BANTENRAYA.COM – Sebanyak 50 buruh PT Bungasari Flour Mills terkena kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHKl.
Hal itu buntut adanya mogok kerja yang dilakukan para buruh.
Pihak manajemen mengklaim jika PHK dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
PHK yang terjadi diklaim bukan karena mogok kerja, melainkan pelanggaran aturan perusahaan.
Baca Juga: Bupati Serang Ratu Zakiyah Dukung Siswa Berprestasi di Bidang Akademik, Seni dan Olahraga
“Benar kami mengeluarkan surat PHK, tapi dasar pengenaan PHK itu bukan karena mereka ikut mogok kerja,” jelas HR Operation Manager PT Bungasari Pandu Dewayana, Sabtu, 14 Juni 2025.
Ia menegaskan, aksi mogok kerja yang dilakukan sangat dihargai pihak perusahaan selama masih dalam ketentuan hukum.
Namun, karena ada sebagian karyawan dinilai melanggar ketentuan selama aksi berlangsung maka pihaknya memberikan sanksi.
“Mogok kerja yang dilakukan sesuai aturan, tidak kami kenakan sanksi. Tapi yang melanggar ketentuan, misalnya tidak sesuai jam yang ditetapkan atau tidak mengikuti prosedur, itulah yang kena sanksi,” jelas Pandu.
Baca Juga: Dindikbud Banten dan BKP Wilayah VIII Peringati Hari Cagar Budaya
Tidak hanya itu saja, jelas Pandu, PHK diberikan secara bertahap mulai sari SP1 sampai SP3.
“Kami tidak langsung mem-PHK. Ada tahapan sanksinya,” tambahnya.
Selain itu, jelas Pandu, aksi mogok kerja buruh dilatarbelakangi lima tuntutan.
Tiga diantaranya sudah dipenuhi perusahaan.
Tuntutan tersebut pertama Pemotongan iuran serikat melalui sistem penggajian, itu sudah diuji coba pada Februari lalu, meski sempat terkendala teknis.
Baca Juga: Angin Kencang Porak Porandakan Sebagian Wilayah Cilegon
Kedua kenaikan gaji, hal itu telah dieksekusi pada 30 Mei 2025.
Lalu, ketiga bonus produksi tahun 2024, itu dijadwalkan dibayarkan bersamaan dengan gaji Juni.
Sementara dua tuntutan lainnya, yakni pencabutan surat relokasi dan surat peringatan terhadap salah satu anggota serikat pekerja, masih menjadi perdebatan.
“Karyawan yang diminta pindah ke Medan menolak dengan alasan sebagai pengurus serikat. Tapi relokasi ini kebutuhan organisasi karena ada dua posisi kosong akibat pengunduran diri,” jelasnya.***