Andra mengimbau dan berharap agar masyarakat ataupun badan usaha yang memiliki kendaraan berpelat nomor luar daerah Banten untuk bisa sepenuhnya dipindahkan administrasinya ke Banten melalui proses mutasi yang saat ini tak dikenakan biaya.
Baca Juga: Nonton Salon De Holmes Episode 9 Sub Indo Full Movie: Momen Terpuruk Mi Ri
“Kalau mereka yang plat B, ada kemungkinannya masuk ke kita. Tapi kalau yang plat daerah seperti plat F, plat D, dan lainnya, itu kan jelas tidak masuk ke kita. Sementara operasionalnya di daerah kita, menggunakan infrastruktur kita,” jelasnya.
“Maka, saya mengimbau agar masyarakat dan juga perusahaan ataupun badan usaha dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, mengingat ini masih berlaku hingga 31 Oktober 2025 mendatang,” tuturnya.***


















