Senin, 15 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Terpidana Kasus Korupsi JLS Serahkan Uang Rp50 Juta ke Kejari Cilegon

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
25 Oktober 2021 | 18:17
Terpidana Kasus Korupsi JLS Serahkan Uang Rp50 Juta ke Kejari Cilegon

Proses penyerahan denda dari perwakilan terpidana kasus korupsi JLS Cilegon Nana Sulaksana kepada Kejari Cilegon. Dokumentasi Kejari Cilegon

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM- Kejari Cilegon menerima uang Rp50 juta dari pihak keluarga terpidana kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan atau JLS Kota Cilegon Nana Sulaksana. 

Uang tersebut merupaka denda atas vonis kasus korupsi JLS yang dijatuhkan oleh PN Serang.

BACAJUGA:

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

Kasus korupsi JLS menyeret Nana selaku yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau DPUTR Kota Cilegon. 

Baca Juga: Balas Tagar OleOut, Pendukung Ole Gunnar Solskjaer Balas dengan Tagar OleStay

Kasi Intelijen Kejari Cilegon Hasan Asy’ari mengatakan, melalui Jaksa Tindak Pidana Khusus pihaknya menerima uang Rp50 juta dari keluarga terpidana kasus korupsi JLS Cilegon Nana Sulaksana. 

Penyerahan itu bertempat di Kantor Kejari Cilegon pada Kamis 14 Oktober 2021 lalu.

“Kami telah menerima uang pembayaran denda sebesar Rp50 juta dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan peningkatan jalan lapis beton JLS Cilegon,” ujarnya.

Baca Juga: Tabrakan LRT di Cibubur, Yan Harahap: Baru Uji Coba Langsung Tabrakan, Ngeri

“Di STA 5+917 sampai dengan 8+667 untuk jalur kanan, tahun 2013 dengan anggaran Rp 14,8 miliar atas nama terpidana Nana Sulaksana,” kata Hasan, Senin 25 Oktober 2021. 

Dikatakan Hasan, berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Serang nomor: 11/Pid.Sus-/TPK/2020/PN.Srg tanggal 23 Maret 2020, Nana dijatuhi hukuman penjara dua tahun plus denda Rp50 juta subsider kurungan tiga bulan. 

“Karena yang bersangkutan Nana Sulaksana sudah membayar denda Rp50 juta, maka hukuman yang dijalani yaitu hukuman pokok saja kurungan selama dua tahun,” terangnya. 

Baca Juga: Inilah Penyebab Almarhum Jakaria Tetap Menang Dalam Pilkades Lebak Meski Sudah Meninggal

Uang Rp50 juta dari Nana Sulaksana yang diserahkan melalui pihak keluarganya, kata Hasan, akan segera disetorkan ke kas negara. 

“Uangnya akan masuk kas negara sebagai PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak,” terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, Nana secara sah dan meyakinkan telah terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke KUHP.

Baca Juga: Gubernur Banten Klaim Capaian Vaksinasi di 62 Persen, Pandeglang dan Lebak di Bawah 40 Persen

Nana diajtuhi hukuman dua tahun penjara dan membayar denda Rp50 juta subsider penjara tiga bulan. 

Diketahui, kasus korupsi terungkap oleh Kejati Banten karena diduga ada pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi.

Kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI Perwakilan Banten. ***

Editor: Administrator
Tags: DPUTR Kota Cilegonkorupsi JLS
Previous Post

Balas Tagar OleOut, Pendukung Ole Gunnar Solskjaer Balas dengan Tagar OleStay

Next Post

10 Link Twibbon yang Akan Membuat Peringatan Hari Sumpah Pemuda Semakin Membara

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More

Popular

  • Pemprov Banten

    25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 Kasus Tergolong Pelanggaran Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Lengkap 3 Besar Open Bidding 6 Jabatan Eselon II di Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karang Taruna Cilegon Terus Memanas, Karteker PNKT Dinilai Terlalu Dipaksakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Peserta Open Bidding Jabatan Eselon II Pemkab Serang yang Masuk Tiga Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Dimyati Natakusumah

Wagub Banten Dimyati Natakusumah Ultimatum Pejabat yang Kongkalingkong Proyek: Coba Taubatan Nasuha

15 Desember 2025 | 12:11
Info lowongan kerja Empat Coffee and Space Serang

Domisili Serang Merapat! Info Lowongan Kerja Empat Coffee and Space untuk Barista hingga Kasir

15 Desember 2025 | 11:44
Umang Beach Club

Modal Rp500 Ribuan Bisa Menginap di Umang Beach Club dan Rasakan Sensasi Punya Pulau Pribadi

15 Desember 2025 | 11:00
Walikota Serang Budi Rustandi

Duduk Bareng Siswa, Budi Rustandi Baca Al-Quran di SMP Negeri 1 Kota Serang

15 Desember 2025 | 10:28

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda