BANTENRAYA.COM- Kejari Cilegon menerima uang Rp50 juta dari pihak keluarga terpidana kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan atau JLS Kota Cilegon Nana Sulaksana.
Uang tersebut merupaka denda atas vonis kasus korupsi JLS yang dijatuhkan oleh PN Serang.
Kasus korupsi JLS menyeret Nana selaku yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau DPUTR Kota Cilegon.
Baca Juga: Balas Tagar OleOut, Pendukung Ole Gunnar Solskjaer Balas dengan Tagar OleStay
Kasi Intelijen Kejari Cilegon Hasan Asy’ari mengatakan, melalui Jaksa Tindak Pidana Khusus pihaknya menerima uang Rp50 juta dari keluarga terpidana kasus korupsi JLS Cilegon Nana Sulaksana.
Penyerahan itu bertempat di Kantor Kejari Cilegon pada Kamis 14 Oktober 2021 lalu.
“Kami telah menerima uang pembayaran denda sebesar Rp50 juta dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan peningkatan jalan lapis beton JLS Cilegon,” ujarnya.
Baca Juga: Tabrakan LRT di Cibubur, Yan Harahap: Baru Uji Coba Langsung Tabrakan, Ngeri
“Di STA 5+917 sampai dengan 8+667 untuk jalur kanan, tahun 2013 dengan anggaran Rp 14,8 miliar atas nama terpidana Nana Sulaksana,” kata Hasan, Senin 25 Oktober 2021.
Dikatakan Hasan, berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Serang nomor: 11/Pid.Sus-/TPK/2020/PN.Srg tanggal 23 Maret 2020, Nana dijatuhi hukuman penjara dua tahun plus denda Rp50 juta subsider kurungan tiga bulan.
“Karena yang bersangkutan Nana Sulaksana sudah membayar denda Rp50 juta, maka hukuman yang dijalani yaitu hukuman pokok saja kurungan selama dua tahun,” terangnya.
Baca Juga: Inilah Penyebab Almarhum Jakaria Tetap Menang Dalam Pilkades Lebak Meski Sudah Meninggal
Uang Rp50 juta dari Nana Sulaksana yang diserahkan melalui pihak keluarganya, kata Hasan, akan segera disetorkan ke kas negara.
“Uangnya akan masuk kas negara sebagai PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Nana secara sah dan meyakinkan telah terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke KUHP.
Baca Juga: Gubernur Banten Klaim Capaian Vaksinasi di 62 Persen, Pandeglang dan Lebak di Bawah 40 Persen
Nana diajtuhi hukuman dua tahun penjara dan membayar denda Rp50 juta subsider penjara tiga bulan.
Diketahui, kasus korupsi terungkap oleh Kejati Banten karena diduga ada pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi.
Kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI Perwakilan Banten. ***