Selasa, 27 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 27 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

PHK 50 Pekerja, PT Bungasari Flour Mills Indonesia Klaim Sesuai Prosedur

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
14 Juni 2025 | 17:13
PHK 50 Pekerja, PT Bungasari Flour Mills Indonesia Klaim Sesuai Prosedur

Sejumlah buruh PT Bungasari Flour Mills Indonesia saat berkumpul di Halaman Rumah Dinas Walikota Cilegon, beberapa waktu lalu. Uri/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BACAJUGA:

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

BANTENRAYA.COM – Sebanyak 50 buruh PT Bungasari Flour Mills terkena kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHKl.

Hal itu buntut adanya mogok kerja yang dilakukan para buruh.

Pihak manajemen mengklaim jika PHK dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

PHK yang terjadi diklaim bukan karena mogok kerja, melainkan pelanggaran aturan perusahaan.

Baca Juga: Bupati Serang Ratu Zakiyah Dukung Siswa Berprestasi di Bidang Akademik, Seni dan Olahraga

“Benar kami mengeluarkan surat PHK, tapi dasar pengenaan PHK itu bukan karena mereka ikut mogok kerja,” jelas HR Operation Manager PT Bungasari Pandu Dewayana, Sabtu, 14 Juni 2025.

Ia menegaskan, aksi mogok kerja yang dilakukan sangat dihargai pihak perusahaan selama masih dalam ketentuan hukum.

Namun, karena ada sebagian karyawan dinilai melanggar ketentuan selama aksi berlangsung maka pihaknya memberikan sanksi.

“Mogok kerja yang dilakukan sesuai aturan, tidak kami kenakan sanksi. Tapi yang melanggar ketentuan, misalnya tidak sesuai jam yang ditetapkan atau tidak mengikuti prosedur, itulah yang kena sanksi,” jelas Pandu.

Baca Juga: Dindikbud Banten dan BKP Wilayah VIII Peringati Hari Cagar Budaya

Tidak hanya itu saja, jelas Pandu, PHK diberikan secara bertahap mulai sari SP1 sampai SP3.

“Kami tidak langsung mem-PHK. Ada tahapan sanksinya,” tambahnya.

Selain itu, jelas Pandu, aksi mogok kerja buruh dilatarbelakangi lima tuntutan.

Tiga diantaranya sudah dipenuhi perusahaan.

Tuntutan tersebut pertama Pemotongan iuran serikat melalui sistem penggajian, itu sudah diuji coba pada Februari lalu, meski sempat terkendala teknis.

Baca Juga: Angin Kencang Porak Porandakan Sebagian Wilayah Cilegon

Kedua kenaikan gaji, hal itu telah dieksekusi pada 30 Mei 2025.

Lalu, ketiga bonus produksi tahun 2024, itu dijadwalkan dibayarkan bersamaan dengan gaji Juni.

Sementara dua tuntutan lainnya, yakni pencabutan surat relokasi dan surat peringatan terhadap salah satu anggota serikat pekerja, masih menjadi perdebatan.

“Karyawan yang diminta pindah ke Medan menolak dengan alasan sebagai pengurus serikat. Tapi relokasi ini kebutuhan organisasi karena ada dua posisi kosong akibat pengunduran diri,” jelasnya.***

Editor: Administrator
Tags: BuruhCilegonPHKPT Bungasari Flour Mills Indonesia
Previous Post

Bupati Serang Ratu Zakiyah Dukung Siswa Berprestasi di Bidang Akademik, Seni dan Olahraga

Next Post

40 Ulama dan Umaro Resmikan Gedung Serbaguna Daarul Mustofa Kota Serang

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More

Popular

  • Pemkot Cilegon

    Satgas PAD Pemkot Cilegon Bakal Paksa Sekolah Negeri Beli Air Kemasan dari Perumda Cilegon Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Pejabat Eselon II Pemprov Banten Dilantik, 3 Di antaranya Promosi Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemprov Banten yang Kena Rotasi Mutasi, Sejumlah Nama Baru Jadi Bos OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soto Klaten Tempat Sarapan Favorit Warga Serang, Harganya Cuma Rp5 Ribu dan Bikin Kenyang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Pedagang Daging di Kios Pasar Kranggot Cilegon Kompak Mogok Jualan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OPD Pemkot Cilegon Diminta Pintar Cari Dana Pusat, Bapperida Punya Keyakinan Soal Mandatori Efisiensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persita Tangerang vs Persija Jakarta, Alarm Bahaya untuk Pendekar Cisadane

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Rumah Makan Padang ganti menu daging sapi dengan daging ayam

Imbas Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan, Rumah Makan Padang di Kota Serang Ganti dengan Rendang Ayam

26 Januari 2026 | 21:38
Kepala Disperindag Provinsi Banten. Iwan Hermawan menangapi aksi mogok pedagang sapi

Harga Daging Sapi Naik Nasional, Disperindag Banten Minta Pedagang Tetap Berjualan

26 Januari 2026 | 21:24
akses menuju wisata baduy

Akses Menuju Wisata Baduy Rusak Parah, Mengancam Keselamatan Pengendara

26 Januari 2026 | 21:15
uin smh

Mahasiswa PAI UIN SMH Banten Dibekali Pemahaman Penulisan Karya Ilmiah yang Efektif dan Berintegritas

26 Januari 2026 | 20:54

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda